MA RI Tugaskan Hakim ke Tiongkok, Ini Catatannya!

 


MA RI Tugaskan Hakim ke Tiongkok, Ini Catatannya!

MKO, Jakarta, Humas MA  Selasa,12 Mei 2026 Pelatihan meliputi pemahaman mengenai sistem hukum Tiongkok, struktur organisasi pengadilan, serta mekanisme persidangan perdata, pidana, dan tata usaha negara di Republik Rakyat Tiongkok


Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengirimkan delegasi ke Republik Rakyat Tiongkok untuk mengikuti Seminar dan Pelatihan bagi Hakim Negara-Negara ASEAN. 


Kegiatan ini diselenggarakan National Judges College di bawah naungan Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok dan merupakan bagian dari implementasi Belt and Road Initiative (BRI). 


Kegiatan yang berlangsung selama 14 (empat belas) hari, mulai tanggal 7-20 Mei 2026, diikuti oleh Suhadi Putra Wijaya (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI), Ni Putu Asih Yudiastri (Hakim PN Jepara), Justice Yosie Simanjuntak (Hakim PN Negara), dan Dian Novianti dari MA RI sebagai pengamat.


Pelatihan meliputi pemahaman mengenai sistem hukum Tiongkok, struktur organisasi pengadilan, serta mekanisme persidangan perdata, pidana, dan tata usaha negara di Republik Rakyat Tiongkok yang disampaikan para hakim senior, dosen dan pakar hukum terkemuka Tiongkok. Selain itu, dilengkapi pula dengan kegiatan kunjungan lapangan dan observasi persidangan.


Rangkaian kegiatan resmi dibuka di Exchange Center for International Judges, National Judges College of China, Kamis (7/5/2026). 


Acara ini dipimpin Li Chengyu, President of National Judges College and Judicial Case Research Institute Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok, serta dihadiri oleh para hakim dan pejabat kehakiman dari negara-negara ASEAN.


Dalam sesi pembukaan, Sun Zhenping, Direktur Departemen Politik Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok, menyampaikan sambutannya dan memaparkan pentingnya kerja sama internasional, khususnya bagi negara-negara di ASEAN, dalam menangani kejahatan lintas batas negara.


Kegiatan dilanjutkan penyampaian pidato singkat Ni Putu Asih Yudiastri dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Bounpasong Chittakone dari Supreme People’s Court of Laos. 



Hakim Ni Putu Asih Yudiastri, Perwakilan MA RI menyampaikan sambutan. Dok. Penulis

Dalam sambutannya, keduanya menyampaikan apresiasi atas kesempatan untuk belajar dan berbagi pengalaman, serta menegaskan pentingnya penguatan kerja sama hukum antarnegara. 


Selanjutnya sesi materi pertama dilaksanakan oleh Sun Zhenping, yang memaparkan sistem hukum Tiongkok mengintegrasikan nilai-nilai tradisional dengan prinsip-prinsip modern, dengan tetap menempatkan pelayanan yang berorientasi pada rakyat sebagai landasan utama. 


Selain itu, reformasi tersebut didukung oleh berbagai upaya transformasi digital melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) guna meningkatkan efisiensi peradilan, penerapan sistem kasus panduan, serta penguatan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan lintas batas negara. 


Lebih lanjut, Sun Zhenping menekankan pula kemandirian anggaran Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi keberhasilan reformasi peradilan di Tiongkok.


Sesi materi kedua dilanjutkan Prof. Wang Rui, akademisi sekaligus mantan Hakim Pengadilan Keuangan Beijing dan Tribunal Kedua Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok. 


Ia memaparkan secara mendalam struktur peradilan berlapis 4 (empat) tingkat beserta berbagai pengadilan khusus seperti keuangan, maritim, dan internet. Dijelaskan pula mekanisme penjaminan kualitas hukum, kodifikasi penting seperti KUH Perdata 2020 dan Kode Lingkungan Ekologis yang baru disahkan, serta kemajuan digitalisasi layanan dan transparansi melalui bank kasus nasional.


Rangkaian kegiatan akan dilaksanakan di beberapa kota di Tiongkok meliputi Beijing, Guilin, Liuzhou, Sanjiang Dong, juga Nanning, yang seluruhnya difasilitasi oleh Pemerintah Tiongkok. 


Partisipasi dalam kegiatan tersebut, diharapkan dapat memperluas wawasan serta mempererat kerja sama hukum bilateral maupun regional.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews


Penulis: Rizkiansyah

Komentar

Halaman

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Hak Jawab SDN Kadumalati 1: Dana BOS Digunakan Sesuai Skala Prioritas, Sekolah Tegaskan Komitmen Transparansi

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM