Arsip Pengadilan 1922: Malam-malam Napi Dikeluarkan Kalapas untuk Mencuri

Arsip Pengadilan 1922: Malam-malam Napi Dikeluarkan Kalapas untuk Mencuri

MKO, Pengadilan Negeri RI - Landraad, kini Pengadilan Negeri, menjadi salah satu saksi sejarah Indonesia pra kemerdekaan. Salah satunya soal kasus pencurian yang ternyata dilakukan oleh napi yang sedang mendekam di dalam penjara. Kok bisa?

Hal ini terungkap dalam buku 'Kebebasan Hakim-Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman' karya Arbijoto seperti dikutip DANDAPALA, Sabtu (1/3/2025). Hakim agung 1998-2006 ini menceritakan kasus pencurian di Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) yang diadili di Landraad setempat pada 1922.

Dalam persidangan era kolonial ini, seorang saksi korban memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu melihat pelaku mencuri di rumahnya. Kesaksiannya itu disampaikan di bawah sumpah Al Quran.

Saksi korban mengaku melihat dengan jelas karena lampu petromak sangat terang. Apalagi, si pelaku juga teman satu desa pemilik rumah sehingga ingat muka pencuri tersebut.

Tapi apa alibi terdakwa atas kesaksian itu?

"Terdakwa lalu mengajukan alibi bahwa pada malam terjadinya pencurian, dia sedang berada di penjara Trenggalek," cerita Arbijoto dalam bukunya.

Setelah dicek di sana-sini, pengakuan pencuri ini benar adanya. Menurut catatan jaksa setempat, pelaku saat kejadian sedang di dalam penjara karena sedang menjalani masa hukuman untuk kasus lain.

Akhirnya, alibi terdakwa itu diamini oleh majelis hakim. Akhirnya sang pencuri divonis bebas. 

Lalu bagaimana dengan saksi korban/pemilik rumah? Apes! Si saksi korban giliran duduk di kursi pesakitan dengan delik 'sumpah palsu'.

Atas fakta yang bertentangan itu maka majelis hakim yang harus membongkar apakah kesaksian korban yang benar atau alibi pencuri yang salah. Setelah melalui persidangan pelik, dalam sidang  kasus ’sumpah palsu' terungkap fakta yang menggemparkan.

Ternyata di pencuri dikeluarkan malam-malam oleh Kepala Penjara untuk mencuri.

"Terdakwa pencurian pada malam kejadian sengaja dikeluarkan oleh Kepala Penjara dengan suatu perjanjian bahwa pada jam 20.00 WIB hingga jam 05.00 WIB, terdakwa diperkenankan keluar rumah penjara untuk menjalankan pencurian yang hasilnya dibagi di antara kedua orang itu," kisah Arbijoto.

Akhirnya si pencuri tidak jadi bebas, dan pemilik rumah lolos dari tuduhan sumpah palsu. Sementara Kepala Penjara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar

Halaman

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Masjid Karang Anyar