PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi


PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi

MKO, Aditya Yudi - Dandapala Contributor

Rabu, 15 Apr 2026  Surakarta Jawa Tengah — Perkara gugatan ijazah yang menyeret Presiden ke-7 Joko Widodo akhirnya mencapai babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan niet onvankelijk verklaard (NO) terhadap gugatan yang diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, Selasa (14/4/2026).


Gugatan dengan register 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan terhadap sejumlah pihak, yakni Joko Widodo sebagai Tergugat I, Ova Emilia dan Wening Udasmoro sebagai Tergugat II dan III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai turut tergugat.


Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat dan turut tergugat.


“Dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat,” demikian bunyi pertimbangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.


Pada pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Selain itu, para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000,00.


Meski demikian, perkara belum sepenuhnya berakhir. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui banding maupun langkah hukum lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Halaman

Keluarga Usep Korban Pembacokan Desak Polsek Padarincang Tangkap Januri Pelaku Pembacokan Depan Grenada Mangrod Serang

BUMDes Berkah Abadi Desa Bandulu Anyar Berhasil Berjalan Produksi Ayam Bertelur ' Namun Soal Angka Tertutup 'Indikasi Diduga Rangkap Jabatan

Ini Poin Masukan IKAHI di RDPU RUU HPI

Pergantian Sepihak Ketua Poktan Sinar Tani 1 Dinilai Langgar Prosedur" Oknum BPD Ambil Alih Jabatan"

Program Makan Bergizi Gratis Dukung Penurunan Stunting di Kota Serang hari Senin bertempat di aula SMKN 2 pada tgl 13/04/2026