JPU Ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina dan Konflik Kepentingan dalamSidang Kesaksian Eks Komisaris Utama
MKO, Ahok Jaksa Penuntut Umum(JPU) Triyana Setia Putra memaparkan perkembangan dalampersidangan tindak pidana korupsi PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan sebagai saksi dalamkapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
JPU menegaskan bahwa meskipun saksi tidak terlibat langsung dalamoperasional harian, keterangan yang diberikan telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di Pertamina.
“Hal ini mencakup adanya ketidakwajaran dalampeningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang kemudian berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan penyimpanan (storage),” ujar JPU Triyana.
Keterangan ini dinilai sangat krusial karena sejalan dengan keterangan saksi lainnya seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati 2018-2024 dan mantan Wakil Menteri ESDM merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Arcandra Tahar, yang secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.
“Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan. Pada tahun 2014, terdapat penyewaan terminal BBMPT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” terang JPU Triyana.
JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukumyang terjadi di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir, yang hingga saat ini dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi di persidangan.
Terkait isu konflik kepentingan, JPU memberikan tanggapan tegas mengenai fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. JPU menyatakan bahwa aktivitas tersebut menjadi masalah hukumketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menciptakan beban etis dan konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan strategis BUMN.
Dalamperkara ini, JPU mengklaimtelah memiliki bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan.
Menutup keterangannya, JPU menginformasikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. Pihak penuntut akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk membedah lebih dalamapakah kebijakan yang diambil oleh para Direksi Pertamina tersebut menyimpang secara hukumdan merugikan negara.
Jakarta, 27 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar
Posting Komentar