Terdakwa Cabut Keterangan, PN Pare-Pare Tetap Jatuhkan Hukuman
Terdakwa Cabut Keterangan, PN Pare-Pare Tetap Jatuhkan Hukuman MKO, Pengadilan Negeri RI Pare Pare - Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Wahyu Dirman. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan Senin 26/5. “Dipersidangan Terdakwa mencabut keterangan yang telah tertulis di dalam Beita Acara Pemeriksaan Penyidik, Terdakwa mengklaim pengakuannya diperoleh lewat intimidasi dan pemukulan. Maka dari itu, dua polisi yang memeriksa Wahyu dipanggil untuk memberi klarifikasi” ungkap rilis yang diterima DANDAPALA Jumat, 30/5. Perkara tersebut terdaftar dalam perkara Perkara Nomor 35/Pid.B/2025/PN Pre. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian berlanjut yang terjadi sepanjang tahun 2021, meskipun ia telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. "Pencabutan keterangan yang tidak beralasan harus dikesampingkan. Gagasan di balik kaidah hukum ini adalah jika setiap pencabutan keterangan tanpa alasan diterima, m...