Antropologi dan Penafsiran Hukum
MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,16 April 2026 Menurut oam Chomsky dan Steven Pinker, bahasa memengaruhi cara berpikir dan mencerminkan kondisi mental seseorang.
Sering kali kita menganggap bahwa ketika hakim mengimplementasikan hukum tertulis secara kaku, maka hakim tersebut telah lepas dari unsur “bias” dan menjadi hakim yang “objektif”. Tulisan ini akan mencoba menjelaskan kekeliruan tersebut, serta memberikan cara bagaimana menggunakan antropologi agar keadilan substantif benar-benar menjadi “substansif”.
Filsuf-filsuf seperti Derrida, Saussure, dan Ludwig Wittgenstein menyatakan bahwa bahasa dan makna tidak bersifat kaku. Mereka menunjukkan bahwa bahasa dapat dipelintir dan diatur sedemikian rupa sehingga kebakuan yang dianggap tetap pun menjadi sirna. Inilah sebabnya hukum sering disebut sebagai the art of interpretation. Makna tidak dapat dilepaskan dari kultur dan cara pandang penafsir, demikian pula penafsiran setiap orang terhadap hukum. Artikel ini akan membantu tentang bagaimana caranya menggunakan antropologi agar keadilan itu benar-benar terasa di masyarkat.
Contoh Kasus
Dalam hukum adat Jambi, terdapat suatu kebiasaan bahwa ketika durian jatuh dari pohon, siapa saja dapat mengambilnya. Bagi sebagian orang, hal ini dianggap sebagai tindakan pencurian. Namun, bagi masyarakat adat Jambi, hal tersebut bukanlah pencurian.
Lantas, bagaimana hakim harus melihat hal ini? Berikut adalah cara penggunaan antropologi agar dapat diaplikasikan ke dalam dunia hukum.
Pertama, untuk meneliti hal tersebut perlu dilakukan penelusuran mengenai asal-usul hukum adat tersebut. Di sinilah pentingnya penyelidikan genealogy, yaitu menelusuri apa yang melatarbelakangi munculnya hukum adat tersebut. Menurut Max Weber, hukum adat merupakan hukum yang setengah rasional dan menuju masyarakat yang sepenuhnya rasional. Artinya, terdapat alasan yang rasional yang melatarbelakangi keberadaan hukum adat. Oleh karena itu, hakim harus memahami alasan di baliknya. Namun, karena penelitian dan data antropologi di Indonesia masih terbatas, penelusuran makna tersebut sering mengalami kesulitan.
Kedua, lakukan komparasi budaya. Ketika asal-usul hukum adat tidak diketahui secara pasti, pendekatan perbandingan budaya dapat digunakan. Berdasarkan pengalaman penulis yang tumbuh di Kota Medan yang multietnis, terdapat perbedaan sudut pandang terhadap durian.
Bagi sebagian orang Batak (dan masyarakat Indonesia pada umumnya), durian yang matang adalah durian yang jatuh dari pohon. Sebaliknya, bagi sebagian orang Nias, durian yang jatuh justru dianggap busuk dan tidak layak dimakan, beberapa orang Nias lebih menyukai durian yang masih di dahan. Pandangan serupa juga ditemukan pada sebagian masyarakat Eropa melihat durian.
Sebaliknya, penulis memandang keju dari susu kambing yang dikonsumsi masyarakat Prancis sebagai sesuatu yang berbau tajam dan kurang layak, sementara masyarakat Prancis justru menyukainya. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi terhadap rasa berbeda-beda. Perbedaan persepsi ini juga berimplikasi pada perbedaan persepsi terhadap keadilan. Karena Keadilan berfondasi pada Etika dan Etika berfondasi pula pada takaran Estetika dan juga Politik.
Dengan pendekatan ini, dapat diasumsikan bahwa masyarakat adat Jambi mungkin memandang durian jatuh sebagai sesuatu yang tidak bernilai (res nullius), sehingga siapa pun boleh mengambilnya. Pendekatan ini sejalan dengan konsep dalam hukum perdata Barat, di mana benda yang ditinggalkan (misalnya koran di bus) dapat diambil karena dianggap pemiliknya telah melepaskan haknya. Dengan demikian, tidak terdapat mens rea dalam tindakan tersebut.
Contoh lain adalah praktik “brondol” di beberapa daerah di Sumatera. Buah sawit yang jatuh dan tersisa setelah panen dianggap tidak diinginkan oleh pemiliknya, sehingga masyarakat dapat mengambilnya tanpa dianggap mencuri. Praktik serupa juga ditemukan dalam panen padi di Deli Serdang dimana penulis alami sendiri ketika hendak memanen padi. Bahkan, tradisi serupa terdapat di Tiongkok dan di Eropa yang disebut sebagai praktik “gleaning”. Namun, praktik ini mulai berubah seiring dengan komersialisasi hasil panen dan pencegahan pencurian dengan dalih “brondol” atau “gleaning”. Hal ini dapat dilihat pada video berjudul “Elderly farmer breaks down after rare herbs are stolen” dari akun South China Morning Post di Youtube dimana terdapat local custom yang ada di Cina dimana mirip dengan praktik yang ada di Deli Serdang, namun dianggap disalahgunakan penduduk sekitar.
Ketiga, setelah mengetahui asal-usul hukum adat, perlu dilihat apakah subjek hukum itu tunduk pada hukum adat tersebut. Pendekatan awal dapat dilakukan melalui konsep lebensraum (ruang hidup). Seseorang yang lahir dan besar di suatu daerah pada umumnya tunduk pada adat setempat.
Namun, indikator ini tidak selalu akurat. Misalnya, masyarakat Batak di perantauan sering kali lebih mempertahankan adat dibandingkan yang tinggal di Kota Medan. Hal ini dialami penulis sendiri. Dimana Masyarakat Batak yang sudah dua atau tiga generasi tinggal di Kota Medan tidak terlalu kental keadatannya dibandingkan dengan orang-orang Batak yang baru satu generasi tinggal di Pulau Jawa dimana masih sangat fasih berbahasa batak dan fasih akan adat. Padahal Kota Medan lebih dekat dengan tanah batak daripada Pulau Jawa. Oleh karena itu, untuk memecahkan masalah ini, maka indikator yang lebih akurat daripada indikator lebensraum adalah dengan menggunakan indikator Bahasa.
Menurut Noam Chomsky dan Steven Pinker, bahasa memengaruhi cara berpikir dan mencerminkan kondisi mental seseorang. Jika seseorang masih fasih menggunakan bahasa daerahnya, maka dapat diasumsikan bahwa ia masih terikat dengan hukum adatnya. Dikarenakan Bahasa itu mempengaruhi cara berpikirnya.
Keempat, setelah memahami asal-usul dan subjek hukum, langkah selanjutnya adalah menilai relevansi hukum adat tersebut dengan kondisi saat ini.
Contohnya, dalam hukum waris adat Batak, anak laki-laki dan anak bungsu (siapudan) memperoleh bagian warisan lebih besar. Hal ini didasarkan pada peran tradisional mereka sebagai pencari nafkah, perawat orang tua dan juga penerus marga. Namun, jika dalam beberapa praktik justru anak perempuan yang berperan lebih besar, maka penerapan hukum adat tersebut seharusnya disesuaikan.
Dalam kondisi demikian, hukum nasional dapat diberlakukan atau hukum adat diselaraskan dengan prinsip-prinsip keadilan universal.
Beberapa Temuan Penulis akan Hukum Kebiasaan yang hidup
Contoh lain terdapat di tempat satuan kerja penulis saat ini, yaitu tradisi kenduri laut yang masih hidup di Pulau Sabang dan beberapa daerah pesisir Aceh Utara, di mana nelayan dilarang melaut dalam periode tertentu. Pertanyaannya, apakah pelanggaran terhadap tradisi ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum? Bagaimana pula jika kapal asing melanggar tradisi tersebut?
Di Satuan kerja penulis sebelumnya, yaitu Nusa Tenggara Timur, terdapat hukum kebiasaan di Pulau Pasir, yang secara hukum internasional merupakan wilayah Australia. Namun, nelayan bersuku Timor tetap diperbolehkan mengakses wilayah tersebut berdasarkan hukum adat, bahkan tanpa paspor atau visa dan Negara Australia menghormati hak adat tersebut. Tidak hanya itu. Di Pulau Timor daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, seringkali Hukum adat dapat menjadi penengah antara masalah ternak yang berlalu lalang antara Penduduk Indonesia dan Penduduk Timor Leste. Ini dapat dijadikan penelitian menarik, khususnya mengenai Hukum Internasional mengenai Titik Taut Primer yang seringkali diajarkan di perkuliahan dimana didalam temuan penulis ini, justru Hukum Adat dipakai sebagai hal yang primer daripada Hukum Internasional dan Nasional. Tidakkah teori mengenai Titik Taut Primer dan Titik Taut Sekunder itu harus dipikir ulang?
Mahkamah Agung sebagai Penyerap Data Antropologi
Cukup miris jika melihat bahwa budaya Pendidikan Hukum kita yang sangat ketinggalan Zaman. Bahkan ketika penulis berkuliah di Eropa, penulis mendapatkan fakta bahwa Universitas di Belanda justru memiliki data antropologi yang jauh lebih lengkap dari Indonesia sendiri. Sebagai mantan Dosen, harus diakui bahwa Pendidikan Hukum kita sangat ketinggalan dikarenakan budaya positifistik kaku dan juga menganggap remeh filsafat dan juga antropologi. Padahal keadilan itu juga mengenai rasa, apalagi di era post-truth sekarang ini. Dan rasa itu tergantung dari budaya. Mahkamah Agung dapat memperbaiki ketertinggalan ini. Mahkamah Agung memiliki keunggulan dimana memiliki satuan kerja yang tersebar sampai ke pelosok-pelosok Indonesia. Dengan memanfaatkan jaringan yang sangat luas itu, Mahkamah Agung dapat menyerap data antropologi tersebut dan kemudian memfasilitasinya baik lewat majalah MariNews pada kolom “temuan Antroplogi” dimana masing-masing satuan kerja dapat berkontribusi dengan memasukkan budaya-budaya yang menarik didalamnya. Dengan demikian, kepastian hukum akan juga dibarengi dengan kepastian penerimaan Masyarakat akan Hukum. Sehingga, keadilan benar-benar substantif.
Daftar Pustaka
Aristotle. (2009). Nicomachean Ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press.
Noam Chomsky. (1965). Aspects of the Theory of Syntax. MIT Press.
Jacques Derrida. (1976). Of Grammatology (G. C. Spivak, Trans.). Johns Hopkins University Press.
Michel Foucault. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Pantheon Books.
Steven Pinker. (1994). The Language Instinct: How the Mind Creates Language. William Morrow.
Ferdinand de Saussure. (1986). Course in General Linguistics (R. Harris, Trans.). Open Court.
Max Weber. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of California Press.
Martin Suryajaya, “Kenapa Etika Tidak Ada?”, YouTube, 13 Juli 2021, durasi video ±10 menit, tersedia pada platform YouTube, diakses pada [15 April 2026]
Ludwig Wittgenstein. (1953). Philosophical Investigations. Blackwell.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Gerry Michael Purba

Komentar
Posting Komentar