Ketua PT Makassar: Hakim Harus Teliti

 

Ketua PT Makassar: Hakim Harus Teliti

MKO, Pengadilan Negeri RI Makasar - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Zainuddin melaksanakan kegiatan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Parepare. Dalam kunjungan tersebut, beliau menekankan beberapa petunjuk terkait pelaksanaan tugas peradilan dan administrasi perkara.

Salah satu penekanan utama yang dibahas Dr Zainuddin adalah kewajiban bagi hakim untuk melaporkan setiap putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan putusan provisi kepada ketua pengadilan negeri setempat. 

Hal ini sangat penting karena ketua pengadilan negeri nantinya harus berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi terkait teknis pelaksanaan putusan tersebut. 

“Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka hakim yang bersangkutan dapat dikenai sanksi teguran karena melanggar SEMA Nomor 3 Tahun 2000,” kata Dr Zainuddin dalam pembinannya, Senin (3/3/2025).

Dalam aspek administrasi perkara, hakim harus lebih cermat ketika menulis tanggal dalam putusan. Temuan yang pernah tercatat di PT Makassar misalnya berupa pencantuman tanggal putusan yang mendahului tanggal musyawarah. 

Di samping itu, ada pula tanggal musyawarah yang jatuh bertepatan di hari libur, sehingga berdampak pada validitas putusan. 

Hakim juga harus teliti memastikan kesesuaian antara jumlah saksi yang tercantum dalam berita acara dengan jumlah saksi yang termuat dalam putusan. Sebagai dokumen autentik, berita acara memiliki fungsi yang krusial dalam mencatat jalannya perkara, serta merupakan dasar bagi hakim untuk menyusun fakta persidangan

Dr Zainuddin selanjutnya mengingatkan supaya hakim mematuhi jangka waktu penyelesaian perkara dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014. 

Menurut beleid ini, pengadilan tingkat pertama wajib menuntaskan perkara dalam durasi lima bulan, sedangkan jangka waktu penyelesaian untuk pengadilan tingkat banding adalah tiga bulan. 

“Namun, pengadilan negeri juga perlu memperhatikan hak terdakwa untuk mempelajari putusan selama tujuh hari. Apabila penyelesaian perkara mendekati batas maksimal, maka durasi penanganan berkas di pengadilan tingkat banding akan berkurang,” papar Dr Zainuddin.

Menjawab isu terkait uang makan tahanan di PN Parepare yang terdampak efisiensi anggaran, Dr Zainuddin meminta agar ketua dan sekretaris segera bersurat ke PT Makassar. 

Nantinya, PT Makassar selaku voorpost (gerbang depan) yang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran satuan kerja. Hal ini bertujuan agar hak dan kebutuhan dasar para tahanan tetap terpenuhi di tengah kebijakan penghematan pemerintah.

Di akhir pembinaan, Dr Zainuddin memberikan apresiasi terhadap kebersihan dan kerapian lingkungan kantor. Beliau pun berharap pembinaan singkat ini dapat meningkatkan kinerja serta ketertiban administrasi di Pengadilan Negeri Parepare.

Komentar

Halaman

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Masjid Karang Anyar