PN JAKARTA PUSAT BEBASKAN TIGA TERDAKWA OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN SATU TERDAKWA SUAP KEPADA HAKIM
MKO, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perkara obstruction of justice dan perkara suap kepada hakim.
Para terdakwa dimaksud adalah: (1) JUNAIDI SAIBIH selaku Advokat/Akademisi, yang menghadapi dua perkara sekaligus — perkara obstruction of justice (dakwaan tunggal) dan perkara suap kepada hakim; (2) TIAN BAHTIAR selaku Direktur Pemberitaan JAKTV; serta (3) M. ADHIYA MUZAKKI selaku pengelola media sosial, keduanya dalam perkara obstruction of justice.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 hingga Rabu tanggal 4 Maret 2026 pukul 01.15 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Efendi, S.H. dengan Hakim Anggota Adek Nurhadi, S.H. dan Andi Saputra, S.H., M.H. Berikut ringkasan pertimbangan hukum masing-masing perkara.
I. TERDAKWA OBSTRUCTION OF JUSTICE: JUNAIDI SAIBIH
Tuntutan Penuntut Umum: 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp600.000.000,00 subsider 150 hari kurungan.
Penuntut Umum mendakwa JUNAIDI SAIBIH telah melakukan obstruction of justicedengan cara:
(i) merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya;
(ii) menggelar seminar
dan diskusi publik melalui forum Jakarta Justice Forum (JFF) di Kampus Universitas Indonesia;
serta
(iii) membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media
massa dan media sosial.
Amar Putusan:
• Menyatakan Terdakwa JUNAIDI SAIBIH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
• Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum;
• Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini
diucapkan;
• Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta
martabatnya.
Pokok-Pokok Pertimbangan Majelis Hakim:
Pertama, Majelis Hakim menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUUXXIII/2025 yang diucapkan pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 11.18 WIB sebagai landasan konstitusional yang menentukan dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
Kedua, dalam ilmu hukum pidana dikenal ajaran kausalitas (conditio sine qua non) yang pada intinya menyatakan bahwa setiap penentuan tanggung jawab pidana harus dibuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang nyata antara perbuatan pelaku dan akibat yang dilarang undang-undang, serta bahwa pada saat perbuatan itu dilakukan pelakunya harus memiliki kesalahan. Majelis Hakim tidak menemukan causal verband dimaksud dalam perbuatan terdakwa.
Ketiga, skema pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata merupakan upaya hukum yang sah sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan KUHPerdata. Langkah-langkah pembelaan tersebut, sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak memiliki sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud unsur "dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung" pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat, asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) memberikan hak
kepada setiap saksi, tersangka, maupun terdakwa untuk membela diri secara terbuka apabila terdapat praduga bersalah yang merugikan nama baiknya. Oleh karenanya, setiap advokat yang diberi kuasa berhak meluruskan pemberitaan atas kliennya melalui sarana yang sesuai koridor hukum, termasuk menggelar diskusi ilmiah sebagaimana yang dilakukan terdakwa JUNAIDI SAIBIH melalui AALF.
Kelima, kegiatan seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai dosen merupakan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kegiatan diskusi Jakarta Justice Forum (JFF) di Kampus Universitas Indonesia,
meskipun beririsan dengan kasus yang sedang didampingi terdakwa, hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan tidak pernah mendapatkan keberatan dari Rektorat Universitas Indonesia. Dengan demikian, bukan merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk menilai apakah kegiatan tersebut mengandung konflik kepentingan atau melanggar etika akademis, karena hal itu merupakan wilayah kebebasan akademik yang menjadi kewenangan institusi pendidikan. Kebebasan akademik dan kegiatan ilmiah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Keenam, kegiatan terdakwa tersebut secara keseluruhan merupakan tindakan advokasi nonlitigasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Profesi ganda terdakwa JUNAIDI SAIBIH sebagai advokat sekaligus akademisi tidak pernah dipermasalahkan oleh organisasi advokat maupun oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sehingga tidak relevan bagi Majelis Hakim untuk menilai lebih jauh ada tidaknya konflik kepentingan dalam profesi ganda dimaksud.
Ketujuh, berdasarkan keterangan saksi M. ADHIYA MUZAKKI dan saksi MARCELLA SANTOSO di persidangan, terbukti bahwa pembuatan narasi negatif di media sosial merupakan hasil komunikasi antara kedua saksi tersebut tanpa melibatkan terdakwa JUNAIDI SAIBIH. Adapun pemberitaan di media massa dilakukan oleh terdakwa TIAN BAHTIAR melalui saksi Fahrur Rozie alias Alung dengan membebaskan para wartawan membuat berita sesuai sudut pandang redaksi masing-masing. Sehingga terbukti terdakwa JUNAIDI SAIBIH tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media massa maupun di media sosial.
Kedelapan, berdasarkan keterangan para saksi yang hadir di persidangan, terbukti pula bahwa pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero ke kepolisian tidak atas perintah atau sepengetahuan terdakwa JUNAIDI SAIBIH, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Kesembilan, narasi yang bernada negatif memiliki dimensi subjektivitas yang bergantung pada sudut pandang masing-masing pihak. Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan suatu keniscayaan — demokrasi tanpa kritik adalah kelaliman. Oleh karena itu, narasi kritis haruslah dipandang sebagai perwujudan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Apabila narasi negatif secara sertamerta dianggap telah memenuhi unsur sifat melawan hukum dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, maka hal itu merupakan jumping conclusion — sebuah kesimpulan yang meloncat tanpa penalaran hukum yang memadai.
Kesepuluh, meskipun keterkaitan antara AALF, saksi Marcella Santoso, saksi Tian Bahtiar, terdakwa JUNAIDI SAIBIH, dan kasus-kasus yang didampinginya cukup erat, keterkaitan tersebut tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Terlebih, fakta bahwa seluruh perkara korupsi yang bersangkutan — yakni perkara Timah, perkara korupsi korporasi minyak goreng, dan perkara Tom Lembong — tetap dapat disidangkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, menegaskan bahwa tidak ada perintangan nyata terhadap proses peradilan.
Kesebelas, perihal dalil penyuapan hakim: perbuatan tersebut telah diatur secara khusus dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sehingga berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, tidak dapat dikualifikasikan sekaligus sebagai perintangan penyidikan dalam Pasal 21 undang-undang yang sama. Terlebih, Majelis Hakim dalam perkara Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst telah menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan penyuapan hakim.
Kedua belas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perluasan penafsiran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor untuk menjangkau aktivitas media sosial bukan merupakan kewenangan yudikatif melalui penemuan hukum (rechtsvinding), melainkan kewenangan legislatif. Adalah tugas Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi dan memperbarui rumusan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor agar relevan dengan dinamika era media sosial saat ini.
Ketiga belas, Majelis Hakim sangat memahami keresahan yang dirasakan oleh
Penyidik dan Penuntut Umum atas pengaruh media sosial terhadap kerja-kerja penegakan hukum, mengingat pengadilan dan hakim pun kerap menjadi sasaran disinformasi yang masif.
Namun demikian, pemahaman tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban Majelis Hakimbuntuk memutus berdasarkan bukti-bukti yang sah dan terukur di persidangan.
II. TERDAKWA OBSTRUCTION OF JUSTICE: TIAN B Tuntutan Penuntut Umum: 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp600.000.000,00 subsider 150 hari kurungan.
Penuntut Umum mendakwa TIAN BAHTIAR telah melakukan obstruction of justice dengan menjalankan operasi media guna membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan.
Amar Putusan:
• Menyatakan Terdakwa TIAN BAHTIAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
• Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum;
• Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini
diucapkan;
• Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta
martabatnya.
Pokok-Pokok Pertimbangan Majelis Hakim:
Pertama, landasan yang sama — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUUXXIII/2025 tanggal 2 Maret 2026 — berlaku pula dalam perkara ini.
Kedua, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif pada hakikatnya
merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem
demokrasi. Berita yang bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong
(hoax): berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi
dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong
bertujuan menipu dan memanipulasi. Pers terlahir sebagai alat kontrol atas kekuasaan
(watchdog), bukan sebagai corong kehumasan, sehingga demokrasi akan tidak sehat apabila
pers hanya diarahkan untuk memproduksi pemberitaan positif semata. Pemberitaan haruslah
menjadi cermin bagi seluruh institusi negara untuk terus berkaca diri dan merefleksikan
capaian kinerja pelayanan kepada rakyat, termasuk dalam proses penegakan hukum.
Ketiga, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa TIAN BAHTIAR
bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV, di mana setiap kebijakan
redaksi ditempuh melalui mekanisme rapat redaksi mingguan yang terbuka.
Perbuatannya
masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers, atau setidak-tidaknya merupakan tindakan yang dilakukan mewakili
perusahaan pers, dan tidak bertujuan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan
proses hukum sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa TIAN BAHTIAR sejatinya adalah pengimbangan
pemberitaan atas informasi yang disebarluaskan oleh Kejaksaan Agung, mengingat praktik
trial by press dapat dilakukan oleh siapa pun, dan setiap tersangka atau terdakwa berhak
terbebas dari penghakiman bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
Keempat, penerimaan sejumlah uang oleh JAKTV dan METRO TV sebagai
perusahaan pers tidak bertentangan dengan hukum, karena Pasal 3 Undang-Undang Pers
membenarkan pers nasional berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Terlebih, para wartawan
yang bersangkutan terbukti tetap menjaga independensi jurnalistik dengan masih dapat
menolak dan mengubah isi pemberitaan yang dimintakan oleh terdakwa, yang menunjukkan
bahwa mereka tidak semata-mata bertindak atas motif finansial belaka.
Kelima, meskipun di persidangan terbukti sejumlah wartawan dan media menerima
uang terkait pemberitaan, hal tersebut adalah permasalahan kode etik profesi jurnalistik yang
tidak serta-merta menjadi permasalahan hukum pidana dalam kerangka Pasal 21 UndangUndang Pemberantasan Tipikor. Dalam hal ini berlaku prinsip penting: tidak semua
pelanggaran etik adalah pelanggaran hukum, namun setiap pelanggaran hukum pasti
merupakan pelanggaran etik. Penilaian atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah ranah
Dewan Pers dan komunitas pers, bukan kewenangan pengadilan tipikor.
Keenam, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah
menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus
terlebih dahulu mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk dengan mendapatkan pertimbangan dari
Dewan Pers, sebelum dapat diproses melalui jalur hukum pidana. Sampai dengan perkara ini
disidangkan, tidak satu pun pihak ketiga yang mengajukan keberatan kepada Dewan Pers
ataupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pemberitaan yang dimaksud.
Ketujuh, Penuntut Umum mengajukan Pernyataan Dewan Pers tanggal 25 Mei 2025
tentang Penegakan Kode Etik Jurnalistik sebagai alat bukti surat. Majelis Hakim berpendapat
pernyataan pers tersebut bukanlah alat bukti otentik yang serta-merta harus diterima, karena
dibuat untuk ditujukan kepada publik dan bukan untuk kepentingan pembuktian di
persidangan. Sebagai keterangan yang disampaikan di luar persidangan, nilainya perlu diuji
secara kontradiktoir untuk menghindari bias kebenaran. Dalam hukum pidana berlaku
adagium in criminalibus, probationes debent esse luce clariores — pembuktian perkara pidana
harus lebih terang dari cahaya matahari — sehingga menghadirkan alat bukti surat tanpa
pembuktian lebih lanjut di persidangan hanya menghasilkan cahaya yang remang-remang.
Kedelapan, Majelis Hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) atau sifat melawan
hukum dalam perbuatan terdakwa TIAN BAHTIAR.
Berdasarkan asas lex specialis
systematicus — yakni asas yang menentukan pemberlakuan peraturan yang lebih spesifik
secara sistematis di antara beberapa peraturan khusus — Undang-Undang Pers sebagai
regulasi yang lebih spesifik mengatur perbuatan jurnalistik mengesampingkan penerapan
Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dalam perkara ini.
III. TERDAKWA OBSTRUCTION OF JUSTICE: M. ADHIYA MUZAKKI
Tuntutan Penuntut Umum: 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp600.000.000,00
subsider 150 hari kurungan
Penuntut Umum mendakwa M. ADHIYA MUZAKKI telah melakukan obstruction of
justice dengan menjalankan operasi media sosial yang bertujuan menggagalkan proses
penyidikan dan penuntutan.
Amar Putusan:
• Menyatakan Terdakwa M. ADHIYA MUZAKKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
• Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum;
• Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini
diucapkan;
• Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta
martabatnya.
Pokok-Pokok Pertimbangan Majelis Hakim:
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 berlaku pula
sebagai landasan konstitusional dalam perkara ini.
Kedua, perbuatan terdakwa merupakan pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan
berekspresi yang dijamin secara konstitusional oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak ini merupakan salah satu hak
asasi manusia yang menempati posisi sentral dalam menjaga negara demokratis, akuntabilitas
kekuasaan, dan partisipasi publik yang efektif. Jaminan tersebut diperkuat pula oleh instrumen
hukum internasional, yakni Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Pasal
19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi
melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Ketiga, meskipun terbukti terdakwa M. ADHIYA MUZAKKI menerima sejumlah uang
dari saksi MARCELLA SANTOSO atas aktivitas media sosialnya, hal tersebut tidak sertamerta dapat dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi tindakan "mencegah,
merintangi, atau menggagalkan" proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pengadilan
sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Perbuatan
tersebut lebih tepat dinilai dalam kerangka etika berdemokrasi, bukan hukum pidana korupsi.
Keempat, Majelis Hakim sangat menyadari bahwa kebebasan berekspresi bukanlah
hak yang bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan
batasan konstitusional yang tegas: dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum. Dengan demikian, pembatasan konstitusional terhadap kebebasan
berekspresi adalah sesuatu yang dibenarkan sepanjang memenuhi kriteria pembatasan yang
sah (legitimate restriction) yang proporsional.
Kelima, berdasarkan keterangan saksi DJUYAMTO selaku Ketua Majelis dalam
perkara korupsi korporasi minyak goreng di persidangan, molornya persidangan perkara
tersebut telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan disepakati oleh para pihak,
sehingga bukan merupakan bagian dari skema penundaan sidang sebagaimana dimaksud
Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor
Keenam, dampak psikis yang dialami para saksi dan ahli berupa perasaan tidak
nyaman baru sebatas asumsi pribadi dan belum didukung oleh hasil analisis dari psikolog yang
sah dan kredibel, sehingga tidak dapat secara langsung dikualifikasikan sebagai akibat dari
perbuatan pidana obstruction of justice.
Ketujuh, setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis
Hakim menemukan bahwa perkara ini bersinggungan dengan delik yang dimuat dalam Pasal
27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang ITE. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUUXXII/2024, frasa "orang lain" dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup lembaga pemerintah, sekelompok
orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Oleh karena itu,
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa apabila perbuatan terdakwa hendak dipersoalkan secara
pidana, maka forum yang lebih tepat adalah sidang pidana umum, bukan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi.
IV. TERDAKWA SUAP KEPADA HAKIM: JUNAIDI SAIBIH
Tuntutan Penuntut Umum: 9 (sembilan) tahun penjara dan denda Rp600.000.000,00
subsider 150 hari kurungan.
Penuntut Umum mendakwa JUNAIDI SAIBIH telah melakukan penyuapan kepada
hakim dengan merancang skema hukum dalam rangka pembelaan kliennya.
Amar Putusan:
• Menyatakan Terdakwa JUNAIDI SAIBIH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
• Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum;
• Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini
diucapkan;
• Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta
martabatnya.
Pokok-Pokok Pertimbangan Majelis Hakim:
Pertama, meskipun Penuntut Umum telah menghadirkan sedikitnya 30 (tiga puluh)

Komentar
Posting Komentar