Refleksi atas Dua Momen Bersejarah IKAHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI, 31 Maret dan 1 April 2026
MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,02 April 2026, Dua RDPU itu adalah awal bukan akhir. Ia adalah preseden yang harus dijaga agar tidak menjadi pengecualian yang terlupakan.
Ketika Ruang Sidang Bertemu Ruang Legislasi
Ada sebuah citra yang sudah lama melekat pada hakim di benak masyarakat: sosok berbalut jubah hitam, duduk tinggi di balik meja kayu yang berat, mengetuk palu dan mengucapkan vonis. Hakim adalah penjaga gerbang terakhir keadilan ia menerima hukum yang sudah jadi, menerapkannya pada kasus yang ada di depannya, dan mengirimkan hasilnya ke dunia. Ia berada di hilir. Ia tidak membuat hukum. Ia menjalankan hukum.
Citra itu tidak sepenuhnya salah. Tetapi ia juga tidak sepenuhnya benar. Dan pada penghujung Maret 2026, sesuatu terjadi yang mengguncang citra itu dari akarnya.
Pada Selasa, 31 Maret 2026, dua belas pimpinan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia berjalan masuk ke Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Mereka tidak datang untuk berperkara. Mereka tidak datang untuk diadili. Mereka datang untuk berbicara sebagai mitra, sebagai narasumber, sebagai pemangku kepentingan yang suaranya paling diperlukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim. Keesokan harinya, 1 April 2026, delegasi yang hampir sama kembali hadir kali ini untuk Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.
Dua hari. Dua undang-undang. Satu organisasi. Dan bagi IKAHI yang pada 20 Maret 2026 baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-73 dua hari itu bukan sekadar jadwal rapat yang kebetulan berdekatan. Dua hari itu adalah puncak dari sebuah perjalanan panjang yang dimulai pada 1953, ketika sekelompok hakim Indonesia berkumpul dan memutuskan bahwa mereka perlu memiliki satu suara bersama.
“Hakim yang baik tidak hanya mahir menerapkan hukum. Hakim yang baik juga memahami bagaimana hukum seharusnya dibentuk agar ia bisa diterapkan dengan adil. Itulah mengapa IKAHI hadir bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang perumusan hukum.”
Semangat IKAHI dalam RDPU, Maret–April 2026
Tujuh Puluh Tiga Tahun Bukan Sekadar Angka
Untuk memahami mengapa dua RDPU itu begitu bermakna, kita perlu memahami dari mana IKAHI berasal. Organisasi ini berdiri pada 20 Maret 1953 delapan tahun setelah Indonesia merdeka, ketika bangsa ini masih sibuk membangun semua fondasi kelembagaannya sekaligus. Hakim-hakim Indonesia kala itu berhadapan dengan tantangan yang tidak kecil: menjalankan kekuasaan kehakiman di sebuah negara yang sistem hukumnya masih campuran antara warisan kolonial Belanda, hukum adat yang beragam, dan aspirasi konstitusional yang baru saja dirumuskan.
Dalam konteks itulah IKAHI lahir. Bukan sebagai organisasi yang besar dan berpengaruh sejak awal. Ia lahir dari kebutuhan yang sederhana namun mendalam. Hakim Indonesia perlu sebuah wadah untuk saling menopang, saling menguatkan, dan berbicara dengan satu suara ketika kemandirian mereka terancam. Di sebuah negara yang baru belajar memisahkan kekuasaan eksekutif dari kekuasaan kehakiman, memiliki organisasi profesi yang solid bukan kemewahan itu adalah tameng pertama bagi independensi peradilan.
Tujuh puluh tiga tahun kemudian, tameng itu telah bertransformasi menjadi sesuatu yang jauh lebih besar. IKAHI hari ini mewakili lebih dari sembilan ribu hakim yang tersebar di lebih dari sembilan ratus pengadilan dari Sabang sampai Merauke, dari Pengadilan Negeri kelas dua di pedalaman Papua hingga kamar-kamar Mahkamah Agung di Jakarta. Tidak ada organisasi profesi lain di Indonesia yang merepresentasikan satu kelompok profesi secara sepurna dan eksklusif seperti IKAHI merepresentasikan hakim.
Dan dalam 73 tahun itu, IKAHI telah melewati segalanya. Ia melewati pergolakan politik 1965 ketika kekuasaan kehakiman ditekan habis-habisan oleh kekuasaan eksekutif. Ia melewati Orde Baru yang panjang ketika independensi yudisial lebih sering menjadi slogan daripada kenyataan. Ia melewati Reformasi 1998 yang membawa angin segar sekaligus kekacauan institusional. Ia menyaksikan dan terlibat dalam reformasi besar-besaran sistem satu atap peradilan pada 2004. Dan kini, di usia ke-73, ia melangkah memasuki babak baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarahnya: babak keterlibatan aktif dalam pembentukan hukum nasional.
“Tujuh puluh tiga tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk belajar bahwa keadilan tidak bisa hanya diperjuangkan di ruang sidang. Keadilan harus juga diperjuangkan di tempat di mana aturan main keadilan itu dibuat.”
Refleksi Perjalanan 73 Tahun IKAHI
Tetapi sebelum kita berbicara tentang dua RDPU bersejarah itu, kita perlu berbicara tentang sesuatu yang mendasarinya: tentang siapa sebenarnya hakim Indonesia itu, dan mengapa suaranya begitu penting dalam proses pembentukan hukum.
Hakim Bukan Hanya Pelaksana Hukum . Ia Juga Penguji Hukum
Ada sebuah kesalahpahaman yang sudah lama beredar di masyarakat, bahkan di kalangan hukum sendiri : bahwa hakim adalah makhluk pasif yang hanya menjalankan apa yang tertulis dalam undang-undang. Ia duduk, mendengar, membaca norma, mencocokkan fakta dengan norma, lalu memutus. Sesederhana itu.
Kenyataannya jauh lebih kompleks dan jauh lebih berat dari itu.
Setiap hari, hakim-hakim Indonesia menghadapi kenyataan pahit bahwa hukum yang tertulis tidak selalu siap menghadapi semua kemungkinan yang disodorkan kehidupan. Mereka menemukan kekosongan norma, situasi yang belum pernah dipikirkan oleh pembuat undang-undang. Mereka menemukan konflik antarnorma, dua peraturan yang saling bertentangan dan tidak ada pedoman tentang mana yang harus didahulukan. Mereka menemukan norma yang tertulis begitu samar sehingga bisa ditafsirkan ke segala arah. Dan dalam semua situasi itu, hakim harus memutus. Ia tidak bisa menolak dengan alasan hukumnya tidak jelas.
Inilah yang membuat pengalaman hakim begitu berharga dan begitu sering diabaikan dalam proses pembuatan undang-undang. Hakim adalah orang yang paling tahu di mana hukum itu bocor, di mana ia tidak cukup kuat, di mana ia membingungkan. Hakim adalah penguji hukum yang paling keras bukan di laboratorium akademis, tetapi di ruang sidang yang nyata, dengan pihak-pihak yang nyata, dengan konsekuensi yang nyata bagi kehidupan manusia.
Selama puluhan tahun, pengetahuan itu tersimpan di dalam kepala para hakim tanpa ada mekanisme yang memadai untuk menyalurkannya ke dalam proses legislasi. Hakim mengetahui bahwa norma A tidak bisa diterapkan karena tumpang tindih dengan norma B, tetapi tidak ada forum di mana ia bisa mengatakannya kepada pembuat undang-undang sebelum norma itu disahkan. Hakim mengetahui bahwa ketentuan tertentu akan menimbulkan kebingungan di pengadilan, tetapi suaranya tidak sampai ke meja DPR sebelum undang-undang itu jadi.
Momen 31 Maret dan 1 April 2026 mengubah semua itu. Untuk pertama kalinya secara sistematik dan formal, pembuat undang-undang mendengarkan hakim sebelum undang-undang itu selesai , bukan sesudah.
Kedudukan IKAHI dalam Sistem Hukum Indonesia
Pasal 1 angka 13 Draf RUU Jabatan Hakim: "Ikatan Hakim Indonesia yang selanjutnya disebut IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya." Pasal 67: "Hakim berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi profesi yaitu IKAHI." Untuk pertama kalinya dalam sejarah, posisi IKAHI akan dijamin oleh undang-undang bukan hanya oleh tradisi dan kepercayaan.
Selasa, 31 Maret 2026 . Hari dimana IKAHI Berbicara tentang Dirinya Sendiri
Bayangkan apa yang dirasakan oleh seorang hakim yang telah mengabdi dua puluh tahun , yang telah bertugas di pengadilan-pengadilan di daerah terpencil, yang telah memutus ribuan perkara, yang telah merasakan sendiri betapa beratnya menjadi hakim di sebuah sistem yang belum sepenuhnya mendukungnya , ketika ia akhirnya duduk di hadapan para anggota DPR dan diberi kesempatan untuk berkata : ini yang salah, ini yang perlu diperbaiki, dan ini yang kami usulkan.
Itulah yang terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, pukul 13.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna Lantai 1. Dua belas pimpinan Pengurus Pusat IKAHI dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. dan didampingi Ketua I Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.Sekretari Umum Dr Heru Pramono. SH.,M.H beserta sepuluh pimpinan lainnya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim.
Kehadiran mereka dilandasi Surat Tugas Nomor 003/ST/PP.IKAHI/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026, yang merespons undangan resmi DPR RI bernomor B/3442/PW.01/3/2026 tertanggal 17 Maret 2026. Ini bukan kehadiran yang datang dengan tangan kosong atau dengan sambutan basa-basi. IKAHI hadir dengan dokumen masukan yang terperinci, dengan argumen yang telah dikaji, dan dengan keberanian untuk mengatakan bahwa beberapa ketentuan dalam draf RUU itu perlu dikoreksi.
Perjuangan Pertama: Sistem Karier yang Telah Teruji
Masukan pertama yang disampaikan IKAHI menyentuh sesuatu yang sangat mendasar dalam kehidupan hakim : sistem karier. Terdapat perbedaan yang signifikan antara draf awal RUU yang disusun bersama Mahkamah Agung dengan draf yang kemudian dipresentasikan Badan Keahlian DPR kepada Komisi III. Draf BKD menghapus sistem hak keuangan berbasis kelas atau tipe pengadilan dan menghilangkan promosi ke kelas pengadilan yang lebih tinggi sebagai salah satu bentuk pembinaan karier.
Bagi yang tidak memahami dunia peradilan dari dalam, penghapusan itu mungkin terdengar seperti persoalan teknis semata. Tetapi bagi hakim-hakim yang telah bertahun-tahun bertugas di berbagai wilayah Indonesia, ini menyentuh sesuatu yang sangat nyata. Sistem berbasis kelas pengadilan bukan sekadar soal angka di slip gaji , ia adalah instrumen yang memberi makna pada perjalanan karier seorang hakim. Ia adalah penghargaan bagi hakim yang bersedia bertugas di pengadilan kelas II di daerah terpencil, yang hidup jauh dari keluarga, yang menghadapi keterbatasan fasilitas setiap harinya. Menghapus sistem itu tanpa kajian yang mendalam berarti menghapus salah satu insentif paling nyata bagi hakim untuk melayani di tempat yang paling membutuhkan mereka.
IKAHI dengan tegas meminta agar ketentuan itu dikembalikan ke draf awal karena sistem yang sudah teruji selama puluhan tahun tidak seharusnya diganti hanya karena tampak lebih sederhana di atas kertas.
Perjuangan Kedua: Melindungi Kemerdekaan Hakim dari Ancaman Kriminalisasi
Jika masukan pertama adalah tentang karier, masukan kedua adalah tentang kemerdekaan dan ini adalah yang paling kritis dari seluruh masukan IKAHI. Pasal 14 draf RUU Jabatan Hakim memuat tiga klausul pengecualian terhadap persyaratan izin Ketua Mahkamah Agung untuk tindakan hukum terhadap hakim. Artinya, dalam tiga kondisi yang dirumuskan cukup luas , tertangkap tangan, tindak pidana yang diancam pidana mati, dan tindak pidana terhadap keamanan negara , aparat penegak hukum bisa bertindak terhadap hakim tanpa perlu izin pimpinan lembaga yudisial tertinggi.
IKAHI menolak ini dengan argumentasi yang tidak bisa diabaikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang baru yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 tidak memuat satupun klausul pengecualian serupa. Pasal 98 dan 101 KUHAP baru menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan hakim hanya dapat dilakukan atas izin Ketua Mahkamah Agung, titik. Tidak ada pengecualian. Memuat klausul pengecualian dalam RUU Jabatan Hakim berarti membuat norma yang lebih lemah dari undang-undang yang lebih baru sebuah kemunduran normatif yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Tetapi di balik argumen teknis itu, ada sesuatu yang lebih dalam yang ingin IKAHI sampaikan. Kriminalisasi hakim atas putusannya adalah senjata paling berbahaya yang bisa digunakan untuk menghancurkan kemerdekaan peradilan bukan lewat satu pukulan besar, melainkan lewat tekanan-tekanan kecil yang terus-menerus. Ketika hakim tahu bahwa putusannya bisa menjadi dasar untuk melaporkannya ke polisi, ketika ia tahu bahwa keputusan hukumnya yang berani bisa berujung pada penahanan dirinya, maka kebebasannya untuk memutus sesuai keyakinan hukumnya sudah mati sebelum ia mengangkat palu.
“Imunitas hakim bukan keistimewaan. Ia adalah jaminan bahwa keadilan tidak bisa dihukum karena adil.”
Argumentasi Inti IKAHI dalam RDPU RUU Jabatan Hakim
Perjuangan Ketiga hingga Keenam: Detail yang Menentukan
Empat masukan berikutnya menyentuh detail-detail yang pada pandangan pertama mungkin tampak teknis, tetapi sesungguhnya memiliki implikasi besar bagi masa depan kekuasaan kehakiman Indonesia. Soal syarat pendidikan hakim IKAHI setuju syarat magister untuk hakim tinggi dan doktoral untuk hakim agung jalur karier, tetapi menolak syarat magister untuk hakim tingkat pertama yang akan menutup pintu bagi banyak sarjana hukum terbaik yang belum sempat menempuh pascasarjana. Kualitas hakim, kata IKAHI, tidak lahir dari gelar ia lahir dari pendidikan calon hakim yang terstruktur dan berkelanjutan di bawah Mahkamah Agung.
Soal usia minimal calon hakim agung, IKAHI mempertahankan 55 tahun sebagai batas minimal, menolak usulan penurunan ke 50 tahun. Jabatan hakim agung menuntut kematangan yang tidak bisa dipaksakan datang lebih cepat dari yang seharusnya. Soal masa jabatan, IKAHI mengusulkan 20 tahun sebagai batas maksimum, sebuah angka yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi. Dan soal perlindungan fisik , IKAHI mengusulkan pembentukan satuan khusus pengamanan pengadilan yang direkrut dari Polri dan TNI tetapi beroperasi secara permanen di lingkungan peradilan, karena wibawa pengadilan tidak bisa bergantung pada pengamanan yang sewaktu-waktu bisa ditarik.
Enam masukan. Enam suara yang lahir dari pengalaman nyata. Enam kontribusi untuk satu tujuan: agar Undang-Undang Jabatan Hakim yang akan lahir benar-benar mampu mewujudkan hakim yang merdeka, bermartabat, dan berdedikasi.
Rabu, 1 April 2026 , Hari IKAHI Berbicara tentang Dunia
Belum genap dua puluh empat jam dari RDPU pertama, delegasi PP IKAHI kembali hadir di gedung DPR. Kali ini di Ruang Rapat Gedung Nusantara 2 Lantai 3, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.
Jika RDPU pertama adalah tentang hakim sebagai manusia, tentang statusnya, kariernya, haknya, dan perlindungannya maka RDPU kedua ini adalah tentang hakim sebagai pemikir hukum. Tentang hukum apa yang akan ia terapkan ketika perkara yang datang ke mejanya tidak lagi sederhana, tidak lagi hanya melibatkan satu warga negara Indonesia yang bersengketa dengan warga negara Indonesia lainnya, tetapi melibatkan transaksi lintas batas, kontrak yang tunduk pada lebih dari satu yurisdiksi, dan persoalan tentang putusan mana yang harus diakui ketika dua pengadilan dari dua negara berbeda telah memutus hal yang sama.
Inilah dunia Hukum Perdata Internasional. Dan ini adalah dunia yang, bagi hakim Indonesia, selama ini dihadapi dalam keadaan yang hampir bisa disebut tanpa senjata.
Warisan Kolonial yang Sudah Usang
Untuk memahami urgensi RUU HPI, seseorang perlu mengetahui satu fakta yang cukup mengejutkan: dasar hukum yang digunakan hakim Indonesia hari ini untuk menangani perkara-perkara yang mengandung unsur asing adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving, disingkat AB sebuah produk hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1847. Satu abad tujuh puluh sembilan tahun yang lalu.
Bayangkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang harus memutus sengketa antara perusahaan teknologi Indonesia dengan mitranya dari Singapura, tentang kontrak yang dibuat di London, menyangkut data yang tersimpan di server di Frankfurt. Hukum mana yang berlaku? Pengadilan mana yang berwenang? Kalau ada putusan dari pengadilan Singapura sebelumnya, apakah pengadilan Indonesia harus mengakuinya?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, hakim tersebut harus mengandalkan AB 1847, doktrin-doktrin dalam buku teks yang mungkin sudah kadaluwarsa, dan yurisprudensi yang tidak konsisten dari berbagai pengadilan. Hakim yang satu mungkin memutus berbeda dari hakim yang lain untuk kasus yang serupa. Dan ketidakkonsistenan itu tidak hanya merepotkan para pihak yang berperkara , ia juga mengirimkan sinyal negatif kepada dunia bahwa Indonesia belum siap menjadi mitra yang dapat dipercaya dalam transaksi hukum lintas batas.
RUU Hukum Perdata Internasional hadir untuk mengakhiri kondisi ini. Dan IKAHI, dalam RDPU 1 April 2026, menyampaikan pandangannya tentang apa yang harus ada dalam undang-undang itu agar benar-benar berguna bagi hakim yang akan menerapkannya.
Lima Hal yang Hakim Benar-benar Butuhkan
Pandangan pertama IKAHI adalah tentang tiga pilar utama Hukum Perdata Internasional yang harus diintegrasikan secara sistematis: pilihan hukum, pilihan yurisdiksi, dan pilihan forum. Ketiga konsep ini saat ini tersebar di berbagai peraturan yang tidak koheren, pilihan hukum merujuk pada Pasal 1338 KUH Perdata yang dirancang untuk konteks yang berbeda, pilihan yurisdiksi pada Pasal 120 RIB yang sudah sangat usang, dan pilihan forum pada Undang-Undang Arbitrase. RUU HPI harus menyatukan semuanya dalam satu kerangka normatif yang terpadu, jelas, dan dapat langsung digunakan hakim tanpa harus meramu-ramunya sendiri di ruang sidang.
Pandangan kedua menyentuh persoalan yang sangat praktis: pengakuan putusan pengadilan asing. Saat ini, Pasal 436 Reglemen hukum acara perdata kolonial menegaskan bahwa putusan pengadilan asing pada dasarnya tidak bisa dieksekusi langsung di Indonesia. Para pihak harus mengajukan gugatan baru, membawa kembali seluruh perkaranya ke pengadilan Indonesia, dan menunggu proses yang mungkin memakan waktu bertahun-tahun lagi. Ini tidak hanya memboroskan sumber daya yudisial yang sudah terbatas ini, juga menyulitkan Indonesia dalam menjalin kerja sama hukum internasional yang semakin diperlukan di era globalisasi.
IKAHI mendorong RUU HPI untuk membuka jalan bagi pengakuan putusan asing yang lebih fleksibel dan modern, dengan syarat-syarat yang dirumuskan secara limitatif dan jelas sehingga hakim memiliki panduan yang pasti. Bukan kebebasan yang kebablasan, bukan pula kekakuan yang tidak produktif melainkan keseimbangan yang dirumuskan dengan presisi.
Pandangan ketiga adalah tentang keseimbangan yang selalu menjadi tantangan terbesar dalam HPI: antara keterbukaan terhadap praktik hukum internasional dan perlindungan terhadap kepentingan hukum nasional melalui klausa ketertiban umum. IKAHI menekankan bahwa klausa ini harus dirumuskan dengan sangat cermat cukup jelas untuk memberi panduan kepada hakim, tetapi cukup fleksibel untuk menghadapi keragaman situasi yang tidak bisa seluruhnya diantisipasi.
Pandangan keempat adalah tentang kapasitas. RUU HPI yang baik tidak akan menghasilkan apa-apa jika hakim yang harus menerapkannya tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang substansinya. IKAHI mendorong agar RUU secara eksplisit mengamanatkan program pelatihan dan sertifikasi hakim dalam bidang HPI, serta penyusunan pedoman teknis pemeriksaan perkara internasional yang bisa langsung digunakan di persidangan.
Dan pandangan kelima adalah seruan IKAHI kepada pemerintah untuk segera meratifikasi dua Konvensi The Hague yang paling relevan: Konvensi 2005 tentang Pilihan Forum dan Konvensi 2019 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Asing. Tanpa meratifikasi atau setidaknya mengadopsi norma-norma kedua konvensi itu sistem HPI Indonesia akan terus berdiri di tepian arus utama perkembangan hukum internasional, menonton negara-negara lain berlomba dalam sistem yang lebih modern dan lebih dipercaya.
“Indonesia tidak bisa terus membangun masa depan hukumnya di atas fondasi kolonial yang berusia hampir dua abad. RUU Hukum Perdata Internasional bukan pilihan, ia adalah keharusan bagi bangsa yang ingin dihormati dalam pergaulan hukum internasional.”
Pandangan IKAHI dalam RDPU RUU

Komentar
Posting Komentar