Kepsek SMA 3 kota Tangerang alergi dengan wartawan / LSM

 

mediakota.com


Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia dengan SKT Kemendagri no.01-00/061/X/2017 yang disingkat (Lembaga KPK PANRI ) yang dipimpin Ketua Suryadi S.Ag Kota Tangerang.



Puluhan orang tua siswa di Kecamatan Karang Tengah, , menggelar demonstrasi di SMA Negeri 3 Kota Tangerang, Senin (18/7). Mereka kecewa karena tidak bisa memasukkan anaknya di sekolah tersebut.


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten seperti benang kusut yang sulit teruraikan, bahkan kebobrokannya pun semakin menjadi – jadi dan selalu terulang kembali.


Hal itu diungkapkan langsung oleh perwakilan warga Karang Tengah Ahmad Maulana dan Ketua Lembaga KPK PANRI Suryadi kepada awak media. Ia menjelaskan manajemen PPDB di Banten sangat buruk dan semrawut.



"Kami warga sini ingin anak kami sekolah di SMA Negeri 3 Tangerang, jangan persulit kami untuk anak kami sekolah," kata perwakilan warga Karang Tengah aksi, Ahmad Maulana. Senin, (18/7).


Mereka mengeluh tidak bisa mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tersebut. Padahal mereka mengaku tempat tinggalnya tak jauh dari sekolah SMA Negeri 3 Tangerang.


"Kami deket dalam Zonasi SMA Negeri 3 Tangerang, berhak pintar, tolong buka jalur zonasi, transparansi syarat nilai masuk, berikan peluang kami kursi sekolah," Maulana ujarnya.


Usai melakukan orasi dengan membawa sejumlah spanduk maupun poster, mereka diterima pihak sekolah. Sehingga beraudiensi dimediasi kepolisian dari Polres Kota Tangerang, Koramil 04/Ciledug, Satpol-PP Kecamatan Karang Tengah.


Maulana berharap agar kekusutan PPDB online di Banten tidak terulang kembali seperti dari tahun ini. Sebaiknya pemerintah berintrospeksi serta belajar dari kejadian ini.


Dugaan permainan uang atau jual beli kursi di sekolah saat PPDB Online SMA sederajat tahun 2022 yang menyeruak, diminta untuk ditangani sampai tuntas, bahkan aparat penegak hukum.(APH) didesak usut tuntas.


“Pertama adalah, aparat penegak hukum harus bergerak cepat, mengusut dugaan siapa onkum Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang Terindikasi melakukan jual beli kursi dan menitipkan setiap siswa kesekolah ,” katanya.


Langkah cepat dan sigap ini katanya, harus dilakukan oleh APH, agar ada efek jera terhadap oknum tak bertanggung jawab tersebut.


“Kedua terkait indikasi itu tidak boleh terjadi. Ini secara langsung mencoreng pendidikan di Banten. Makanya harus ada sanksi tegas kepada oknum itu, maka berikan juga sanksi setimpal,” ujarnya.


Suryadi meminta persoalan dugaan permainan uang harus dibawa keranah hukum, dan diproses sesuai aturan. Alasannya, jual beli kursi termasuk tindakan korupsi. “Ini kan masuk KKN, makanya pihak berwajib juga harus menuntaskan ini,” jelasnya.


Sebagai lembaga masyarakat Kota Tangerang KPK PANRI Suryadi mengharapkan kedepan, PPDB tahun 2023 tidak ada lagi, permainan uang maupun jual beli kursi disekolah-sekolah. Dan meminta kepada masyarakat untuk tidak berada pada kondisi yang mengakibatkan adanya suap menyuap kepada oknum tertentu agar keluarganya dapat lolos disekolah tujuan.


“Tercorengnya PPDB 1022-2023 pendidikan di Provinsi Banten. Kalau prosesnya saja seperti ini, tentunya tidak akan menghasilkan siswa berkualitas, siswa memiliki dedikasi bagus. Dan saya mohon kepada semua pihak jangan membuat kondisi adanya praktek jual beli kursi disekolah-sekolah,” jelas dia.


( Lucha & Ramli bayong )

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat