LURAH PANUNGGANGAN BARAT MENGENAKAN PUNGUTAN LIAR SETIAP PEDAGANG DI WILAYAHNYA
Wakil Walikota dan Lurah panunggangan Barat |
Tangerang Kota.Mediakotaonline.com
Seorang
pemimpin daerah yang seharusnya menjadi panutan setiap masyarakat yang berada
di sekitarnya, Namun, pada kenyataannya peraturan tersebut tidak diindahkan
oleh pejabat Kelurahan Panunggangan Barat , Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,
yakni Ahyar Haerudin S.Sos selaku Lurah Panunggangan Barat.seharusnya visi dan
misi sebagai seorang pemimpin sudah patut dijalankan. Hal itu sebagaimana
yang tertera pada PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
pada pasal 1, 2, 5 dan 6.Salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya
mengungkapkan kepada wartawan Mediakota, Lurah Panunggangan Barat Ahyar
Haerudin S.Sos, telah melakukan pungli (Pungutan Liar) setiap bulan
kepada para pedagang yang berada wilayah kelurahan Panunggangan Barat ” Selama
saya berdagang di wilayah ini, saya dikenakan biaya yang setiap bulannya
sebesar Rp 50.000 s/d Rp 75.000. Sedangkan fisik bangunan yang permanen
dikenakan Rp 2 juta s/d Rp 3 juta. Pungutan tersebut dikenakan atas perintah
bapak Lurah,” Tuturnya
Hal
ini ketika Mediakota mengkonfirmasikan ke Kelurahan Panunggangan
Barat Ahyar Haerudin S.Sos, memilih bungkam tak mau berkomentar.”No coment
,saya tidak mau ambil pusing,”
Di
tempat terpisah selaku Team Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat LAKI
(Laskar Anti Korupsi Indonesia )Bapak Dhodo mengatakan,” pihaknya sangat
menyayangkan adanya dugaan tersebut, mengingat yang bersangkutan adalah pejabat
pemerintah daerah yang bisa berdampak pada pencitraan instansi yang
dipimpinnya,hal ini tidak bisa dibiarkan, mengingat yang bersangkutan merupakan
salah satu aparatur Pemerintahan yang tentunya pun sudah mendapat jaminan dari
Pemerintah. Saya sangat menyayangkan atas adanya hal-hal seperti ini, tentunya
pun ini akan berdampak kepada kredibilitas dan nama baik dari oknum itu
sendiri,saya berharap permasalahan ini harus ada perhatian khusus karena
menyangkut kedisiplinan aparatur pegawai sipil yang peraturannya sudah jelas
ada,harus mendapat perhatian khusus dari institusi terkait, sebagaimana telah
ditegaskan dalam PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipi”,tuturnya.(Lucha)
Komentar
Posting Komentar