Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 7, 2026

Menpar Imbau Seluruh Pihak Utamakan Keselamatan Saat Libur Sekolah 2026

Gambar
Menpar Imbau Seluruh Pihak Utamakan Keselamatan Saat Libur Sekolah 2026 MKO, Jakarta, 6 Juni 2026 – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha pariwisata, hingga wisatawan, untuk mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam penyelenggaraan kegiatan wisata selama periode libur sekolah tahun 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Saat Libur Sekolah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 4 Juni 2026. Menpar Widiyanti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), mengatakan periode libur sekolah merupakan salah satu momentum meningkatnya mobilitas masyarakat untuk berwisata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kepadatan tidak hanya di destinasi wisata, tetapi juga pada sarana transportasi dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. Men...

Andik Susianto Ketum (P2N), BERBICARA TENTANG TANAH BUKAN HANYA SURAT "(ADMINISTRASI)"

Gambar
  BERBICARA TENTANG TANAH BUKAN HANYA SURAT "(ADMINISTRASI)" MKO, JAKARTA – Andik Susianto KETUM PERKUMPULAN PEMERHATI PERTANAHAN NUSANTARA (P2N) saat Cek Fisik Tanah, Menjelaskan kepada awak media melalui WhatsApp 06/06/2026 malam bahwa, 'Berbicara terkait tanah bukan hanya memiliki surat saja, namun juga harus menguasai batas fisik tanah di wilayah tersebut'.  Ketum P2N Andik Susianto saat turun ke lokasi bersama pengurus P2N Hal ini di sampaikan langsung Ketua Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) Andik Susianto, Dasar hukumnya adalah' UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) : Pasal 19 mengatur bahwa, "pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum, yang tidak hanya mencakup subjek hak (nama pemilik) tetapi juga kepastian letak, batas, dan luas objek tanah". Juga di jelaskan dalam PP ( Peraturan Pemerintah ) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pasal 17 menegaskan bahwa, "kewajiban memasang tanda batas (patok) ada pada pe...