Diduga oknum ADVOCAT (PENGACARA )Merendahkan Hak dan martabat Insan Pers.



Pandeglang : MediaKota.Com

Muncul lagi permasalahan ditengah kesibukan dan hiruk pikuknya langkah dari insan pers tuk menuangkan aspirasi didalam goresan penanya yang tajam setajam ujung tombak memburu mangsanya. 



Inisial UT, diduga melecehkan mencemarkan serta melemahkan insan pers dengan ironisnya berkata , hati hati terhadap wartawan yg mengaku ngaku wartawan tapi tidak memiliki legalitas kewartawanan ( UKW )

Ini jelas bahwa kalimat yg diucapkan inisial UT jelas seakan menyudutkan insan pers melaksanakan tugas yg telah diatur dalam undang undang pers tahun 1999.NO. 40. Kebebasan pers tuk

Berbicara mengemukakan pendapat dihadapan umum dgn tidak menyimpang dgn hukum yg berlaku.


Jelas dgn bicara seenaknya inisial UT tidak selayaknya seorang ADVOCAT ( Pengacara ) berbicara sekehendaknya tanpa dampak yg positip terhadap awak media ,insan pers dalam pertemuan konprensi pers dilabuan.


Benar apa yg dikatakan YUDISTIRA Pengurus AWDI (ALIANSI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA ) jangan khawatir terhadap insn pers ,rekan2 wartawan yg blm memiliki sertifikcat kewartawanan ( UKW). Karena itu adalah pelengkap , sebab kita juga mempunyai badan hukum yg otentik dan legal menurut undang undang,tegasnya.


Demi terlaksannya penegakan hukum dan tdk dikotoori oleh oknum yang tdk bertanggung jawab, serta tdk mematuhi norma norma hukum maka kami atas nama rekan rekan media/insan pers,agar senantiasa pihak yg berwenang menindak lanjuti masalah ini kejalur hukum,atas penghinaan dan pelecehan insans

PERS, Hukum berlaku secara Universal.Penulis (Ang yaya ).

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat