Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi TerkaitPerkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi TerkaitPerkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Senin 2 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

ES selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SH selaku Pensiunan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan periode 2018 s.d. 2024.

TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

LWP selaku Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

DDP selaku Istri Tersangka WG.

ISN selaku Manajer Pajak PT JOI.

Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 


Jakarta, 2 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Komentar

Halaman

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

PANTAI DADAP LANGU DISERBU PENGUNJUNG, PERSONELPOLSEKSUMUR AMANKAN SITUASI

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!