PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi


PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi

MKO, Aditya Yudi - Dandapala Contributor

Rabu, 15 Apr 2026  Surakarta Jawa Tengah — Perkara gugatan ijazah yang menyeret Presiden ke-7 Joko Widodo akhirnya mencapai babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan niet onvankelijk verklaard (NO) terhadap gugatan yang diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, Selasa (14/4/2026).


Gugatan dengan register 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan terhadap sejumlah pihak, yakni Joko Widodo sebagai Tergugat I, Ova Emilia dan Wening Udasmoro sebagai Tergugat II dan III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai turut tergugat.


Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat dan turut tergugat.


“Dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat,” demikian bunyi pertimbangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.


Pada pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Selain itu, para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000,00.


Meski demikian, perkara belum sepenuhnya berakhir. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui banding maupun langkah hukum lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Halaman

Kades Ade Suhendar Bersama Masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Cihara Membangun Jembatan Penghubung Antar-desa Tanpa Bantuan Pemerintah Kabupaten Lebak

Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) Hadir Sebagai Mitra Strategis Pemerintah Dan Masyarakat Untuk Bersinergi Mempercepat Program Pengembangan Kawasan

KANIT BINMAS POLSEK SUMUR RANGKUL PEMUDA DEMI TERCIPTANYA KAMTIBMAS

Ketua PA Jakarta Pusat Utamakan Penyelesaian Damai Sebelum Eksekusi

Mendes Yandri Sebut BPD jadi Kekuatan untuk Bangun Desa