KEMENAG GELAR NIKAH MASAL DI KANTOR KUA KECAMATAN SUMUR

 


KEMENAG GELAR NIKAH MASAL DI KANTOR KUA KECAMATAN SUMUR 

MKO Sumur Pandeglang Banten - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut Hari Raya idul Adha 1447 H. Salah satu dari program tersebut adalah Nikah Massal bagi 23 pasangan calon pengantin (catin).


Acara ini  digelar pada Rabu 20 Mei 2026 di Kantor Urusan Agama kecamatan sumur jln tn ujung kulon Desa Kertajaya 


“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Mei 2026dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan.namun yang mendaftar hanya 23 Calon pengantin ,Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar kepala kantor urusan agama kecamatan sumur Muhamadr Arafi SH, saat di konfirmasi media kota dikantor nya, menurut nya 


Catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirka


Jika , Calon pengantin (Catin) memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, Calon pengantin (Catin) wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan."

 

kegiatan nikah masal tersebut dihadiri petugas dari Kemenag kabupaten Pandeglang dan tamu undangan lainnya.,,,(Lex)