Diduga “Jaga Pintu”, Tapi Menutup Informasi: Relawan SPPG di Menes Disorot

 


Diduga “Jaga Pintu”, Tapi Menutup Informasi: Relawan SPPG di Menes Disorot

MKO, Pandeglang -  Di tengah semangat transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG), ironi justru muncul di depan gerbang dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Niat awak media untuk mengonfirmasi informasi publik malah berhadapan dengan “tembok tak kasat mata” bernama izin yang dipersoalkan.


Peristiwa itu terjadi saat jurnalis bersama aktivis hendak menjalankan tugas peliputan. Bukannya mendapat penjelasan, mereka justru diminta mengantongi izin dari Koramil oleh seorang oknum relawan keamanan berpakaian sipil yang disebut bernama Fauji. “Harus ada izin dari koramil pak,” ujarnya. Sebuah pernyataan yang memantik tanya: sejak kapan kerja jurnalistik tunduk pada otoritas di luar mekanisme pers?


Di titik ini, publik layak mengernyit. Sebab Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberi ruang terang bagi kerja jurnalistik—tanpa sekat yang dibuat sepihak. Pasal 18 ayat (1) bahkan menggarisbawahi, setiap upaya menghambat tugas pers dapat berujung konsekuensi hukum.


Wakil Pimpinan Redaksi Propam News TV, Mokh Syaepudin, menegaskan bahwa kehadiran media bukan untuk mengganggu, melainkan memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Ini harus jadi evaluasi bersama agar sinergi dengan pers tidak tersendat oleh tafsir yang keliru,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).


Sementara itu, Ahmad Rusdi selaku PIC SPPG dari Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut tindakan relawan kemungkinan dipicu keterbatasan pemahaman terhadap SOP. Pernyataan ini, alih-alih meredam, justru menegaskan adanya celah dalam implementasi di lapangan.


Reaksi pun bergulir. Aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) bersama insan pers di Pandeglang menilai insiden ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan cermin lemahnya pemahaman terhadap kebebasan pers. Mereka menduga ada kekeliruan dalam menafsirkan aturan pembatasan kunjungan dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang seharusnya tidak menjadi dalih untuk membatasi kerja jurnalistik yang sah.


Rencana aksi solidaritas pun mencuat. Desakan evaluasi hingga inspeksi mendadak (sidak) terhadap dapur MBG di bawah naungan yayasan tersebut mulai disuarakan. “Jika program publik dijaga terlalu rapat, publik justru bertanya: apa yang sedang disembunyikan?” sindir salah satu aktivis.


Di tengah geliat program gizi nasional, kejadian ini menjadi pengingat: transparansi bukan sekadar jargon. Sebab ketika pintu informasi dijaga terlalu ketat, yang tercederai bukan hanya jurnalis—melainkan juga hak publik untuk tahu.


Tim//red

Komentar

Halaman

Keluarga Usep Korban Pembacokan Desak Polsek Padarincang Tangkap Januri Pelaku Pembacokan Depan Grenada Mangrod Serang

BUMDes Berkah Abadi Desa Bandulu Anyar Berhasil Berjalan Produksi Ayam Bertelur ' Namun Soal Angka Tertutup 'Indikasi Diduga Rangkap Jabatan

Program Makan Bergizi Gratis Dukung Penurunan Stunting di Kota Serang hari Senin bertempat di aula SMKN 2 pada tgl 13/04/2026

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH