Minta Tindakan Nyata, Bapera: Kios Pupuk yang Langgar Aturan di Cibitung Kec.Munjul Harus Diberi Sanksi
MKO, Pandeglang Banten - Merespon sorotan tajam salah seorang sosial kontrol di Kabupaten Pandeglang sekaligus tergabung di Organisasi Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA).Terkait pemberitaan media massa, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bersama Dinas Pertanian setempat melakukan investigasi mendalam terhadap salah satu kios pupuk di Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten.
Kios tersebut diduga menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni mencapai Rp230 ribu.Perkuintal selain melambung harga kios tersebut juga diduga melayani pembelian dari luar wilayah binaan,walaupun masih lingkup satu Kecamatan.
Menanggapi adanya penjualan pupuk yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penjualan di luar wilayah yang dilakukan oleh kios pupuk, salah seorang sosial kontrol di Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa prilaku kios pupuk semacam itu haruslah diberi sanksi oleh pihak yang berwenang, terlebih lagi, pihak Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab semestinya sigap atas beredarnya informasi terbitan publikasi dari Awak media.
"Setiap kios pupuk yang menjual pupuk melebihi HET haruslah diberi sanksi berat, selain itu kios tersebut juga harus dicabut izin usahanya dan berkewajiban untuk mengembalikan selisih harga, hingga proses pidana," tutur Irfan Bulle salah seorang sosial kontrol.
"Adanya peristiwa semacam ini, maka komitmen Menteri Pertanian haruslah dibuktikan, bahwasanya akan mencabut izin kios nakal, dan denda pidana hingga Rp1 miliar. Dikarenakan penjualan pupuk di atas HET dianggap pelanggaran serius yang dapat diproses secara pidana. Pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp 5 miliar atau pidana penjara. Kios tersebutpun wajib mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan," desak Irfan Bulle. (Slh)

Komentar
Posting Komentar