Aparat Gabungan Mengamankan 8 WNA Asal Korea Tanpa Visa



Tangerang- mediakotaonline.com/MEDIA KOTA-
Aparat gabungan merazia sejumlah panti pijat dan karaoke di wilaya Kawasan Pinangsia, Kecamatan Cibodas tangerang, dan Hotel Nelayan, Jatiuwung. Dan hasil mendapatkan Delapan WNA asal Korea diamankan lantaran tak dimemiliki pelengkapan dokumen izin tinggal/visa.
Petuga meRazia lokasi-lokasi tersebut lantaran disinyalir dijadikan tempat persembunyian terselubung sejumlah Warga Negara Asing (WNA). Dalam razia ini,8 WNA Korea berhasil diamankan petugas karena tidak memiliki izin tinggal atau VISA.
Dalam razia yang digelar petugas kantor Imigrasi Kota Tangerang, Polrestro Tangerang dan Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, sempat diwarnai aksi adu mulut, saat petugas mencoba mengamankan salah seorang WNA yang kedapatan tidak memiliki visa.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kota Tangerang, Said Ismail mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia terhadap para WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia sesuai dengan aturan keimigrasian.
"Razia kali ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Kami berhasil mengamankan sebanyak delapan orang WNA Korea saat berada di tempat hiburan malam," katanya, Selasa (23/12/2014) malam.
Menurutnya, para WNA yang terjaring razia bisa dibebaskan kembali apabila keluarga bisa menunjukkan dokumen resmi ke kantor Imigrasi untuk menetap di Indonesia.
"Mereka bisa kami bebaskan asalkan bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi atau visa. Namun apabila mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maka kami akan memberika sanksi dengan mendeportasi mereka ke negara asalnya," ungkap nya. ( M.zakaria/euis.H/sri kresnawati/ suhari.G

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot