Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 11, 2026

Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB

Gambar
ilustrasi Telat Buat Akun Pra-SPMB, Calon Siswa di Cikande Kehilangan Hak Ikut Seleksi Sekolah Negeri?" MKO SERANG, BANTEN – Seorang calon siswa asal Kecamatan Cikande terancam kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri setelah tidak dapat mengikuti proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Penyebabnya, calon siswa tersebut terlambat melakukan pendaftaran akun Pra-SPMB yang telah ditutup pada 31 Mei 2026. Sebut saja Tono (bukan nama sebenarnya), lulusan SMP Negeri 1 Cikande, mengaku telah berencana melanjutkan pendidikan ke SMKN 1 Cikande. Namun, keinginannya kandas setelah mengetahui dirinya tidak lagi dapat membuat akun Pra-SPMB yang menjadi syarat mengikuti tahapan pendaftaran SPMB. "Saya memang berniat daftar ke SMKN 1 Cikande, tapi terlambat membuat akun Pra-SPMB. Setelah ditutup, saya tidak bisa melanjutkan pendaftaran," ujarnya, Kamis (11/6/2026). Kekecewaan serupa disampaikan orang tua calon siswa tersebut....

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG

Gambar
  KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG MKO, Kota Serang, 11 Juni 2026, Koalisi BADDAK banten yang tergabung atas lembaga dan jurnalis, hari ini gelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD KOTA SERANG. Dalam orasinya para massa aksi menyampaikan keberapa poin temuan dan kekecewaannya atas aktifitas rangkap jabatan yang di lakukan oleh AH selaku anggota DPRD Kota Serang, selain menjabat sebagai anggota dewan, AH juga juga menjabat sebagai ketua komite sekolah di SMPN 16 Kota Serang. Adi acong selaku ketua presidium aksi menyampaikan, bahwa sangat miris dan ironis ketika seorang anggota dewan seolah - olah tidak tau aturan terkait hal tersebut, padahal jelas aturan utama yang melarang rangkap jabatan dalam kepengurusan Komite Sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Berikut adalah ketentuan hukum spesifik yang mengaturnya : Larangan Rangkap Jabatan (Pasal 9 ayat 4): Penguru...