Sita Jaminan Harta Suami untuk Pemenuhan Nafkah Anak
MKO, Jakarta, Humas MA Selasa,12 Mei 2026 Nafkah anak pasca perceraian kerap berhenti sebagai putusan di atas kertas. Melalui SEMA Nomor 5 Tahun 2021, Mahkamah Agung RI membuka ruang sita jaminan atas harta suami sebagai instrumen perlindungan agar hak anak benar-benar terpenuhi.
Realitas Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian
Perceraian hanya mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, bukan kewajiban orang tua terhadap anak. Karena itu, tanggung jawab pemeliharaan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan hidup anak tetap melekat, terutama pada ayah.
Secara normatif, hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia menegaskan bahwa ayah tetap berkewajiban membiayai anak meskipun perkawinan telah berakhir dengan terjadinya perceraian.
Namun dalam praktik, banyak putusan nafkah anak di Pengadilan Agama belum terlaksana secara efektif karena lemahnya daya paksa, termasuk belum optimalnya dwangsom atau mekanisme eksekusi otomatis terhadap harta mantan suami (Nurdiansyah, 2025).
Akibatnya, mantan istri sering memikul beban ganda, mengasuh sekaligus memenuhi kebutuhan ekonomi anak. Pada titik ini, nafkah anak pasca perceraian bukan lagi sekadar urusan privat keluarga, melainkan persoalan keadilan sosiologis yang menuntut respons lebih efektif dari sistem peradilan.
Doktrin Kepentingan Terbaik bagi Anak
Untuk menjawab kebuntuan eksekusi nafkah anak, Mahkamah Agung RI menghadirkan arah kebijakan hukum yang lebih progresif. Hakim tidak hanya diarahkan untuk berhenti pada formalisme beracara, tetapi juga didorong melakukan penemuan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak anak.
Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa putusan perkara keluarga tidak cukup hanya bersifat deklaratif. Putusan harus memiliki daya guna nyata, terutama ketika menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup anak pasca perceraian.
Sikap tersebut tampak dalam rumusan hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang memberi ruang bagi istri untuk memohon sita jaminan atas harta suami.
Berikut rumusan dimaksud: "Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan tersendiri."
Rumusan tersebut menegaskan bahwa doktrin kepentingan terbaik bagi anak tidak lagi sebatas prinsip moral, tetapi telah menjadi dasar yuridis untuk memastikan hak anak atas nafkah benar-benar terlindungi. Dalam perkara nafkah anak, orientasi ini menuntut agar putusan tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.
Harmonisasi dengan Pedoman Mengadili Perkara Perempuan
Rumusan hukum tersebut sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Dalam perkara perceraian, perempuan kerap berada dalam posisi rentan, terutama ketika harus menanggung beban ekonomi anak setelah rumah tangga berakhir. Kerentanan itu semakin berat ketika mantan suami tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Melalui SEMA Nomor 5 Tahun 2021, Mahkamah Agung RI memberi dasar hukum yang lebih tegas bagi perempuan untuk meminta sita atas harta suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak.
Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan preventif agar harta tersebut tidak dialihkan, disembunyikan, atau dijual sebelum kewajiban nafkah dipenuhi. Sita jaminan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghukum mantan suami, melainkan sebagai perlindungan preventif agar hak anak tetap terjamin.
Standar Operasional Formil Pengajuan Sita Jaminan
Dalam hukum acara perdata, sita jaminan (conservatoir beslag) pada awalnya lebih dikenal dalam sengketa utang-piutang atau sengketa kebendaan. Tujuannya adalah menjaga agar harta tergugat tetap tersedia, sehingga putusan yang kelak dijatuhkan tidak menjadi hampa (Rorong, 2018).
Sita jaminan bukan eksekusi akhir, melainkan tindakan pengamanan sementara oleh pengadilan. Ketika konsep ini diterapkan dalam perkara nafkah anak, terjadi perkembangan penting bahwa nafkah anak tidak lagi dipandang sebagai kewajiban moral semata, tetapi sebagai kewajiban hukum yang dapat ditagih dan dijamin pelaksanaannya.
Dalam kerangka tersebut, hak anak atas nafkah dapat diposisikan sebagai hak keperdataan yang kuat. Apabila terdapat kekhawatiran harta ayah akan dialihkan, disembunyikan, atau dijual, maka sita jaminan menjadi instrumen yang relevan untuk memastikan hak anak tetap terlindungi.
Meskipun hukum telah membuka ruang bagi pengajuan sita jaminan nafkah anak, terdapat syarat formil yang tetap harus diperhatikan secara cermat. Ruang hukum ini tidak boleh digunakan secara sembarangan, apalagi hanya untuk menekan, meneror, atau mengganggu hak keperdataan suami tanpa dasar yang jelas.
SEMA Nomor 5 Tahun 2021 memberikan batasan prosedural agar permohonan sita tetap berada dalam koridor hukum acara yang tertib. Karena itu, istri atau kuasa hukumnya wajib merumuskan permohonan sita secara jelas, terukur, dan dapat diverifikasi oleh pengadilan.
Syarat utama yang harus dipenuhi ialah objek jaminan harus diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan. Posita memuat dasar dan alasan mengapa sita diperlukan, sedangkan petitum memuat tuntutan agar pengadilan menetapkan sita atas objek tertentu sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak.
Uraian terhadap objek sita tidak cukup hanya disebut secara umum, misalnya “harta milik suami” atau “aset tergugat”. Objek tersebut harus dijelaskan secara spesifik, meliputi letak, ukuran, batas-batas, nomor bukti kepemilikan, atau identitas lain yang dapat memastikan keberadaan harta tersebut.
Dalam praktiknya, objek yang dimohonkan sita dapat berupa tanah dengan sertifikat tertentu, kendaraan dengan nomor polisi dan BPKB yang jelas, atau rekening bank yang dapat diidentifikasi. Kejelasan ini penting agar hakim dapat menilai kelayakan permohonan dan jurusita dapat melaksanakan penyitaan tanpa menimbulkan kekeliruan objek.
Apabila objek jaminan tidak diuraikan secara terang dan spesifik, permohonan sita berisiko tidak dapat dijalankan secara efektif. Bahkan, dalam keadaan tertentu, ketidakjelasan tersebut dapat menyebabkan permohonan sita tidak dapat diterima karena pengadilan tidak memiliki dasar yang cukup untuk memerintahkan penyitaan.
Fleksibilitas Jalur dan Mekanisme Sita Jaminan
Salah satu aspek penting dari rumusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 adalah fleksibilitas jalur pengajuannya. Mahkamah Agung RI tampaknya memahami bahwa sengketa keluarga tidak selalu hadir dalam bentuk yang sederhana dan seragam.
Dalam praktik, posisi hukum para pihak dapat berbeda-beda. Ada perkara ketika istri menjadi pihak yang mengajukan gugatan, tetapi ada pula perkara ketika suami lebih dahulu mengajukan permohonan cerai talak. Karena itu, mekanisme perlindungan nafkah anak harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkara tersebut.
Pertama, permohonan sita jaminan dapat diajukan dalam gugatan konvensi. Hal ini terjadi, misalnya, ketika istri bertindak sebagai Penggugat dalam perkara cerai gugat, lalu sekaligus menuntut nafkah anak dan meminta agar harta suami diletakkan sita sebagai jaminan pemenuhannya.
Kedua, permohonan tersebut juga dapat diajukan melalui gugatan rekonvensi. Jalur ini menjadi penting ketika suami mengajukan cerai talak, sementara istri berada pada posisi sebagai Termohon. Dalam keadaan demikian, istri tetap dapat mengajukan tuntutan balik mengenai nafkah anak beserta permohonan sita atas harta suami sebagai jaminannya.
Ketiga, permohonan sita jaminan juga dapat diajukan melalui gugatan tersendiri. Jalur ini relevan apabila perceraian telah berkekuatan hukum tetap, tetapi mantan suami kemudian tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak sebagaimana mestinya.
Apabila permohonan dikabulkan, harta yang diletakkan sita berada dalam keadaan status quo. Artinya, suami tidak dapat secara bebas mengalihkan, menjual, menghibahkan, atau menjaminkan harta tersebut kepada pihak lain selama sita belum diangkat.
Dalam posisi ini, sita jaminan berfungsi sebagai tekanan hukum sekaligus pengaman finansial agar kewajiban nafkah anak tetap dilaksanakan secara tertib (Joni & Iman, 2021).
Karena nafkah anak bersifat berkala, eksekusi baru menjadi relevan apabila terjadi kelalaian pembayaran. Sepanjang ayah tetap membayar nafkah anak setiap bulan, sita tersebut hanya berfungsi sebagai jaminan.
Namun, apabila kemudian timbul tunggakan, objek yang telah diletakkan sita dapat menjadi dasar untuk dimohonkan pelaksanaan eksekusi guna memenuhi nafkah anak yang telah jatuh tempo.
Dengan demikian, sita jaminan tidak mengubah karakter nafkah anak sebagai kewajiban periodik. Instrumen ini justru memperkuat efektivitas putusan dengan memastikan adanya aset yang dapat menjamin pemenuhan hak anak.
Di sinilah nilai penting SEMA Nomor 5 Tahun 2021, karena memberi “daya paksa” yang lebih nyata terhadap putusan nafkah anak tanpa harus menunggu hak anak benar-benar terlantar.
Implikasi Sosiologis dan Efektivitas Penegakan Hukum
Pada akhirnya, kebijakan hukum ini tidak hanya penting secara normatif, tetapi juga memiliki dampak sosiologis. Kemungkinan harta ayah diletakkan sita sebagai jaminan nafkah anak dapat menjadi peringatan serius agar kewajiban terhadap anak tidak mudah diabaikan.
Ancaman terhadap aset pribadi, termasuk kemungkinan berlanjut ke tahap eksekusi, dapat menumbuhkan efek pencegahan (deterrent effect). Dengan demikian, ayah akan berpikir lebih cermat sebelum menelantarkan hak anak yang melekat karena hubungan darah dan tanggung jawab hukum.
Bagi pengadilan, instrumen ini juga menjaga kewibawaan putusan. Putusan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum yang baik secara redaksional, tetapi harus memiliki daya paksa dan daya guna bagi pihak yang membutuhkan perlindungan.
Dalam perkara nafkah anak, keadilan baru benar-benar hadir ketika anak memperoleh biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasarnya secara layak. Karena itu, SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menjadi jembatan antara putusan dan pelaksanaan, antara norma dan kenyataan.
Mahkamah Agung RI telah membuka jalan bagi perlindungan yang lebih efektif terhadap anak pasca perceraian. Di titik inilah lembaga peradilan tidak hanya menjalankan fungsi mengadili, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berpihak pada masa depan anak.
Referensi
1. Joni, & Iman, R. Q. (2021, 9 November). Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah Atas Nafkah Anak Pasca Perceraian (Dasar Hukum dan Problematikanya).
2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. https://badilag.mahkamahagung.go.id
3. Nurdiansyah, E. (2025). Penguatan Perlindungan Hak Anak Pasca Putusan Perceraian melalui Pembentukan Badan Jaminan Nafkah Anak (Studi Komparatif Negara Malaysia). Forschungsforum Law Journal, 2(03), 270–281.
4. Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
5. Rorong, Y. D. (2018). Kajian Hukum tentang Sita Jaminan terhadap Barang Milik Tergugat dengan Memperhatikan SEMA No. 2 Tahun 1962 Tertanggal 25 April 1962. Lex Privatum, 6(1), 121–129.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Komentar
Posting Komentar