Ahmad Marju Khodri - Gatot Supriyanto pada moner urut 4 Dan Arief Wirmansyah - Sachrudin nomer urut 5
Jakarta Mediakotaonline.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang. Pemberhentian berlaku hingga penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang 2013.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sampai selesainya penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang sesuai peraturan perundang-undangan kepada Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik di Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Jimly mengatakan, tahapan Pilkada Kota Tangerang selanjutnya dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten. Menurut Jimly, para anggota KPU itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 111 Ayat (4) huruf c dan Pasal 112 Ayat (11) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para teradu," kata Jimly.
Dalam persidangan itu, pihak teradu adalah Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain dan tiga anggotanya, yakni Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas. Adapun pihak pengadu ada dua, yakni Abdul Fakhridz selaku kuasa hukum Ahmad Marju Kodri dan Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Arief R Wismansyah.
Pelanggaran kode etik tersebut diadukan kandidat pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Ahmad Marju-Gatot Supriyanto. Adapun Arief merupakan salah satu bakal calon wali kota yang berpasangan dengan Sachruddin. Pasangan yang diusung Partai Demokrat itu gagal lolos verifikasi karena Sachruddin tak mendapat izin mencalonkan diri sebagai wakil wali kota dari atasannya, yakni Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Tiga pasangan calon wali dan wakil wali kota Tangerang dalam Pilkada Tangerang 2013 adalah Harry Mulya Zein-Iskandar dengan nomor urut 1, Abdul Syukur-Hilmi Daud nomor urut 2, dan Tubagus Dedi Gumelar-Suratno Abu Bakar pada nomor urut 3. Ahmad Marju Khodri - Gatot Supriyanto pada moner urut 4 . sedangkan pasang Arief Wirmansyah - Sachrudin nomer urut 5 .keputusantersebut sudah ditetapkan oleh KPU Banten.(Nana.Yudis)
Komentar
Posting Komentar