PEMERINTAH SEGERA BERLAKUKAN PENGGANTI PP GURU
Jakarta,Mediakotaonline.com
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI) kembali mendesak pemerintah agar segera memberlakukan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menggantikan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.Sebab,PP itu akan mengatur banyak hal berkaitan dengan guru.Ketua umum PGRI,Sulistyo menyatakan,para guru mengharapkan pengesahan RPP itu segera dilakukan agar berbagai persoalan yang dihadapi para guru bisa segera dilakukan agar berbagai persoalan yang dihadapi para guru bisa segera terselesaikan."Saya kira 99 persen guru menunggu itu di sahkan,karena disana akan diatur persoalan guru yang selama ini tak bisa diselesaikan dengan baik,"kata Sulistyo dikantor PB PGRI Jakarta. Menurutnya,desakan agar RPP segera disahkan akan menjadi salah satu agenda Konferensi Kerja Nasional V PGRI yang di gelar di Mataram,NTB.Kegiatan yang dihadiri utusan pengurus PGRI se-Indonesia dibuka Mendikbud Mohammad Nuh.Dalam perubahan PP tentang guru,PGRI mengusulkan beberapa hal seperti jam mengajar 24 jam tatap muka.Selain itu,diatur pula adanya pengakuan kegiatan ekstrakurikuler,maupun pembimbing kegiatan kesiswaan.Dengan demikian beban mengajar guru tidak harus 24 jam tatap muka.
PGRI juga meminta agar guru swasta secara kepegawaian diperlakukan setara guru PNS,dan kesejahteraannya pun ditata agar sesuai UU Guru dan Dosen.Guru honor disekolah negeri juga harus diakui sebagai guru tetap agar bisa ikut sertifikasi."Penghasilan minimalnya harus diatur agar di atas kebutuhan minimal,"tegar Sulistyo
Ditambahkannya pula,dalam perubahan atas PP 74 diatur juga perlindungan terhadap guru sebagai antisipasi agar guru tidak menjadi korban politik lokal.Dengan demikian,ke depan kepala daerah tidak bisa seenaknya memutasi guru.
"Di PP 74 itu belum ada bagaimana kalau guru dimutasi jabatan.Kalau nanti sudah diatur,seandainya terjadi mutasi guru tanpa dasar yang jelas,PGRI bisa menggugatnya,"tambahnya.(tim)
Komentar
Posting Komentar