Rastra dijual belikan di Desa Cikayas Kec Angsana Kab Pandeglang

Pandeglang Mediakota.Online
Rastra dijual belikan di Desa Cikayas Kec Angsana Kabupaten Pandeglang. Dua orang pelaku sudah diamankan.
Sementara Kades yang mendapat setoran dan penerima yang berdomisili di Desa Cibitung Kec Munjul masih menghirup udara bebas.
Banyak dana PKH yang tidak utuh bahkan tidak disalurkan kepada KPM.
Harga gas elpiji jauh melambung tinggi. Dari tiga hal tersebut, selain pemerintah, jelas jelas rakyat yang menjadi korban.
Harusnya DPRD yang mengemban fungsi pengawasan, Pemda yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penindakan, peka terhadap hal ini.
Penyimpangan dan penyalahgunaan rastra, pengemplang dana PKH dan oknum yang menjual Gas Elpiji diatas HET, hendaknya dilakukan penindakan sampai keakar dan pucuknya. Agar menimbulkan efek jera dan yang lainnya tidak melakukan hal yang sama.
(Aap Aptadi) kontributor

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4