TimPenyidik Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BG Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
TimPenyidik Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BG Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis MKO, Rabu 3 Juni 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola programMakan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026. Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni: 1.Tersangka DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional. 2.Tersangka SS selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. 3.Tersangka LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. Kasus po...