Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

 


Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

MKO, Pandeglang Banten - Sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap  seorang pengacara M Sodik SH .MH terkait fitnah pengeroyokan dan penyiksaan serta percobaan pembunuhan di Desa Bojen Kecamatan Sobang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang Selasa 19 Mei 2026 jam 13.00 WIB di undur dari jadwal yang di tetapkan. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ires Hanifan Kenutama SH  menghadirkan baru dua terdakwa  Kadnawi Bin ( Alm) Wardi dan Rasum Bin (Alm) Dirja, sedangkan salah satu Pelaku Alim Bagaskara melarikan diri/  kabur dalam pencarian pihak kepolisian ( DPO ).


Agenda sidang berfokus pada pembacaan dakwaan dihadiri ke dua (2) Korban pengeroyokan/ penyiksaan serta percobaan pembunuhan ( Advokat M. Sodik SH MH dan Carinah) tanpa di didampingi kuasa hukum.


Hakim Ketua Steven Christian Walukon beserta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pandeglang kecewa terhadap Kuasa Hukum ke dua ( 2 ) Terdakwa yang tidak hadir mendampingi Terdakwa di persidangan dan terkesan tidak beretika' karena tidak hadir di persidangan Tampa pemberitahuan sama sekali terhadap pihak Pengadilan.


Duduk Perkara dan Agenda 

Persidangan yang teregister dengan Nomor 35/Pid.B/2026/PN Pdl ini menarik perhatian Publik Media Nasional khususnya media yang ada  di Provinsi Banten. Sidang di undur pada tanggal 04 Juni  2026 oleh pihak pengadilan negeri Pandeglang, hal tersebut juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ires Hanifan Kenutama SH saat Awak Media bertanya usai persidangan Ke Dua (2) Terdakwa. (bryand/red)

Komentar

Halaman

Revitalisasi Dua SMP IT di Kecamatan Picung Disorot, Penggunaan Bata Ringan dan Dugaan Kelemahan Konstruksi Tuai Pertanyaan Publik

P2N Memverifikasi Objek Tanah Yang Akan Di Lepaskan Haknya Atas Dasar Permohonan Warga Yang Berada Di Wilayah Kecamatan Anyar

Gesuri Mesias Bintang Merah Angota Dewan DPRD Kota Tangerang Dan Yulius Setiarto Anggota Komisi I DPR RI Serta BNN Kota Tangerang Diskusi Bebas Narkoba Di PAC PDI Perjuangan Ciledug

Rekapitulasi Barang Yang Dimusnahkan Dari 63 Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Pasien BPJS Ditolak di RSKM Karena Dianggap Tidak Gawat Darurat, Warga Kecewa: “Saya Sesak Napas dan Demam Berhari-hari”