HMI Pandeglang Soroti 15 Badak Yang Hilang Di Kawasan TNUK
HMI Pandeglang Soroti 15 Badak Yang Hilang Di Kawasan TNUK
Mediakota Pandeglang Banten -/ Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Pandeglang terus menyoroti hilangnya 15 ekor badak di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang hingga kini belum jelas kemana keberadaan Badak Jawa itu.
Selain itu, HMI Pandeglang menyikapi persoalan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak swasta di kawasan yang dilindungi tersebut.
Menurut Agung Lodaya selaku kabid Hukum, HAM dan Lingkungan hidup pada HMI Pandeglang ini, bahwa pihaknya akan terus menyikapi dan menyoroti berbagai persoalan di Balai TNUK, terutama masalah terkait hilangnya 15 badak di TNUK bukan masalah sepele mengingat badak cula satu sebagai lambang dan icon Pandeglang.
“Kami ingatkan, jangan anggap spele masalah hilangnya 15 Badak Culah Satu itu, karena ini berbicara identitas Pandeglang dan Nasional,” tandas Agung Lodaya kepada media, Rabu 3 Januari 2024.
Menurutnya, terkait dugaan hilangnya 15 badak. Balai TNUK yang harus bertanggung jawab karena selama ini mereka yang ditugaskan untuk menjaga dan merawat TNUK.
“Balai TNUK harus tanggungjawab penuh, tapi kita tahu sejauh ini tidak ada klarifikasi atau bantahan dari TNUK terkait isu tersebut. Kami nilai BTNUK seakan tutup mata,” katanya.
Selain itu kata dia, bahwa TNUK sebagai kawasan konservasi itu dinilai gagal karena nyatanya pemerintah masih memberikan HGU kepada swasta untuk mengelola wisata.
Diberikanya HGU terhadap swasta salah satunya di Pulau Peucang dan beberapa pulau di kawasan ujung kulon jelas mengancam keberlangsungan dan kenyamanan hewan di sana terutama Badak Culah Satu, karena badak dengan penciumannya yang tajam tidak senang dengan keberadaan manusia,” ujarnya.
Ditambahkannya, persoalan itu harus jelas dengan detail disampaikan kepada publik.
“Kami minta dijajaran BTNUK harus bersihkan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab apalagi adanya dugaan main mata dengan pihak swasta dengan adanya HGU tersebut,” pungkasnya.
Sementara Kepala BTNUK, Ardi Andono, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan soal hilangnya 15 Badak di Kawasan TNUK.
Selain itu, HMI Pandeglang menyikapi persoalan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak swasta di kawasan yang dilindungi tersebut.
Menurut Agung Lodaya selaku kabid Hukum, HAM dan Lingkungan hidup pada HMI Pandeglang ini, bahwa pihaknya akan terus menyikapi dan menyoroti berbagai persoalan di Balai TNUK, terutama masalah terkait hilangnya 15 badak di TNUK bukan masalah sepele mengingat badak cula satu sebagai lambang dan icon Pandeglang.
“Kami ingatkan, jangan anggap spele masalah hilangnya 15 Badak Culah Satu itu, karena ini berbicara identitas Pandeglang dan Nasional,” tandas Agung Lodaya kepada media, Rabu 3 Januari 2024.
Menurutnya, terkait dugaan hilangnya 15 badak. Balai TNUK yang harus bertanggung jawab karena selama ini mereka yang ditugaskan untuk menjaga dan merawat TNUK.
“Balai TNUK harus tanggungjawab penuh, tapi kita tahu sejauh ini tidak ada klarifikasi atau bantahan dari TNUK terkait isu tersebut. Kami nilai BTNUK seakan tutup mata,” katanya.
Selain itu kata dia, bahwa TNUK sebagai kawasan konservasi itu dinilai gagal karena nyatanya pemerintah masih memberikan HGU kepada swasta untuk mengelola wisata.
Diberikanya HGU terhadap swasta salah satunya di Pulau Peucang dan beberapa pulau di kawasan ujung kulon jelas mengancam keberlangsungan dan kenyamanan hewan di sana terutama Badak Culah Satu, karena badak dengan penciumannya yang tajam tidak senang dengan keberadaan manusia,” ujarnya.
Ditambahkannya, persoalan itu harus jelas dengan detail disampaikan kepada publik.
“Kami minta dijajaran BTNUK harus bersihkan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab apalagi adanya dugaan main mata dengan pihak swasta dengan adanya HGU tersebut,” pungkasnya.
Sementara Kepala BTNUK, Ardi Andono, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan soal hilangnya 15 Badak di Kawasan TNUK.
Komentar
Posting Komentar