Gedung di Wilayah Kecamatan Carita Diduga Tanpa memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG
Mediakotaonline, Carita Kabupaten Pandeglang Banten - Proyek bangunan yang pekerjaan sudah hampir 70% berlokasi di jalan raya Labuan Carita Kecamatan Carita Desa Pejamben Kabupaten Pandeglang yang diduga tanpa memiliki Izin (PBG) Perizinan Bangunan Gedung. Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Trantib ataupun Satpol PP belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan pantuan media Selasa 2/12/24 pagi di lapangan ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek pembangunan yang di yakini untuk Restoran tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi izin PBG.
Sewaktu Trantib Kecamatan Carita dan Satpol PP Pandeglang yang beberapa bulan lalu memeriksa lokasi di jalan raya Labuan Carita Desa Pejamben, Seharusnya pembangunan tersebut sudah mengurus dan memiliki izin, tapi nyatanya belum juga ada dan malah terus membangun Tampa menghiraukan teguran pihak terkait.
Di temapat terpisah Ketua Umum Pemantau Aset Negara Republik Indonesia H.Aang Kunaefi Saputra ketika di minta komentar nya melalui seluler WhatsApp ( WA ), semestinya sebelum bangunan itu berdiri pemilik atau siapapun itu yang akan mendirikan bangunan harus memiliki izin. Dan hal ini sudah di atur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan izin yang wajib dimiliki untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mencabut ketentuan IMB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PBG dibuat untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan membangun bangunan gedung. PBG menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) yang berpatokan dari pemerintah pusat.
Bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi dipidana penjara.
Dan bangunan yang sudah berdiri itu harus di kompirmasi terlebih dulu ke Instansi terkait apakah mereka sudah memiliki izin atau belum dan hal itu tugas dan partisipasi semua pihak sesuai UU dan perturan yang berlaku di NKRI, ungkap H. Aang Kunaefi Saputra.
“pihak yang berwenang lah yang harus mengecek ke beneran apakah bangunan- bangunan yang sudah berdiri atau sedang di bangunan sudah memiliki izin apa belum?.oleh karena itu pihak yang berwenanglah yang harus turun ke lapangan agar bangunan yang berdiri itu sesuai dengan peruntukakan nya"
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Ujarnya
Setiap pekerja selain memiliki keahlian di bidang nya juga harus di Asuransi kan untuk melindungi tenaga kerja serta antisfasi hal-hal yang tidak di inginkan tegas H. Aang Kunaefi Saputra, Ketua Umum Pemantau Aset Negara Republik Indonesia.(bryand)
Komentar
Posting Komentar