Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 5, 2026

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Surabaya

Gambar
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Surabaya MKO, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asalnKejaksaan Negeri Surabaya. DPO tersebut diamankan pada Rabu 3 Juni 2026 di Jl. Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nama/Inisial: Bo Foeng Mei alias Henni Melany Tempat lahir: Surabaya Usia/Tanggal lahir : 65 Tahun/22 Oktober 1961 Jenis kelamin: Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga Alamat : Jl. Kertajaya Indah V/38 (F-334), RT 001/RW 010, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, menyatakan bahwa Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut sebagaimana diatur da...

Hari Ini Ketua PN Sinjai Sambut Kunjungan Study Tour Puluhan Siswa SD

Gambar
  Hari Ini   Ketua PN Sinjai Sambut Kunjungan Study Tour Puluhan Siswa SD MKO, Pengadilan Negeri Sinjai akan menerima kunjungan study tour sekitar 40 siswa sekolah dasar dari berbagai SD di Kabupaten Sinjai pada Jumat (5/6/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan dunia hukum dan lembaga peradilan kepada anak-anak sejak usia dini. Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan kepada PN Sinjai sebagai salah satu tujuan kunjungan edukatif para pelajar. “Kami merasa terhormat karena Pengadilan Negeri Sinjai dipilih sebagai lokasi study tour bagi para siswa sekolah dasar. Ini menjadi bukti bahwa pengadilan tidak hanya dipandang sebagai tempat penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, termasuk anak-anak,” kata Anthonie kepada Awak Media saat dihubungi melalui sambung daring. Menurutnya, kepercayaan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya ya...

Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung, Kupas Tantangan hingga Target Nasional

Gambar
  Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung, Kupas Tantangan hingga Target Nasional MKO, Tim Dandapala - Dandapala Contributor Kamis, 04 Jun 2026 Gunung Sugih, Lampung – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara Restorative Justice (RJ) di lingkungan peradilan umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Kamis, 4 Juni 2026, dan diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja peradilan umum di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. FGD ini menjadi forum strategis bagi para hakim dan aparatur peradilan untuk saling bertukar gagasan, pengalaman, serta praktik terbaik dalam penerapan pendekatan restorative justice. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan pemikiran-pemikiran konstruktif guna memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan dan peny...

Prim Haryadi Bekali Posbakum Desa dalam Kolaborasi PT Riau dan Mitra Strategis

Gambar
  Prim Haryadi Bekali Posbakum Desa dalam Kolaborasi PT Riau dan Mitra Strategis MKO, Jakarta, Humas MA Kamis, 04 Juni 2026, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia saat ini mulai bergeser dari pendekatan pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan pemulihan keadaan melalui mekanisme restorative justice. Pekanbaru — Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Universitas Riau, dan Universitas Lancang Kuning yang dirangkaikan dengan kegiatan pembekalan dan pembinaan hukum pada (2/06/2026). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 233 Pekanbaru, secara luring dan daring (hybrid meeting), dan dihadiri oleh berbagai unsur peman...

Landmark Decision: Ketentuan Pidana Dihapus Keberlakuannya!

Gambar
  Landmark Decision: Ketentuan Pidana Dihapus Keberlakuannya! MKO, Jakarta, Humas MA Kamis,04 Juni 2026, Ketentuan pidana yang dihapus keberlakuannya tidak dapat lagi dijadikan dasar pemidanaan, sekalipun penghapusan tersebut terjadi setelah perkara diputus oleh judex facti dan senyatanya penghapusan tersebut menguntungkan Terdakwa Dalam pemberlakuan hukum pidana secara universal, asas legalitas selalu menjadi pedoman. Dalam ketentuan KUHP lama, ketentuan asas legalitas diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1.  Demikian juga penerapan asas legalitas menjadi pembukaan KUHP Nasional (in casu Pasal 1 ayat 1). Hal mana ketentuan dimaksud, menguraikan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Sedangkan bilamana terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan pera...

Kepaniteraan MA Umumkan Daftar Pengadilan Yang Menjatuhkan Pidana Kerja Sosial

Gambar
  Kepaniteraan MA Umumkan Daftar Pengadilan Yang Menjatuhkan Pidana Kerja Sosial MKO, Jakarta, Humas MA Kamis,04 Juni 2026, Dirput MA publikasikan 218 putusan pidana kerja sosial per Mei 2026. PN Pulau Punjung terbanyak dengan 108 putusan.  Pidana kerja sosial yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu pidana pokok yang diatur dalam KUHP Baru. Tujuan dari adanya pidana kerja sosial adalah menerapkan prinsip pemidanaan yang baru yaitu menjauhkan konsep keadilan retributif (retributivsme) yang artinya bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak lagi semata-mata bertujuan untuk melakukan pembalasan, melainkan untuk pemulihan keadilan bagi korban atau masyarakat (restorativsme). Pidana kerja sosial merupakan pidana denda yang tidak dibayar Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, ketentuan pidana denda tersebut tidak mel...