Alasan Kemanusiaan, PN Sanana Perdana Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim


Alasan Kemanusiaan, PN Sanana Perdana Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim

MKO, Aryatama Hibrawan - Dandapala Contributor Sabtu, 24 Jan 2026 Kepulauan Sula, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Sanana mencatat tonggak penting dalam praktik peradilan pidana dengan menjatuhkan putusan menggunakan mekanisme pemaafan hakim terhadap Terdakwa Saida Duwila yang terjerat dengan kasus penganiayaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (20/1). 


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dea Reffa Hangga Winata dan Ilham Akbar serta Furqon Assidiqy sebagai anggota mengungkap fakta bahwa sebelum terjadi permasalahan tersebut, Saksi Korban menuduh Terdakwa mencuri piring dan sendok dan Terdakwa juga sempat mengajak Saksi Korban untuk datang langsung ke rumah Terdakwa agar dapat memeriksanya sendiri.


“Menimbang bahwa Majelis Hakim menilai bahwa konflik yang terjadi antara Terdakwa dan Saksi Korban berawal dari adanya kesalahpahaman yang disebabkan oleh permasalahan tertentu. Majelis Hakim juga menilai bahwa sebetulnya sangat disayangkan bahwa masalah tersebut tidak mencapai suatu perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban terlebih antara Terdakwa dan Saksi Korban masih ada hubungan keluarga,” bunyi pertimbangan Putusan.


Dalam menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara ini, Majelis Hakim juga memedomani Pasal 54 ayat (1) KUHP tentang pedoman pemidanaan dan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan kewenangan bagi hakim untuk tidak menjatuhi pidana atau tindakan.


“Menimbang bahwa atas dasar pertimbangan mengenai prinsip Pemaafan oleh Hakim dikaitkan dengan pertimbangan kemanusiaan yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban dan keluarganya dengan penuh rasa tanggung jawab, empati, moral, dan nilai luhur serta pertimbangan keadilan yang mana akses keadilan kepada Terdakwa maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa layak diberi pemaafan untuk tidak dijatuhi pidana atau tindakan,” ucap Majelis Hakim.


Dalam amar putusan perkara tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU membebaskan Terdakwa seketika setelah putusan dibacakan. Dengan dibacakannya putusan pemaafan hakim tersebut, status penahanan Terdakwa Saida Duwila dinyatakan berakhir, dan Terdakwa resmi dibebaskan dari tahanan.

Komentar

Halaman

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Masjid Karang Anyar