Kerangka Efek Jera dan Rekonstruksi Disposisi
MKO, Jakarta, Humas MA Selasa,12 Mei 2026, Pendekatan hukum yang hanya bertumpu pada efek jera sering kali gagal memutus siklus berulang penyakit sosial akut seperti fenomena Pekerja Seks Komersial. Rehabilitasi dan perlindungan sosial justru membuka kemungkinan perubahan yang lebih manusiawi, dengan menempatkan hukum bukan sekadar sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai sarana transformasi sosial.
“Prison is the only place where power is exercised in its naked state, in its most excessive dimensions, and justified as moral force.” – Michel Foucault (Discipline and Punish: The Birth of the Prison).
Dalam mitologi Yunani, kisah Sisipus menggambarkan manusia yang dikutuk untuk mendorong batu ke puncak gunung hanya untuk melihatnya kembali menggelinding ke bawah, berulang tanpa akhir. Siklus ini bukan sekadar penderitaan fisik, tetapi juga representasi dari pengulangan yang tidak pernah menghasilkan perubahan substantif.
Analogi ini mencerminkan dinamika pekerja komersial dalam praktik prostitusi dalam relasinya dengan hukum, di mana penindakan yang berulang tidak selalu menghasilkan transformasi perilaku.
Setiap razia, penahanan, atau sanksi administratif sering kali hanya menjadi episode sementara dalam siklus yang terus berulang, tanpa menyentuh akar disposisi yang mendorong individu kembali ke aktivitas yang sama. Dalam konteks ini, persoalan tidak lagi sekadar tentang pelanggaran hukum, tetapi tentang kegagalan sistem untuk memutus pola yang bersifat rekursif.
Sebagaimana bongkahan batu karang Sisipus yang selalu kembali ke titik awal, intervensi hukum yang bersifat repetitif tanpa perubahan struktural hanya mereproduksi kondisi yang sama dalam bentuk yang terus berulang.
Pengkaji masalah sosial Catharine A. MacKinnon (1989) melihat prostitusi sebagai bentuk subordinasi struktural yang tidak dapat dipisahkan dari relasi kekuasaan gender, sehingga pendekatan hukum cenderung bersifat represif terhadap praktik tersebut.
Namun demikian, laporan World Health Organization (2012) menunjukkan bahwa pendekatan kriminalisasi justru sering memperburuk kondisi kesehatan dan keselamatan para pekerja, tanpa secara signifikan mengurangi praktik itu sendiri.
Dalam konteks ini, hukum beroperasi sebagai instrumen kontrol yang tidak selalu efektif dalam mengubah perilaku, terutama ketika faktor ekonomi, sosial, dan psikologis tetap tidak tersentuh. Penempatan isu ini semata dalam kerangka moralitas juga cenderung menyederhanakan kompleksitas relasi sosial yang melatarbelakanginya. Akibatnya, intervensi hukum lebih diarahkan pada penertiban gejala daripada pengelolaan kondisi yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.
Ambiguitas Tujuan dalam Intervensi Negara
Dalam praktik global, negara menghadapi dilema antara pendekatan retributif dan pendekatan sosial dalam menangani pekerja komersial dalam praktik prostitusi.
United Nations Development Programme (2019) mencatat bahwa kriminalisasi sering kali bertumpu pada asumsi sederhana bahwa ancaman hukuman akan menghasilkan efek jera. Namun, studi Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (2020) menunjukkan bahwa banyak individu kembali ke pekerjaan tersebut bukan hanya karena tekanan ekonomi, melainkan juga karena keterbatasan horizon pilihan dan pembentukan disposisi yang berlangsung secara gradual.
Dengan demikian, logika pencegahan bekerja dalam kerangka yang terlalu sempit untuk menangkap kompleksitas permasalahan tersebut. Alih-alih mengurai persoalan, pendekatan ini justru mereduksinya menjadi persoalan kepatuhan formal.
Pada titik ini, hukum lebih tampak sebagai perangkat penataan ketertiban daripada sebagai sarana pembentukan perilaku baru. Kontradiksi ini menyingkap keterbatasan pendekatan hukum yang terlalu mengandalkan efek jera sekaligus mengesampingkan dimensi rehabilitatif.
Michel Foucault (1977) melalui analisisnya tentang disiplin menunjukkan bahwa sistem penalisasi modern tidak hanya gagal mengoreksi perilaku, tetapi juga beroperasi dengan cara yang memperpanjang pola yang sama dalam bentuk yang lebih halus. Dalam konteks pekerja komersial dalam praktik prostitusi, intervensi yang berulang tanpa transformasi kondisi justru mempertahankan kontinuitas praktik tersebut.
Pertanyaan mengenai efektivitas hukum, dengan demikian, bergeser dari soal intensitas sanksi menuju cara kerja mekanisme itu sendiri. Di sini, kekuasaan tidak hadir semata sebagai larangan, melainkan sebagai proses yang membentuk dan menata subjek secara berkelanjutan. Intervensi hukum pun tidak berdiri di luar realitas sosial yang diaturnya, tetapi terjalin erat dalam produksi dan reproduksi realitas tersebut.
Efek Jera dan Keterbatasan Hukum sebagai Instrumen Kontrol
Dalam perspektif filsafat hukum, gagasan efek jera bertumpu pada asumsi rasionalitas individu, yakni bahwa seseorang akan menghindari perilaku tertentu jika konsekuensinya cukup berat.
Cesare Beccaria (1764) menegaskan bahwa “it is better to prevent crimes than to punish them” (lebih baik mencegah kejahatan daripada menghukum) (Beccaria, 1764:93), yang menunjukkan bahwa pencegahan lebih efektif daripada hukuman. Pendekatan yang hanya mengandalkan sanksi tidak cukup untuk mengubah disposisi individu yang telah terbentuk dalam kondisi sosial tertentu.
Ketika hukum tidak mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan perubahan, maka efek jera menjadi ilusi normatif yang tidak memiliki daya transformasi nyata. Asumsi mengenai rasionalitas ini juga cenderung mengabaikan dimensi afektif dan kebiasaan yang membentuk tindakan sehari-hari. Dalam banyak kasus, keputusan untuk kembali pada praktik yang sama tidak lahir dari kalkulasi risiko semata, melainkan dari keterikatan pada pola hidup yang telah mengendap.
Bagi Herbert L.A. Hart (1961) menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai sistem aturan, tetapi juga sebagai mekanisme yang harus diakui secara internal oleh subjeknya. Hart menyatakan bahwa keberhasilan hukum bergantung pada “internal point of view” (sudut pandang internal) (Hart, 1961:88), di mana individu menerima norma sebagai bagian dari kerangka perilaku mereka.
Dalam hal pekerja komersial dalam praktik prostitusi, ketiadaan internalisasi norma ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang bersifat eksternal dan koersif tidak cukup untuk menghasilkan perubahan.
Dengan demikian, diperlukan pendekatan yang lebih integratif, yang tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membentuk kondisi yang memungkinkan transformasi disposisi. Ketika norma tidak beresonansi dengan pengalaman hidup subjek, hukum cenderung hadir sebagai sesuatu yang asing dan terpisah.
Dalam situasi semacam ini, kepatuhan menjadi bersifat sementara dan bergantung pada pengawasan, bukan pada penerimaan yang berkelanjutan.
Rehabilitasi sebagai Alternatif Normatif dalam Hukum
Dalam perkara Canada (Attorney General) v. Bedford (2013 SCC 72, Supreme Court of Canada, 2013) ditunjukkan bagaimana pendekatan hukum terhadap prostitusi dapat berubah secara signifikan. Kasus ini diajukan oleh tiga Pekerja Seks Komersial (PSK): Terri-Jean Bedford, Amy Lebovitch, dan Valerie Scott, yang beroperasi di Ontario dan secara langsung terdampak oleh ketentuan dalam Criminal Code Kanada.
Gugatan diajukan ke Ontario Superior Court of Justice pada tahun 2007, dengan argumen bahwa ketentuan-ketentuan tersebut melanggar Pasal 7 Canadian Charter of Rights and Freedoms yang menjamin hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan individu. Penggugat menunjukkan bahwa larangan tersebut memaksa mereka bekerja di ruang publik atau kondisi tersembunyi yang lebih berisiko, membatasi kemampuan untuk menyaring klien, serta menghalangi akses terhadap perlindungan diri.
Setelah melewati proses persidangan dan pembuktian yang panjang, Mahkamah Agung Kanada pada tahun 2013 memutuskan bahwa ketentuan tersebut bersifat inkonstitusional karena menciptakan kondisi yang justru meningkatkan risiko kekerasan terhadap pekerja.
Putusan ini mencerminkan pergeseran dari paradigma retributif menuju pendekatan rehabilitatif yang menempatkan upaya pembinaan ulang para PSK sebagai pertimbangan normatif utama.
Namun demikian, putusan tersebut tidak dapat dipahami sebagai bentuk legitimasi moral terhadap praktik prostitusi itu sendiri. Mahkamah Agung Kanada tidak sedang mengidealkan industri seks komersial, melainkan menyoroti kegagalan pendekatan hukum yang justru memperbesar kerentanan para pekerja di dalamnya. Perlindungan hukum diposisikan sebagai langkah awal untuk membuka ruang rehabilitasi sosial yang lebih manusiawi dan realistis.
Menariknya, perubahan norma hukum dalam perkara ini dilakukan langsung oleh Supreme Court of Canada melalui mekanisme judicial review konstitusional, berbeda dengan beberapa negara seperti Indonesia yang secara institusional memisahkan fungsi tersebut kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung Kanada tidak sekadar memeriksa penerapan hukum, tetapi juga menguji konstitusionalitas ketentuan dalam Criminal Code of Canada terhadap prinsip-prinsip yang dijamin dalam Canadian Charter of Rights and Freedoms. Artinya, pengadilan berwenang menilai apakah suatu undang-undang tetap sah diberlakukan atau justru bertentangan dengan hak-hak fundamental warga negara.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa konfigurasi kelembagaan tiap negara dapat berbeda dalam menentukan siapa yang berwenang mengoreksi norma hukum yang dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusional dan hak-hak dasar warga negara.
Negara dipandang tidak cukup hanya menghukum atau menekan para PSK melalui ancaman pidana, tetapi juga harus menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka keluar dari lingkaran eksploitasi, kekerasan, dan ketergantungan ekonomi yang sering kali menjadi latar belakang keterlibatan mereka dalam prostitusi. Dengan demikian, pendekatan rehabilitatif bukan berarti menerima prostitusi sebagai kondisi ideal, melainkan mengakui bahwa transformasi sosial tidak dapat dicapai apabila hukum terlebih dahulu menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang semakin berbahaya dan terpinggirkan.
Pada akhirnya, problematika pekerja dalam sektor prostitusi menunjukkan bahwa hukum tidak selalu efektif sebagai alat untuk menciptakan efek jera, terutama ketika berhadapan dengan fenomena yang kompleks dan berakar dalam struktur sosial.
Pendekatan yang hanya berfokus pada sanksi cenderung menghasilkan pengulangan tanpa perubahan, sementara pendekatan yang lebih rehabilitatif membuka kemungkinan untuk transformasi yang lebih mendalam.
Artinya, peran negara tidak hanya sebagai pilar penegakan hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perubahan yang mampu menjangkau dimensi yang lebih luas untuk menuju tahap perubahan perilaku yang sesungguhnya.
Referensi
Beccaria, Cesare. On Crimes and Punishments. Indianapolis: Hackett Publishing, 1764.
Canada (Attorney General) v. Bedford. 2013 SCC 72. Supreme Court of Canada (2013).
Foucault, Michel. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Vintage Books, 1977.
Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 1961.
MacKinnon, Catharine A. Toward a Feminist Theory of the State. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989.
United Nations Development Programme. Sex Work and the Law in Asia and the Pacific. New York: UNDP, 2019.
UNAIDS. Global HIV & AIDS Statistics Report. Geneva: UNAIDS, 2020.
World Health Organization. Prevention and Treatment of HIV and Other Sexually Transmitted Infections for Sex Workers. Geneva: WHO, 2012.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Muhammad Afif memutuskan bahwa ketentuan tersebut bersifat inkonstitusional karena menciptakan kondisi yang justru meningkatkan risiko kekerasan terhadap pekerja.
Putusan ini mencerminkan pergeseran dari paradigma retributif menuju pendekatan rehabilitatif yang menempatkan upaya pembinaan ulang para PSK sebagai pertimbangan normatif utama.
Namun demikian, putusan tersebut tidak dapat dipahami sebagai bentuk legitimasi moral terhadap praktik prostitusi itu sendiri. Mahkamah Agung Kanada tidak sedang mengidealkan industri seks komersial, melainkan menyoroti kegagalan pendekatan hukum yang justru memperbesar kerentanan para pekerja di dalamnya. Perlindungan hukum diposisikan sebagai langkah awal untuk membuka ruang rehabilitasi sosial yang lebih manusiawi dan realistis.
Menariknya, perubahan norma hukum dalam perkara ini dilakukan langsung oleh Supreme Court of Canada melalui mekanisme judicial review konstitusional, berbeda dengan beberapa negara seperti Indonesia yang secara institusional memisahkan fungsi tersebut kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung Kanada tidak sekadar memeriksa penerapan hukum, tetapi juga menguji konstitusionalitas ketentuan dalam Criminal Code of Canada terhadap prinsip-prinsip yang dijamin dalam Canadian Charter of Rights and Freedoms. Artinya, pengadilan berwenang menilai apakah suatu undang-undang tetap sah diberlakukan atau justru bertentangan dengan hak-hak fundamental warga negara.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa konfigurasi kelembagaan tiap negara dapat berbeda dalam menentukan siapa yang berwenang mengoreksi norma hukum yang dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusional dan hak-hak dasar warga negara.
Negara dipandang tidak cukup hanya menghukum atau menekan para PSK melalui ancaman pidana, tetapi juga harus menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka keluar dari lingkaran eksploitasi, kekerasan, dan ketergantungan ekonomi yang sering kali menjadi latar belakang keterlibatan mereka dalam prostitusi. Dengan demikian, pendekatan rehabilitatif bukan berarti menerima prostitusi sebagai kondisi ideal, melainkan mengakui bahwa transformasi sosial tidak dapat dicapai apabila hukum terlebih dahulu menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang semakin berbahaya dan terpinggirkan.
Pada akhirnya, problematika pekerja dalam sektor prostitusi menunjukkan bahwa hukum tidak selalu efektif sebagai alat untuk menciptakan efek jera, terutama ketika berhadapan dengan fenomena yang kompleks dan berakar dalam struktur sosial.
Pendekatan yang hanya berfokus pada sanksi cenderung menghasilkan pengulangan tanpa perubahan, sementara pendekatan yang lebih rehabilitatif membuka kemungkinan untuk transformasi yang lebih mendalam.
Artinya, peran negara tidak hanya sebagai pilar penegakan hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perubahan yang mampu menjangkau dimensi yang lebih luas untuk menuju tahap perubahan perilaku yang sesungguhnya.
Referensi
Beccaria, Cesare. On Crimes and Punishments. Indianapolis: Hackett Publishing, 1764.
Canada (Attorney General) v. Bedford. 2013 SCC 72. Supreme Court of Canada (2013).
Foucault, Michel. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Vintage Books, 1977.
Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 1961.
MacKinnon, Catharine A. Toward a Feminist Theory of the State. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989.
United Nations Development Programme. Sex Work and the Law in Asia and the Pacific. New York: UNDP, 2019.
UNAIDS. Global HIV & AIDS Statistics Report. Geneva: UNAIDS, 2020.
World Health Organization. Prevention and Treatment of HIV and Other Sexually Transmitted Infections for Sex Workers. Geneva: WHO, 2012.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Muhammad Afif

Komentar
Posting Komentar