Kasus Pinjaman Rp.200 M Pemkab Pandeglang Digunakan Di Duga Proyek Fiktif



Pandeglang Mediakota online.com

Pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp.200 Milyar dari Bank Jabar Cabang Kabupaten Pandeglang Banten, dimana pada proses dilakukannya pinjaman terdapat kasus suap kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dilakukan pada tahun 2006, kiranya telah menuai timbulnya tanda tanya besar terkait penanganan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten. Karena menurut keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang Banten dan juga Mahkamah Agung-RI terhadap tiga terpidana kasus suap, dimana pada lembaran akhir dari keputusan tersebut dijelaskan bahwa berkas perkara kasus suap, Dikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Dimaksudkan untuk perkara penggunaannya, tapi sayangnya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten tidak ditindak-lanjutkan dan tercermin akan disirnakan seiring berlalunya waktu
Seperti keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap Alm.Drs.Abdul Munaf mantan Bendahara Umum Pemkab Pandeglang, dengan surat No.303/Pid/B/2008/PN.Pdg tgl.8 April 2009 dan dari Mahkamah Agung atas nama Drs.HM.Acang,M.Ag mantan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dengan surat No.1679 K/Pid.Sus/2009 tgl.30 Maret 2010, serta dari Mahkamah Agung-RI terhadap H.A.Wadudi Nurhasan,S.Sos mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dengan surat No.196/Pan.Pid.Sus/4K/Pid.Sus/2010 tgl.27 Januari 2011.

Sedangkan tanda tanya besar tersebut telah terjawab, pertama dengan adanya kabar yang mengatakan bahwa Kajati Banten Dondi.K.Sudirman,SH dibangunkan rumah di Cianjur Jawa Barat oleh terduga pelaku tindak pidana korupsi yaitu DR.H.Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSi menurut Wakajati Banten Drs.H.S.Kasim,SH,MH, hingga mengundang tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Pagasum) Kejaksaan Agung-RI dibawah pimpinan Himawan Kaskawa untuk turun melakukan pengusutan langsung ke Kejati Banten. Membuat Kajati Banten Dondi.K.Sudirman,SH dicopot dari jabatannya dan diturunkan pangkatnya dari IV-D menjadi IV-C, serta dimutasikan menjadi Staf Ahli di Kejaksaan Agung-RI.

 Tapi sayangnya apa yang telah dilakukan oleh pihak Pagasum Kejaksaan Agung-RI tersebut, kiranya tidak menimbulkan adanya efek jera, hal ini dibuktikan dengan tidak ditindak lanjutkannya kasus pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp.200 Milyar yaitu dari kasus suapnya ke kasus penggunaannya, dengan dalih pihak Kejati Banten dikatakan menghadapi kendala karena barang bukti seperti badan jalan dan juga bangunan gedung sekolahnya, sudah banyak yang tertimpa atau tertimbun oleh rehab yang dananya bersumber dari dana lainnya.

 Padahal menurut Ketua Front Rakyat Bersatu Membangun Bangsa (FRBMB) John Bayanta, pihak Kejaksaan Tinggi Banten yang dipercaya untuk menangani kasus dimaksud, sebelumnya pada disetiap pertemuan dengan pihak pendamba tegaknya supremasi hukum dan keadilan selalu mengatakan, setelah kasus suapnya usai ditangani, pihaknya akan menindak lanjutkan kasusnya kepenggunaannya.

 Maka dalih yang disampaikan oleh pihak Kejati Banten yaitu mengatakan pihaknya menghadapi kendala, itu hanya merupakan sebuah alasan yang dibuat-buat untuk menutupi bahwa pihaknya sesungguhnya telah terkontaminasi virus korupsi yang ditularkan oleh pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, hingga membuat mereka jadi lupa diri atas tugasnya selaku pemegang pedang keadilan dampak telah terlena oleh nikmatnya berkolusi dengan para koruptor dimaksud.

 Disamping itu pihak Kejati Banten jika serius ingin menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjadi PR-nya, bukankah pihaknya bisa melangkah kearah kasus penyelewengan dari penggunaannya, jika dikatakan menhadap kendala. Seperti pada surat usulan tentang penggunaannya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri-RI Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah No.903/142-BPKD/2006 tgl.2 Pebuari 2006 dengan dibubuhi nama dan tanda tangan Bupati Pandeglang HA.Dinyati Natakusumah, prihal permohonan rekomendasi pinjaman daerah, dikatakan untuk keperluan pendanaan pembangnan dan penataan air panas/Cisolong SPA, pengadaan alat berat pendukung AMP, penataan pasar dan sub terminal Anten, masuk dalam katagori kegiatan yang menghasilkan penerimaan dan juga berfungsi sebagai fasilitas pelayanan umum.
 
Tapi setelah oleh pihak Menteri Dalam Negeri-RI melalui Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Daeng.M.Nasir disetujui, seperti apa yang tertuang pada surat No.588/989/BAKD tgl.25 Setember 2006, pada tgl.29 September 2006 penggunaannya malah “dialihkan” untuk DPUK Pandeglang sebesar Rp.153 Milyar dan Pendidikan sebesar Rp.47 Milyar dengan rinciannya sebagai berikut;
 
1.Bidang Bina Marga sebesar Rp.103.790.000.000,-
a.Peningkatan prasarana jalan sepanjang 192,40 Km                      sebesar Rp.70.851.500.000,-
b.Peningkatan prasarana jalan parawisata sepanjang 53,60 Km      sebesar Rp.19.660.000.000,-
c.Peningkatan/rehab jembatan sepanjang 200 M                             sebesar Rp.  6.166.500.000,-
d.Laboratorium 1 paket                                                                   sebesar Rp.     500.000.000,-
                                                                                                        Jumlah Rp.97.178.000.000,-
 
2.Bidang Cipta Karya sebesar Rp. 36.588.000.000,-
a.Peningkatan jalan lingkungan Perkotaan (hotmix) sepanjang 33,609 Km sebesar Rp.21.389.400.000,-
b.Peningkatan jalan lingkungan Pedesaan sepanjang 29,030 Km                 sebesar Rp.  9.262.500.000,-
c.Peningkatan jalan poros Desa sepanjang 16,600 Km                                 sebesar Rp. 5.312.000.000,-
d.Biaya umum,perencanaan,pengawas wilayah perkotaan dan pedesaan     sebesar Rp.    624.100.000,-
                                                                                                                      Jumlah Rp.36.588.000.000,-
 
3.UPT Workshop (pengadaan alat berat pendukung AMP) sebesar Rp. 12.622.000.000,-
 
Disdik Pandeglang (untuk rehab sebanyak 178 SDN) sebesar Rp. 47.000.000.000,- 
 
Kemudian pada pencairan dari dananya juga ditemukan adanya tindak penyelewengan atau korupsi dilakukan oleh pihak pemegang kebijakannya, seperti untuk DPUK Pandeglang pencairannya dilakukan dengan cara dua tahap yaitu, untuk tahun 2006 sesuai surat dari Bupati Pandeglang H.Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSi dengan No.912/1187-Dalbang/2006 tgl.13 Desember 2006 dijelaskan, untuk “tahap pertama sebesar Rp.39.563.152.500,-“ (30%), dan sisanya sebesar Rp.112.550.419.500,- (70%) dicairkan pada tahun 2007.
 
Tapi berdasarkan hasil temuan dari pihak BPK-RI No.19a/LHP/XIV.3-XIV.3.3/06/2007 tgl.8 Juni 2007, hingga tgl.31 Desember 2006 dana untuk tahap pertama yang “dicairkan hanya sebesar Rp.30.137.647.950,-“ atau “kurang terealisasikan sebesar Rp.9.425.504.550,-“.
 
Kemudian khusus untuk bidang “Bina Marga sebesar Rp.103.790.000.000,-“ sesuai dilayangkannya surat yang ditujukan ke Pimpinan Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang dengan No.973/355.A-BPKD/IX/2006 tgl.29 September 2006, tapi yang “dicairkan hanya sebesar Rp.97.178.000.000,-“ seperti apa yang tertuang pada dokumen daftar kegiatan peningkatan prasarana jalan dan jembatan pada bidang Bina Marga, hingga ditemukan dana yang “kurang terealisasi sebesar Rp.6.612.000.000,-“. Sebagai dampaknya maka dana keseluruhan yang dicairkan untuk Dinas PUK Pandeglang jadi “hanya tinggal sebesar Rp.136.962.603.450,-“ atau “kurang terealisasi sebesar Rp.16.037.396.550,-“.
 
Begitu pula dengan yang diperuntukan buat “Dinas Pendidikan sebesar Rp.47.000.000.000,-“ sesuai surat No.973/355.A-BPKD/IX/2006 tanggal 29 September 2006 ditujukan kepada Pimpinan Bank Jabar Cabang Pandeglang dengan dibubuhi tanda tangan Alm.Drs.Abdul Munaf selaku Bendahara Umum Daerah Pemkab Pandeglang, perihal Peruntukan Pinjaman Daerah, tapi yang “dicairkan hanya sebesar Rp.45.763.000.000,-“ atau “kurang terealisasi sebesar Rp.1.237.000.000,-“.
 
Kasus Pinjaman Rp.200 M Akan Disirnakan?
Padahal bila melihat kasus suapnya telah usai ditangani yaitu sejak tgl.27 Januari 2011 atau 4 tahun telah berlalu berdasarkan surat keputusan dari Mahkamah Agung-RI terkait kasus H.A.Wadudi Nurhasan,S.Sos, maka mencuatlah dugaan bahwa kasus pinjaman daerah dimaksud sengaja ingin disirnakan seiring berlalunya waktu. Karena disamping mantan Kajati Banten Dondi.K.Sudirman,SH dibangunkan rumah di Cianjur Jawa Barat, ditemukan lagi rumah dinas Kajari Pandeglang direhab yang sumber dananya diambil dari dana Belanja Modal DPUK Pandeglang TA.2009 sebesar Rp.134.325.000,-.
 
Dimana menurut pihak BPK-RI, seperti apa yang tertera pada LHP-BPK-RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Pandeglang tahun 2009 No.36b/LHP/XVII/SRG/06/2010 tgl.15 Juni 2010 menjelaskan bahwa, hal tersebut membebani APBD Kabupaten Pandeglang dan berpotensi memboroskan keuangan daerah. Disamping itu perbuatan tersebut juga tidak sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal-122 poin (9). Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
 
Disamping itu Kajari Pandeglang juga dipinjam pakaikan satu unit mobil dinas milik Pemkab Pandeglang pada tgl.13 Januari 2010 merek Daihatsu/F600 Xenia dengan No.Pol A 257 K atas nama Yessi Esmiralda,SH,MH, padahal Yessi Esmiralda,SH,MH ditahun tersebut sudah bukan lagi sebagai Kajari Pandeglang atau  sejak tahun 2009.
 
Yang lebih anehnya lagi surat pinjam pakainya pada halaman pertamanya ditulis pada surat tersebut dibuat dengan No.973/013-Aset/PP/DPKPA/I/2010 tgl.13 Januari 2010, tapi pada dihalaman keduanya ditulis ditetapkan pada tgl.13 Januari tahun 2008 tahun Yessi Esmiralda,SH,MH masih menjabat sebagai Kajari Pandeglang.
 
Sedangkan dampak dari apa yang dilakukan oleh para pemegang kebijakan yang ada di Pemkab Pandeglang, kiranya membuat Kajari Pandeglang jadi memiliki dua unit mobil dinas milik Pemkab Pandeglang yang dipinjam pakaikan, dimana sebelumnya Kajari Pandeglang telah dipinjam pakaikan satu unit mobil dinas merek Nisan Terano/Spirit S2 dengan No.Pol A 3 K dipinjam pakaikan ketika Kajari Pandeglang dijabat oleh Saidin,SH.
 
Hingga berdasarkan hal tersebut kiranya telah mengundang adanya dugaan bahwa perbuatan konspirasi tersebut dilakukan dikarenakan disaat pihak Kajari Pandeglang saat itu sedang gencar-gencarnya melakukan pengusutan kasus pinjaman daerah sebesar Rp.200 Milyar, dimana didalamnya terdapat kasus suap kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
 
Disamping itu oleh warga masyarakat peduli hukum pendamba tegaknya supremasi hukum dan keadilan, juga ketika itu sedang galak-galaknya melakukan aksi bagaikan tiada hari tanpa aksi demo yang meminta agar pihak Kejaksaan mau terus melakukan pengusut kasus pinjaman daerah dimaksud hingga tuntas dan menyeret para pelakunya kebalik tirai besi.
 
Kemudian mobil Daihatsu/F600 Xenia dengan No.Pol A 257 K dikembalikan lagi kepihak Pemkab Pandeglang pada tgl.3 Januari 2013 dan juga berikut sebuah mobil merek Toyota Kijang dengan No.Pol A 704 K pada tgl.29 Agustus 2013, setelah kasusnya dipermasalahkan oleh John Bayanta dengan membuat surat laporan ditujukan kepada Presiden-RI DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono, dan mendapatkan tanggapan dan ditindak lanjutkan dengan surat No.B-712/Kemsetneg/D-3/Ormas-LSM/SR.03/07/2013 tgl.10 Juli 2013 ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung-RI.
 
Untuk itu John Bayanta yang juga memegang jabatan sebagai Ketua DPP Lembaga Gerakan Anti Korupsi (LGAK) Bidang Investigasi Data Koruptor yang berkantor dikawasan MH.Thamrin Jakarta Pusat, menyampaikan permasalahannya kepihak KPK dan diterima oleh Imam Turmudhi, juga kepihak Kejaksaan Agung-RI diterima oleh Ferry,P.H dibagian Umum dan juga H.Mukri,SH,MH digedung Pidsus Kejaksaan Agung-RI, dilakukan pada tgl.7 Januari 2015 dengan didampingi oleh Ketua Laskas Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provensi Banten Totong Sudjafri.
 
Tindakan yang diambil oleh John Bayanta sejalan dengan rencana dari pemerintahan baru yang dipimpin oleh Ir.Joko Widodo yang berkeinginan menciptakan adanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi. Oleh karenannya kasus pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp.200 Milyar dimintanya agar dapat diambil-alih dalam penanganannya oleh pihak KPK, karena bila melihat keberadaan dari UU-RI No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal-9 berbunyi; Pengambilan-alihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-8, dilakukan oleh KPK dengan alasan (Red)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat