Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas
MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, dan daya saing digital Indonesia.
PENDAHULUAN
Transformasi digital global telah menempatkan data pribadi sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan strategis yang tinggi. Konsekuensinya, arus data lintas batas negara (cross-border data flow) menjadi fenomena yang tidak terelakkan dalam ekosistem perdagangan internasional. Namun, aliran data ini juga membuka celah kerentanan terhadap hak privasi subjek data apabila negara tujuan transfer tidak memiliki standar perlindungan yang memadai.
Di Indonesia, pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi instrumen vital untuk menjawab tantangan tersebut. Fokus krusial dalam regulasi ini terletak pada Pasal 56 ayat (2) UU PDP yang mengatur bahwa “Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.” Konsep ini dikenal dengan Doktrin Adequate Level of Protection atau “Tingkat Pelindungan yang Setara atau Lebih Tinggi”. Seperti apa doktrin ini, bagaimana UU PDP mengadopsinya, serta apa manfaat strategisnya bagi Pengendali Data di Indonesia akan dibahas secara singkat pada artikel ini.
PEMBAHASAN
Doktrin Adequate Level of Protection berakar pada prinsip bahwa perlindungan hukum atas hak privasi harus terus "mengikuti" data tersebut (protection follows the data). Konsep ini dipelopori oleh Uni Eropa melalui Data Protection Directive 95/46/EC yang kemudian berevolusi menjadi General Data Protection Regulation (GDPR). Tujuan utamanya adalah mencegah perpindahan data ke yurisdiksi yang memiliki standar perlindungan rendah guna menghindari tanggung jawab hukum.
Secara internasional, "kepadanan" (adequacy) suatu negara dinilai berdasarkan tiga kriteria utama: (1) kerangka hukum nasional yang memadai, (2) adanya otoritas pengawas independen yang efektif, dan (3) ketersediaan mekanisme pemulihan bagi subjek data. Doktrin ini bertujuan mencegah terciptanya data haven (surga data), yaitu negara-negara dengan regulasi longgar yang sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban perlindungan privasi (Sinta Dewi Rosadi 2022:140).
Adopsi Prinsip Kesetaraan dalam UU PDP Indonesia
Indonesia secara normatif mengadopsi standar ini melalui Pasal 56 UU PDP sebagaimana telah diuraikan di atas, yang secara hierarkis menempatkan "kesetaraan tingkat pelindungan" sebagai instrumen utama dalam aktivitas transfer data internasional. Pengadopsian ini bukan sekadar upaya harmonisasi teknis, melainkan perwujudan kedaulatan digital di mana negara hadir untuk memastikan bahwa standar perlindungan yang dinikmati subjek data di dalam negeri tidak terdegradasi saat data berpindah ke yurisdiksi asing.
Dalam mekanisme Pasal 56 ayat (2) UU PDP, Pengendali Data Pribadi memikul tanggung jawab ex-ante (sebelum tindakan dilakukan) untuk melakukan penilaian mendalam. Penilaian ini mencakup evaluasi terhadap hukum nasional negara tujuan, keberadaan lembaga pengawas yang serupa dengan Lembaga Penyelenggara PDP di Indonesia, serta komitmen internasional negara tersebut dalam perlindungan data. Pengadopsian standar ini juga memberikan mandat kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan fungsi diplomasi digital melalui penerbitan adequacy list (daftar negara memadai). Hal ini akan menyederhanakan proses transfer data bagi pelaku usaha, karena pemerintah bertindak sebagai penjamin bahwa sistem hukum negara tertentu telah memenuhi standar keamanan yang dipersyaratkan oleh UU PDP.
Manfaat dan Kegunaan Strategis bagi Pengendali Data Pribadi
Implementasi doktrin Adequate Level of Protection memberikan signifikansi yang luas bagi Pengendali Data, baik dari sudut pandang yuridis maupun manajerial, di antaranya yaitu:
1. Kepastian Hukum dan Standarisasi Kepatuhan: Dengan mengikuti standar kesetaraan, Pengendali Data memiliki parameter objektif dalam memilih mitra global. Hal ini menghilangkan ambiguitas hukum yang sering terjadi dalam transaksi lintas batas dan memberikan perlindungan terhadap potensi sanksi administratif berupa denda material yang sangat besar—hingga 2% dari pendapatan tahunan—sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (3) UU PDP;
2. Mitigasi Risiko Hukum dan Reputasi: Standar ini berfungsi sebagai mekanisme penyaring risiko. Apabila data ditransfer ke negara dengan tingkat perlindungan setara, risiko terjadinya kebocoran data yang tidak tertangani secara hukum menjadi lebih kecil. Hal ini secara langsung melindungi reputasi korporasi atau instansi dari publisitas negatif yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik dan subjek data;
3. Efisiensi Operasional dan Integrasi Pasar Global: Penggunaan standar adequacy memungkinkan aliran data yang lebih mulus tanpa hambatan birokrasi kontrak yang berulang-ulang (redundant). Bagi perusahaan Indonesia, pemenuhan standar ini adalah tiket masuk untuk berintegrasi dalam ekosistem ekonomi digital global, khususnya dengan negara-negara anggota Uni Eropa atau OECD yang menetapkan standar privasi yang sangat ketat;
4. Keberlanjutan Hubungan Bisnis Internasional: Manfaat jangka panjang dari penerapan standar ini adalah terciptanya "kepercayaan digital" (digital trust). Pengendali data yang mampu membuktikan kepatuhan terhadap standar Adequate Level of Protection akan dipandang sebagai mitra yang kredibel dan bertanggung jawab oleh komunitas internasional, yang pada akhirnya memperkuat daya saing ekonomi nasional di kancah global (Sinta Dewi Rosadi 2023:42).
PENUTUP
Doktrin Adequate Level of Protection dalam Pasal 56 ayat (2) UU PDP bukan sekadar formalitas, melainkan strategi hukum untuk menjamin kedaulatan digital Indonesia. Standar ini memastikan bahwa perlindungan data pribadi tetap melekat pada data tersebut ke mana pun ia mengalir. Hal ini sekaligus meningkatkan standar kepatuhan bagi Pengendali Data di Indonesia agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam melakukan transfer data internasional.
Namun, aturan ini hanya sebatas macan di atas kertas tanpa implementasi yang baik. Oleh karena itu, bagi pemerintah agar dapat menerbitkan peraturan pelaksana mengenai kriteria penilaian kesetaraan dan daftar negara (adequacy list) untuk mempermudah operasional Pengendali Data. Tidak hanya bagi pemerintah, bagi setiap orang atau instansi yang diberi tanggung jawab sebagai Pengendali Data harus mulai melakukan inventarisasi aliran data lintas batas dan memastikan setiap mitra di luar negeri memiliki standar keamanan yang selaras dengan amanat UU PDP.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Sinta Dewi Rosadi. 2022. Cyber Law: Aspek Data Privasi (Edisi Revisi). Bandung: PT Refika Aditama.
Sinta Dewi Rosadi. 2023. Pembahasan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Bandung: PT Refika Aditama.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Giovani

Komentar
Posting Komentar