700 KEPALA DESA DI BEKALI PENGETAHUAN PENGELOLAAN ARSIP

Tangerang - Mediakota online.con
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan yang aplikatif dalam penyelenggaraan tata kearsipan yang baik, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) menggelar Bimbingan Teknis Kearsipan bagi Kepala Desa se-Provinsi Banten, di Great Western Tangerang, Senin (02/10).
Bintek Kearsipan diikuti oleh 700 Kepala Desa se-Provinsi Banten dan dibuka langsung oleh Gubernur Banten Rano Karno.

Menurut Gubernur, salah satu hal yang mendasar yang menyebabkan permasalahan kearsipan ini adalah masih terjadinya Miss Management atau salah urus arsip. Hal ini menyebabkan banyak permasalahan teknis pengelolaan arsip. Kondisi ini juga menyebabkan terjadinya tumpukan arsip, kebocoran informasi arsip, dan kerusakan fisik yang dapat menggangu kinerja pegawai pada umumnya.
"Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur pemerintah terutama kepala desa dapat memahami dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang pengelolaan arsip, dari mulai penciptaan, penataan, pengelolaan sampai dengan penyusunan arsip, sehingga penataan administrasi di desa akan tertata dan tersusun dengan baik," kata Rano.
Gubernur menegaskan, bahwa arsip tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan masa lalu atau sejarah saja. Arsip sangat terkait dengan persoalan yang dihadapi saat ini, baik dalam posisi sebagai warga negara dan masyarakat, maupun sebagai aparatur pemerintah.
"Terlebih lagi dimasa sekarang ini, dimana persoalan akuntabilitas dan keterbukaan informasi menjadi keharusan yang wajib kita laksanakan, sejalan dengan meningkatnya aspirasi dan partisipasi publik untuk berperan lebih besar dan aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan," ucapnya.

Gubernur melanjutkan, Sebagai wujud komitmen nyata Pemprov Banten terhadap upaya untuk menyelenggarakan kearsipan yang sebaik-baiknya, Pemprov Banten telah menerbitkan Perda No 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan kearsipan. Perda tersebut menjadi dasar pijakan dan pedoman bersama dibidang kearsipan yang dapat semakin meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan kearsipan di Banten yang juga akan berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan di Banten kedepan.

"Perda ini menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap lembaga pemerintahan di wilayah Pemprov Banten sebagai bahan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Banten Enong Suhaeti mengatakan, Bintek ini sebagai upaya untuk mewujudkan terlaksananya tata kelola dan tata laksana administasi pemerintahan, khususnya di lingkungann Provinsi Banten.
"Kegiatan bintek ini untuk menyamakan persepsi dalam mengelola kearsipan di pemerintahan Desa. Bintek dilaksanakan selama enam hari, dengan kegiatan di antaranya meliputi kebijakan kearsipan, pola klasifikasi, penulisan berkas, surat, dan kearsipan," kata Enong.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Banten Rano Karno memberikan hadiah bagi para pemenang lomba penataan pengelolaan arsip Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Banten, Lomba Perpustakaan Umum Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Banten dan Lomba Perpustakaan Sekolah Tingkat SLTA se-Provinsi Banten.(Diskominfo)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat