Rastra dijual belikan di Desa Cikayas Kec Angsana Kab Pandeglang

Pandeglang Mediakota.Online
Rastra dijual belikan di Desa Cikayas Kec Angsana Kabupaten Pandeglang. Dua orang pelaku sudah diamankan.
Sementara Kades yang mendapat setoran dan penerima yang berdomisili di Desa Cibitung Kec Munjul masih menghirup udara bebas.
Banyak dana PKH yang tidak utuh bahkan tidak disalurkan kepada KPM.
Harga gas elpiji jauh melambung tinggi. Dari tiga hal tersebut, selain pemerintah, jelas jelas rakyat yang menjadi korban.
Harusnya DPRD yang mengemban fungsi pengawasan, Pemda yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penindakan, peka terhadap hal ini.
Penyimpangan dan penyalahgunaan rastra, pengemplang dana PKH dan oknum yang menjual Gas Elpiji diatas HET, hendaknya dilakukan penindakan sampai keakar dan pucuknya. Agar menimbulkan efek jera dan yang lainnya tidak melakukan hal yang sama.
(Aap Aptadi) kontributor

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL