Polres Lebak Polda Banten ungkap narkoba Januari - Mei 2025 capai 29 kasus

Dalam Waktu 5 Bulan Sat Narkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Perkara Narkoba 29 Kasus

MKO, Polres Lebak Polda Banten -  Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang ( Narkoba) sejak Januari sampai 20 Mei 2025  mencapai  29 kasus dengan 30 tersangka.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan Semua tersangka narkoba itu diproses secara hukum guna memberikan efek jera," kata Epy Cepiana., SH di Lebak, Banten. Kamis (22/5/202).


Pengungkapan narkoba sebanyak 29 kasus itu terdiri dari 14 kasus sabu-sabu, 14 kasus obat terlarang dan 1 psikotropika.


Mereka para tersangka tersebut kebanyakan usia produktif dan berbagai kalangan mulai pelajar, mahasiswa, pegawai bangunan, nelayan hingga anak berhadapan  hukum.


"Kami memproses hukum bagi bandar dan pengedar, namun untuk pemakai dilakukan  rehabilitasi," katanya menjelaskan. 


Menurut dia, pengungkapan jaringan narkoba itu melalui penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan juga laporan dari masyarakat. 


Keberhasilan pengungkapan itu karena kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.


Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, meski keterbatasan petugas di lapangan  dengan wilayah  Lebak sangat luas," katanya.


Ia mengatakan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ulama dan para jawara di harus dilibatkan.


Peran masyarakat jelas  yang mengetahui kondisi di lapangan, sehingga perlu adanya  kerja sama agar bisa memutus mata rantai peredaran narkoba.


Selain itu juga  Satnarkoba Polres Lebak melakukan pemberantasan peredaran narkoba dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.


"Kami belum lama ini melibatkan KNPI dan DPRD setempat melakukan sosialisasi dan edukasi pemberantasan dan pencegahan narkoba," katanya menjelaskan.


Ia mengatakan, selama ini peredaran narkoba di Kabupaten Lebak masuk kategori rawan, karena memiliki Perairan Samudera Hindia dan Selat Sunda bagian selatan.


Selain itu juga  Kabupaten Lebak sebagai penyangga Ibukota Negara juga berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta. 


Dimana di daerah itu merupakan  kartel- kartel narkoba. 


Dengan demikian, pihaknya menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk pemberantasan narkoba.


Para tersangka  narkoba itu, kata dia, dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang - undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas ) tahun penjara.


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya mengapresiasi keberhasilan Polres Lebak mengungkap dan menangkap pelaku narkoba, sehingga dapat menyelematkan masyarakat.


Dalam pandangan Islam bahwa narkoba itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga ke akar-akarnya.


Selain itu juga narkoba musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir


"Kita berharap kepolisian dapat menangkap pelaku - pelaku narkoba guna melindungi masyarakat,karena banyak korban pecandu  barang haram itu kehilangan masa depan juga hingga meninggal," pungkasnya.

 

Komentar

Halaman

Akibat Jembatan Rusak Parah' Remaja Warga Karoya Terjun Bebas Bersama Sepeda Motornya"

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya

KKN Kelompok 12 UNMA Banten Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Sukamanah 1 dan 2

Jai Suryadi Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Adakan Reses Ke III Di Desa Sukanegara Carita

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek