Andik Susianto Ketum (P2N), BERBICARA TENTANG TANAH BUKAN HANYA SURAT "(ADMINISTRASI)"
MKO, JAKARTA – Andik Susianto KETUM PERKUMPULAN PEMERHATI PERTANAHAN NUSANTARA (P2N) saat Cek Fisik Tanah, Menjelaskan kepada awak media melalui WhatsApp 06/06/2026 malam bahwa, 'Berbicara terkait tanah bukan hanya memiliki surat saja, namun juga harus menguasai batas fisik tanah di wilayah tersebut'.
Hal ini di sampaikan langsung Ketua Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) Andik Susianto, Dasar hukumnya adalah' UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) :
Pasal 19 mengatur bahwa,
"pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum, yang tidak hanya mencakup subjek hak (nama pemilik) tetapi juga kepastian letak, batas, dan luas objek tanah".
Juga di jelaskan dalam PP ( Peraturan Pemerintah ) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
Pasal 17 menegaskan bahwa,
"kewajiban memasang tanda batas (patok) ada pada pemegang hak dan wajib disepakati dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan".
Kita sering melihat Masyarakat yang 'TIDAK PEDULI atau 'MENGABAIKAN' Patok Batas Tanahnya tidak di pasang, mungkin hal yang sederhana itu tidak penting untuk mereka, tapi kenyataannya disitulah' letak keseluruhan wilayah kepemilikan tanah untuk mengurus Surat Surat ( Administrasi ) kelak akan di sertifikat.
Padahal pemasangan patok itu untuk meminimalkan terjadinya sengketa kepemilikan tanah, langkah sederhana tersebut jarang di lakukan dan di pahami.
Pembina P2N Dedi Supriatna Menghimbau,"Mari Jaga Tanah Kita Dengan Langkah Yang Sangat Sederhana Selain Administrasi Kepemilikan Juga Memasang Patok Batas Tanah".
Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) yang memiliki beberapa kantor cabang di beberapa wilayah antara lain : Jambi, Lampung, Banten, Bogor, Depok, Karawang, Kuningan, Madiun akan "selalu siap memberikan arahan masukan dan pendampingan untuk mereka yang membutuhkan", tutup Andik Susianto Ketum P2N. (bryand)



Komentar
Posting Komentar