Hoaks! Tidak Ada 18.000 Pegawai Kementerian PU yang Dirumahkan

Hoaks! Tidak Ada 18.000 Pegawai Kementerian PU yang Dirumahkan

MKO, Kementrian Pekerjaan Umum RI Jakarta, (20/02) – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan kembali bahwa tidak ada pemberhentian massal terhadap petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) bidang Sumber Daya Air di Kementerian PU.

"Alhamdulillah, sebagian besarnya teman-teman petugas OP terus menjalankan tugasnya seperti biasa. Terima kasih juga kepada para kepala balai atas koordinasi dan dukungannya," ujar Dody di Jakarta.

Sebelumnya, beredar isu bahwa lebih dari 18.000 tenaga OP akan dirumahkan akibat efisiensi anggaran. Namun, informasi tersebut terbukti tidak benar setelah dilakukan penelusuran.

Faktanya, para petugas OP bukan diberhentikan, melainkan masa kontrak mereka telah habis dan saat ini sedang dalam proses review untuk evaluasi serta perpanjangan kontrak. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku dan dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Akun media sosial @almainaayu, yang sempat menjadi sumber utama kabar ini, telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

"Untuk info 18.000 orang yang saya posting sebelumnya itu cuma asumsi ya gaiss. Maaf ya, ges, ga valid," tulis pemilik akun @almainaayu.

Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dalam membuat asumsi dan menyebarkan berita yang tidak benar di media sosial. Saat ini ia masih bekerja seperti biasa di salah satu balai Kementerian PU.

Sebelumnya, Menteri Dody juga telah dengan tegas menepis isu ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada 6 Februari 2025.

"Petugas OP adalah garda terdepan dalam menjaga irigasi yang menopang ketahanan pangan nasional serta mendukung program yang menjadi prioritas Presiden Prabowo," ujarnya.

Menyikapi hal ini, pemerintah mengimbau masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemerintah secara khusus juga mengingatkan pegawai pemerintah (PNS maupun non-PNS), untuk tidak menyebarkan berita bohong, tidak membuat polemik di masyarakat, mendukung kebijakan pemerintah, serta menjunjung tinggi etika kepegawaian yang berlaku.(*)

Biro Komunikasi Publik

Kementerian PU

Komentar

Halaman

Wow !! Diduga Oknum Dokter BNN Lakukan Peredaran Obat Keras Secara Bebas

Aminudin Ketua LSM KPK Nusantara Banten : Camat Kades Padarincang Saling lempar Soal Izin Tower

PKBM AL BADRIYAH Berikan Pendidikan Bagi Anak Putus Sekolah

Pimpinan Redaksi & Staf Redaksi beserta Wartawan/i mediakotaonline.blogspot.com Mengucapkan : Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya ANDRA SONI S.M.M.AP SEBAGAI GUBERNUR BANTEN DAN DR.H.R ACHMAD DYMYATI N. S.H.M.H SEBAGAI WAKIL GUBERNUR BANTEN PERIODE 2025 - 2030

Anggota Koramil 0110/Labuan Lakukan Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis