Tanggapan PHBI Tentang Pelaporan SKPD ke KPK

Bogor. Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai extra ordinary crime karena dampaknya yang begitu besar bagi kemakmuran, kesejahteraan maupun pemerataan pembangunan bagi masyarakat.




"Dalam upaya pemberantasannya diperlukan partisipasi aktif berbagai pihak tidak hanya penegak hukum tetapi elemen lainnya dapat ikut serta dalam melaporkan, membongkar maupun memberitahukan adanya indikasi-indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi pada lingkungan, ataupun instansinya masing-masing sebagai seorang pelapor," ungkap Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan HAM (PBHI) Totok Yulianto dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (3/6/2021)


PBHI Nasional, sangat mengapresiasi pelaporan Forum Wartawan Bogor (FWBB) atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu Dinas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor.


"Tindakan FWBB ini seharusnya dapat menjadi contoh bagi wartawan lainnya, mengingat kita tahu bahwa Media massa dan jurnalis merupakan indikator signifikan reformasi sejak tahun 1998 dan merupakan pilar Demokrasi ke empat setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif," ujarnya.


Totok juga berharap Langkah-langkah konkret media massa dan jurnalis dalam menjalankan hak kontrol, peran pengawasan dan memastikan transparansi patut dijadikan pertimbangan adanya tuntutan dari masyarakat kepada pemerintah untuk mengedepankan transparansi dan partisipasi warga dalam kinerjanya.


"Karena sebagaimana kita tahu, sudah banyak contoh gerakan-gerakan media massa dan jurnalis yang mendorong transparansi menjadi titik balik perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan," terang Totok.


Koordinator Advokasi PBHI Chikita Edrini Marpaung, selain turut mengapresiasi, ia juga menekankan terkait jaminan keamanan dan keselamatan dari rekan-rekan FWBB yang telah berperan aktif membantu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.


"Atas laporan dan keberanian rekan-rekan wartawan untuk mengungkap kejahatan korupsi, maka sangat penting Pemerintah dan Aparat Penegak hukum untuk menjamin keamanan dan keselamatanya saksi atau pelapor sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, diantaranya adalah hak untuk mendapatkan upaya pengamanan, hak untuk mendapat perlindungan mengingat potensi atau bahaya berupa ancaman atau teror bagi keluarganya, dirinya dan harta bendanya, hak Untuk menyampaikan informasi terkait kasus yang sedang di sidik dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan, dan hak-hak lainnya," urainya.


Kemudian Sukma Murti Eka Sebagai Tim advokasi Publik mengatakan “Atas nama PBHI Nasional kami juga menghimbau dan merekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat segera melakukan due process of law secara suka rela, cepat dan tuntas, terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan oleh wartawan yang tergabung dalam FWBB.” 


"Jangan sampai masyarakat menjadi ragu dan hilang trust (kepercayaan) terhadap KPK atau sampai timbul krisis integritas di dalam KPK," pungkasnya.

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat