Sekjen LSM Pelopor Bongkar 'Borok' Proyek BTS Pasir Gintung: Administrasi Gelap, Oknum Staf Desa Diduga Jadi 'Backing' Perizinan
MKO, Proyek pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk di Kampung Rancaletik, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, kini berada di bawah pengawasan ketat.
Aktivis sosial menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek setinggi 52 meter yang sudah berjalan selama sepekan terakhir tersebut.
Sekretaris Jenderal LSM Pelopor Indonesia, Heru, mengungkapkan kekhawatirannya setelah memantau langsung lokasi proyek pada Selasa (03/03/2026).
Ia menduga kuat bahwa pihak pelaksana, yakni subkontraktor PT Permata Karya Perdana, nekat memulai pekerjaan meski belum mengantongi izin resmi.
"Hasil pantauan kami di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa administrasi teknis belum terpenuhi. Pembangunan tetap berjalan meski diduga belum memiliki izin resmi sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Heru kepada awak media.
Heru merinci, sesuai aturan yang berlaku, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib melengkapi dokumen krusial seperti:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebagai pengganti IMB berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021). Izin Otoritas Bandara (Otban) terkait ruang udara dan ketinggian menara.
Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL).
Dugaan pelanggaran ini semakin keruh dengan munculnya klaim dari pihak pelaksana.
Saat dikonfirmasi, perwakilan subkontraktor berinisial DL mengeklaim bahwa seluruh urusan perizinan telah dikelola oleh oknum staf Desa Pasir Gintung bernama David, yang menjabat sebagai Kasi Kesra.
"Pihak pelaksana menyebut semuanya sudah di-back up oleh Pak David dari pihak desa. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah seorang staf desa boleh merangkap sebagai konsultan perizinan proyek swasta? Ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang," tegas Heru.
Upaya konfirmasi kepada pihak desa menemui jalan buntu. David, yang disebut-sebut sebagai pelindung proyek tersebut, memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan media.
Di sisi lain, dalih mengenai "kompensasi warga" seringkali dijadikan tameng untuk membenarkan aktivitas konstruksi sebelum izin formal terbit.
Heru mengingatkan bahwa pembangunan tanpa izin bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat Kampung Rancaletik.
Risiko radiasi, keamanan struktur bangunan setinggi 52 meter, hingga penurunan nilai estetika lingkungan menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar.
Menyikapi hal ini, LSM Pelopor Indonesia berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat laporan resmi kepada instansi terkait agar segera mengambil tindakan tegas.
"Kami meminta pihak berwenang untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi hingga seluruh dokumen perizinan ditempuh secara legal. Jangan ada 'main mata' antara perusahaan dengan oknum aparat pemerintahan," tutup Heru.
Hingga berita ini diturunkan, awak media dan LSM Pelopor Indonesia masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Pasir Gintung maupun pihak manajemen PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk terkait polemik tersebut.(Wulan)


Komentar
Posting Komentar