Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi
Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

MKO, Kejaksaan Agung RI JakartaJumat 23 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
VE selaku Senior Executive Secretary PT Mahameru Kencana Abadi.
DU selaku Sekretaris Grup Mahameru.
DS selaku Direktur Qiltaking Merak tahun 2013.
FE selaku Contract Principal PT Triess Contractors Indonesia periode 2022 s.d. 2025.
HP selaku VP Supply & Distribution PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
FA selaku VP Supply & Distribution pada Direktorat Pemasaran PT Pertamina (Persero) tahun 2018.
MUS selaku Project Management PT Pertamina International Shipping (PIS).
KMSN selaku VP Strategic Planning and Development.
AB selaku Procurement Officer PT PIS.
AFU selaku Sr. Chartering Officer CFF & Gas tahun 2023.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 23 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 

Komentar

Halaman

IBU IBU SISWA/I PENERIMA PIP KECEWA KARENA ADA PUNGUTAN DARI PIHAK SEKOLAH

LSM GEMAS MINTA APH SEGERA USUT DUGAAN PUNGLI PIP DI SDN SUMBER JAYA 1

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

Seleksi SIPSS Berlanjut, Polda Banten Laksanakan Tes Jasmani

Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial