DIDUGA DANA SERTIPIKASI GURU/PENGAWAS DIGELAPKAN
Pandeglang,Mediakota online.com
Sesungguhnya dugaan tersebut
tidak benar adanya, karena timbulnya hanya didasari oleh adanya “ketidak mengertinya” oknum guru yang
menginformasikannya tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Lembaga
Gerakan Anti Korupsi (LGAK) Bidang Investigasi Data Koruptor John Bayanta yang
berkantor dikawasan MH.Thamrin Jakarta Pusat, berdasarkan hasil komfirmasi yang
didapat dari pihak DPKA dan Subbag Keuangan Dindik Pandeglang yang menjelaskan bahwa,
terkait masalah dana tunjangan Sertifikasi guru/pengawas yang diinformasikan
diduga digelapkan, perlu untuk diketahui bahwa dana tersebut tidak mungkin
dapat digelapkan dikarenakan dicairkannya berdasarkan SKTP dari Kemdikbud dan
dicairkan langsung kenomor rekening guru/pengawas masing-masing.
Jika dalam hal tersebut ada
guru/pengawas yang merasa belum menerima dana Tunjangan Sertipikasi dimaksud
dan menginformasikan bahwa diduganya dana tunjangan Sertipikasinya digelapkan,
kemungkinan mereka dikarenakan belum mendapatkan SKTP dari Kemdikbud karena
dianggap masih bermasalah. Seperti pada SK yang diterimanya dari BKD setempat melekat
izasahnya dari SLTA Umum seperti SMA,SMEA,MA atau STM, maka bagi mereka tidak
akan mendapatkan/diberi dana tunjangan Sertipikasi Guru/Pengawas, karena
posisinya masih tercatat sebagai Pelaksana Guru bukan Fungsional Guru.
Sedangkan untuk guru dimaksud
hanya akan mendapatkan/diberi dana tunjangan Sertipikasi Guru/Pengawas, bila
mereka sudah mendapatkan izasah S1 Keguruan sesuai perjanjian yang dibuat sewaktu
mereka melamar sebagai guru dan diterima disalah satu sekolah, sehingga lalu
mereka dicatat sebagai tenaga guru pengajar disekolah dimaksud.
Lain halnya dengan guru/pengawas
yang pada SK pengangkatannya telah melekat izasahnya dari sekolah keguruan
seperti SPG dan SPGA, maka mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan
Sertipikasi Guru/Pengawas yang disampaikan langsung oleh Kemdikbud ke rekening
mereka masing-masing guru/pengawas dimaksud.
Sekertaris Dindik Kabupaten
Pandeglang Drs.Nurhasan dalam penjelasannya ketika dikomfirmasikan terkait bagi
sebagian kecil guru yang belum cair dana tunjangan Sertipikasinya, masih
menunggu SKTP dari Kemdikbud, hal ini disampaikan agar tidak terjadi timbulnya
kesalah pahaman terkait permasalahan dana tunjangan Sertipikasi guru/pengawas.
Disamping itu kata Drs.Nurhasan
bahwa, perlu juga untuk diketahui bahwa bagi guru/pengawas yang belum memiliki
SKTP maka dana tunjangan tidak akan diterimanya, karena Kemdikbud hanya
memberikan tunjangan kepada guru/pengawas berdasarkan izasah yang melekat pada
SK yang dimiliki oleh guru dimaksud.
Sedangkan terkait bagi
guru/pengawas yang telah mendapatkan SKTP dari Kemdikbud, tapi belum
mendapatkan dana tunjangan Sertipikasi untuk triwulan-II tahun 2015
diperkirakan telah ada di rekening masing-masing guru pada hari Selasa tgl.14
Juli 2015 atau Rabu tgl.15 Juli 2015. Untuk bagi yang terbit SKTP-nya pada
akhir Juni/awal Juli 2015, maka akan dibayar 2 triwulan sekaligus. Demikian
Sekertaris Dindik Kabupaten Pandeglang Drs.Nurhasan mengakhiri penjelasannya. (………..).
Komentar
Posting Komentar