Ini Penjelasan PJ Kusnadi Dan Aparatur Desa Sangiang Terkait Berita Sepihak Disalah Satu Media Lokal
MKO, Sangiang Mancak Serang Banten - Dugaan Pemberitaan di salah satu media lokal yang meliput di Desa Sangiang Mancak Serang menjadi pembicara hangat di kalangan Media Nasional yang sepihak Tampa konfirmasi menemui langsung PJ Kades Sangiang dan aparatur desa mendapat respon Negatif dari semua pihak, termasuk masyarakat Inisial ( Al ) warga setempat yang tidak mau di sebutkan nama nya.
https://youtu.be/Y8tJjyGcqLQ?si=_qMGFH2m1z1X9mgy
Dari keterangan PJ Sangiang Kusnadi saat Awak Media bertanya di kantor desa nya bersama Aparatur desa Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 wib mengatakan, mereka ( PJ serta Aparatur Desa ) merasa di Pojokkan' oleh pemberitaan tersebut. Bagaimana tidak' , mereka tidak menemui kami langsung untuk konfirmasi Terkait beritanya.
Mereka datang ke kantor Desa Sangiang hanya memvideokan di area luar kantor desa dan tidak bertanya langsung kepada kami ( PJ Kusnadi dan Aparatur desa ), itupun di hari libur nasional ( libur bersama Iduladha). Memang ada yang masuk kerja di hari libur cuti bersama Iduladha, sungguh Aneh", sambung PJ Kusnadi, saat awak media bertanya.
Mereka yang memberitakan tidak melihat di lokasi Program Ketapang yang di tanam masih produktif di desa Sangiang , ada Cabai, Pisang, pepaya letaknya di lokasi belakang kantor desa Sangiang. Seharusnya mereka melihat kelokasi.
Kejanggalan dan tidak proporsional nya peliputan yang dilakukan Media tersebut diduga ada indikasi Negatif " terhadap PJ Desa Sangiang, Mengapa mereka memberikan informasi secara sepihak, tidak menemui bertanya kepada kami dan hanya menaikan berita Tampa bertemu langsung.
Professional, transparan dan berimbang seharusnya pemberitaan yang harus di beritakan oleh mereka yang mengaku mempunyai legalitas, jangan peristiwa ini menjadikan mitra dan sosial kontrol nya menjadi lepas kendali, lanjut Aparatur desa Sangiang yang hadir di kantor desa bersama Awak Media saat di konfirmasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi masyarakat. Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan, sedangkan hak koreksi adalah hak untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang dimuat oleh pers.
Kami belum menerima permintaan maaf dan konfirmasi nya terkait berita yang telah mereka siarkan. Kami menunggu niat baik mereka, tutup PJ Kusnadi saat Awak Media bertanya.(bryand/*tim)
Komentar
Posting Komentar