DIDUGA DANA SERTIPIKASI GURU/PENGAWAS DIGELAPKAN


Pandeglang,Mediakota online.com
Sesungguhnya dugaan tersebut tidak benar adanya, karena timbulnya hanya didasari oleh adanya “ketidak mengertinya” oknum guru yang menginformasikannya tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Lembaga Gerakan Anti Korupsi (LGAK) Bidang Investigasi Data Koruptor John Bayanta yang berkantor dikawasan MH.Thamrin Jakarta Pusat, berdasarkan hasil komfirmasi yang didapat dari pihak DPKA dan Subbag Keuangan Dindik Pandeglang yang menjelaskan bahwa, terkait masalah dana tunjangan Sertifikasi guru/pengawas yang diinformasikan diduga digelapkan, perlu untuk diketahui bahwa dana tersebut tidak mungkin dapat digelapkan dikarenakan dicairkannya berdasarkan SKTP dari Kemdikbud dan dicairkan langsung kenomor rekening guru/pengawas masing-masing.

Jika dalam hal tersebut ada guru/pengawas yang merasa belum menerima dana Tunjangan Sertipikasi dimaksud dan menginformasikan bahwa diduganya dana tunjangan Sertipikasinya digelapkan, kemungkinan mereka dikarenakan belum mendapatkan SKTP dari Kemdikbud karena dianggap masih bermasalah. Seperti pada SK yang diterimanya dari BKD setempat melekat izasahnya dari SLTA Umum seperti SMA,SMEA,MA atau STM, maka bagi mereka tidak akan mendapatkan/diberi dana tunjangan Sertipikasi Guru/Pengawas, karena posisinya masih tercatat sebagai Pelaksana Guru bukan Fungsional Guru.

Sedangkan untuk guru dimaksud hanya akan mendapatkan/diberi dana tunjangan Sertipikasi Guru/Pengawas, bila mereka sudah mendapatkan izasah S1 Keguruan sesuai perjanjian yang dibuat sewaktu mereka melamar sebagai guru dan diterima disalah satu sekolah, sehingga lalu mereka dicatat sebagai tenaga guru pengajar disekolah dimaksud.

Lain halnya dengan guru/pengawas yang pada SK pengangkatannya telah melekat izasahnya dari sekolah keguruan seperti SPG dan SPGA, maka mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan Sertipikasi Guru/Pengawas yang disampaikan langsung oleh Kemdikbud ke rekening mereka masing-masing guru/pengawas dimaksud.   
       
Sekertaris Dindik Kabupaten Pandeglang Drs.Nurhasan dalam penjelasannya ketika dikomfirmasikan terkait bagi sebagian kecil guru yang belum cair dana tunjangan Sertipikasinya, masih menunggu SKTP dari Kemdikbud, hal ini disampaikan agar tidak terjadi timbulnya kesalah pahaman terkait permasalahan dana tunjangan Sertipikasi guru/pengawas.

Disamping itu kata Drs.Nurhasan bahwa, perlu juga untuk diketahui bahwa bagi guru/pengawas yang belum memiliki SKTP maka dana tunjangan tidak akan diterimanya, karena Kemdikbud hanya memberikan tunjangan kepada guru/pengawas berdasarkan izasah yang melekat pada SK yang dimiliki oleh guru dimaksud.


Sedangkan terkait bagi guru/pengawas yang telah mendapatkan SKTP dari Kemdikbud, tapi belum mendapatkan dana tunjangan Sertipikasi untuk triwulan-II tahun 2015 diperkirakan telah ada di rekening masing-masing guru pada hari Selasa tgl.14 Juli 2015 atau Rabu tgl.15 Juli 2015. Untuk bagi yang terbit SKTP-nya pada akhir Juni/awal Juli 2015, maka akan dibayar 2 triwulan sekaligus. Demikian Sekertaris Dindik Kabupaten Pandeglang Drs.Nurhasan mengakhiri penjelasannya. (………..).

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat