Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 19, 2026

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Gambar
  Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan MKO PANDEGLANG – Polemik kegiatan pelepasan siswa dan kenaikan kelas di SDN Pasirkadu 4 kembali menjadi sorotan publik. Setelah muncul perdebatan terkait dugaan iuran yang dibebankan kepada wali murid, kini perhatian mengarah pada status Ketua Komite Sekolah yang diketahui dijabat oleh Kepala Desa Pasirkadu. Dalam salah satu pemberitaan media online, Kepala SDN Pasirkadu 4, Oop Muhamad Ropik, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelepasan siswa dan pentas seni selain menyediakan fasilitas tempat. "Kami dari pihak sekolah hanya memberi fasilitas tempat sebagai tuan rumah. Adapun dari awal rapat, persiapan hingga pelaksanaan pentas seni semuanya dari komite termasuk unsur panitia. Ini bukti nyata sinergi sekolah dan komite untuk anak-anak," ujar Oop Muhamad Ropik. Sementara itu, Junaedi selaku Ketua Komite Sekolah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan ...

GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4

Gambar
  GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4 MKO-Pandeglang-Banten ]Polemik dugaan iuran sebesar Rp100.000 per siswa untuk kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Pasirkadu 4 terus menuai perhatian. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN) angkat bicara dan mendesak adanya penelusuran serta klarifikasi terbuka dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Koordinator I GOW-BANTEN yang juga Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut dugaan pungutan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi membebani wali murid harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. "Jika benar ada penarikan iuran kepada siswa untuk kegiatan pelepasan maupun kenaikan kelas, maka harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang memutuskan, bagaimana mekanismenya, apakah ada persetujuan seluruh wali murid, dan untuk apa anggaran tersebut digunakan. Jangan ...

Pencapaian pembangunan infrastruktur ekonomi DPUBM Kabupaten Malang dalam pengoptimalan perbaikan jalan rusak

Gambar
  Pencapaian pembangunan infrastruktur ekonomi DPUBM Kabupaten Malang dalam pengoptimalan perbaikan jalan rusak MKO, Dewi swastyastika Malang - Meskipun menghadapi efisiensi anggaran pada tahun 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang tetap mengoptimalkan perbaikan jalan rusak sepanjang 328,32 kilometer secara selektif. Kebijakan ini diambil setelah belanja modal infrastruktur dipotong sekitar Rp60 miliar, dari Rp314 miliar menjadi kisaran Rp230–240 miliar.       Seperti yang disampaikan oleh kepala DPUBM kabupaten Malang Khoirul Anam Isnaidi atau biasa disapa Oong mengatakan bahwa DPUBM kabupaten Malang mempunyai strategi prioritas dalam penanganan jalan antara lainnya yaitu:    1.Penentuan prioritas berdasarkan LHR Volume kendaraan dihitung berdasarkan jumlah Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) 2.Kapasitas ruas jalan dengan kepadatan tinggi yang mendekati kapasitas maksimal akan diprioritaskan untuk peningkatan atau pelebaran jala...