Persidangan Ungkap Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga


Persidangan Ungkap Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga

MKO, TimJaksa Penuntut Umum(JPU) menyampaikan keterangan usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina klaster penjualan solar non-subsidi dengan Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 April 2026.

Dalamagenda persidangan kali ini, JPU menghadirkan delapan orang saksi yang diperiksa terdiri dari lima orang pihak internal PT Pertamina Patra Niaga serta tiga orang saksi dari pihak swasta yang merupakan konsumen perusahaan.

JPU Andi Setyawan menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh para saksi di persidangan sangat mendukung poin-poin yang tertuang dalamsurat dakwaan. Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga memberikan harga jual kepada perusahaan-perusahaan pertambangan tanpa mempertimbangkan bottomprice.

“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimumtersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari ransaksi tersebut,” ujar JPU Andi Setyawan.

Lebih lanjut, pemeriksaan saksi menunjukkan kondisi yang lebih fatal di mana terdapat harga jual yang dipatok di bawah Cost of Production (COP) atau di bawah harga pokok produksi yang secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

“Temuan ini menjadi kontradiktif dengan fakta yang disampaikan oleh saksi dari pihak perusahaan konsumen yang menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga sebenarnya memiliki posisi kuat karena menguasai pangsa pasar yang tidak mampu dipenuhi oleh kompetitor lain,” tutur JPU menambahkan.

Meskipun memiliki keunggulan sebagai satu-satunya pihak yang mampu menyuplai kebutuhan para konsumen tersebut, PT Pertamina Patra Niaga justru memberikan kebijakan harga di bawah bottom price yang menghindari perolehan keuntungan perusahaan..

Jakarta, 2 April 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

Miris..' Bendera Merah Putih Kebangaan Rakyat Indonesia Sobek Sobek " Kantor Desa Sukamulya Rusak Parah Banyak Plafon Jebol, Diduga Anggaran Desa DiKorupsi"

Ini Poin Masukan IKAHI di RDPU RUU HPI

Kios Pupuk Jual di Atas HET dan Tabrak Aturan Wilayah Distribusi

Warga Lapak Periuk Cilegon Mengeluh Dipersulit Urus Administrasi, Disdukcapil Akui Ada Somasi

BUMDes Berkah Abadi Desa Bandulu Anyar Berhasil Berjalan Produksi Ayam Bertelur ' Namun Soal Angka Tertutup 'Indikasi Diduga Rangkap Jabatan