3 Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

3 Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

MKO, Polri Polda Banten Serang - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector.


Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait peristiwa tersebut. "Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban," ungkap Dirreskrimum. 


Lanjut, Dirreskrimum Polda Banten menyebut pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara," ucap Dirreskrimum. 

 

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka :

• 1 Unit kendaraan R-2 Honda beat

• 2 Unit Handphone Oppo dan Infinix

• 1 Lembar lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa


Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. “Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutup Dirreskrimum (Bidhumas).
 

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen' Dilaporkan KE Polda Banten