Wartawan Resmi Laporkan Pihak SPBU Beringin ke Polresta Deli Serdang Terkait Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik

 


Wartawan Resmi Laporkan Pihak SPBU Beringin ke Polresta Deli Serdang Terkait Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik

MKO, DELI SERDANG SUMUT -  Upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di wilayah hukum Deli Serdang. Seorang jurnalis, Syahrial dari Media Indonesia, resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Deli Serdang pada Sabtu,(07/03/2026), terkait tindakan intimidasi, pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen SPBU Nomor 14.205.1135 Beringin, Senin (09/03/2026). 


Kejadian ini bermula pasca diterbitkannya berita terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di SPBU tersebut, yakni pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan ketiadaan jaminan BPJS bagi para pekerja. Kemudian pihak SPBU Beringin meminta wartawan tersebut untuk datang ke SPBU guna klarifikasi. 


Namun setelah datang wartawan ke SPBU Beringin, di arahkan ke belakang SPBU oleh Rangga dan di ajak duduk di dapur yang diikuti oleh Ridwan selaku pengawas SPBU, Rijal Security SPBU, yang diduga bernama Endah sebagai tukang bongkar dan satu orang lagi yang tidak diketahui siapa namanya dan sebagai apa, jadi totalnya ada lima (5) orang yang berada di lokasi, yang diduga sudah direncanakan oleh pihak SPBU Beringin. Dan disitulah terjadinya tindakan intimidasi, pelecehan profesi wartawan, pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan. 


Menurut penuturan Syahrial, pihak SPBU diduga tidak terima dengan pemberitaan yang objektif tersebut. Alih-alih memberikan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, oknum pihak SPBU justru melakukan tindakan intimidasi dan melontarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik wartawan, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi lainnya.


"Tindakan ini bukan hanya menyerang pribadi saya, tapi juga mencederai pilar demokrasi. Tugas wartawan adalah melakukan kontrol sosial. Jika ada temuan mengenai gaji di bawah UMK dan ketiadaan BPJS, itu adalah kepentingan publik yang harus diketahui, "ujar Syahrial saat berada di Mapolresta Deli Serdang."


Dalam laporannya, Syahrial turut melampirkan sejumlah bukti berupa, tangkapan layar (screenshot) pesan singkat, serta keterangan penjelasan kejadian tersebut, sementara rekaman suara akan menyusul. Ia berharap Polresta Deli Serdang bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini agar tidak ada lagi insan pers yang mendapat perlakuan serupa saat menjalankan tugas jurnalistiknya.


Sementara itu, Penasehat Hukum Media Cakrawala Nusantara Mazwindra SH, mengecam keras tindakan tersebut. "Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang," tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Deli Serdang telah menerima aduan tersebut dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(Tim).

Komentar

Halaman

Wartawan mediakotaonline Diintimidasi di Belakang Dapur SPBU Beringin Saat Klarifikasi Berita, Profesi Dilecehkan

Kades Baros jaya Dan Ketua BUMDES H Alwan Berikan Penjelasan Terkait Kandang Ayam bertelur

Paulus Andy Mursalim Bebas, Kejati Kalbar Ajukan Kasasi – DPP MAUNG : MA Harus Jadi Benteng Terakhir Keadilan

JPU Telah Resmi Ajukan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Pertamina

Manajemen SPBU 14.205.1135 Beringin Bungkam Terkait Dugaan Gaji di Bawah UMK dan Ketiadaan BPJS Pekerja