Sambut Positif, Adanya Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru Perkaya Substansi

 


Sambut Positif, Adanya Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru Perkaya Substansi

MKO, PARLEMENTARIA, Minggu,25 Januari 2026, Sleman -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merespons positif adanya Pro dan Kontra di masyarakat atas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Sebab dengan adanya pro dan kontra itu menunjukan bahwa masyarakat ikut respons dan tidak diam.


Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Daerah Istimewa Yogya (DIY) bersama Lembaga-lembaga yang menaungi Aparat Penegak Hukum (APH) di Yogyakarta di Sleman, Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).


“Ya tentu sangat positif, itu artinya bahwa KUHP dan KUHAP yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR mendapat respons dari masyarakat,” ujarnya saat ditemui Parlementaria usai pertemuan.


Diketahui, respons terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP datang dari berbagai macam kalangan, mulai dari kalangan sipil dan kalangan akademik. Sehingga, menurutnya, ini akan menjadi bagus untuk penerapan KUHP dan KUHAP karena adanya pengayaan yang dilakukan oleh kalangan-kalangan yang mengkritisi tersebut.


Ia pun juga optimistis jika nanti kedepannya pemerintah dan DPR terbuka dan memperhatikan untuk masukan dan kritikan jika memang apa yang dikritik dan diprotes berdampak luas terhadap penegakan hukum.


“Bisa saja kemudian ke depannya Pemerintah dan DPR memperhatikan masukan-masukan itu, jikalau hal-hal yang diprotes atau dikritik berdampak luas terhadap penegakkan hukum,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.


Nasir Djamil mengatakan bahwa dirinya juga telah mendengar bahwa ada masyarakat yang telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal yang mereka nilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum.


“Saya mendengar bahwa ada sejumlah masyarakat yang sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal yang mereka nilai itu bertentangan dengan Hak Asasi manusia,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.


Ia pun menegaskan pentingnya integritas dan moralitas yang harus dikedepankan oleh APH baik Polisi, Jaksa, dan juga Hakim dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.


“Jangan sampai terjadi abusif dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar selalu ada integritas dalam pengimplementasian," pungkasnya

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

Hak Jawab SDN Kadumalati 1: Dana BOS Digunakan Sesuai Skala Prioritas, Sekolah Tegaskan Komitmen Transparansi