Rekapitulasi Barang Yang Dimusnahkan Dari 63 Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
MKO, Kejaksaan Negeri Pandeglang Banten - Rekapitulasi Barang bukti yang dimusnahkan Dari 63 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diantaranya :
1.Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 783,0012 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2.Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto seluruhnya 262,9928 gram dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3.Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto seluruhnya 16,1295 gram dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4.Obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah sebanyak 7.139 butir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
5.Obat tablet jenis Tramadol / Tramadol HCL dengan jumlah sebanyak 6.664 butir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
6.Obat tablet jenis Trihexyphenidyl, Mersi Reklona, Lorazepam dan obat kemasan putih/lainnya dengan jumlah sebanyak 2.660 butir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehata
7.1 pucuk Senjata Api rakitan warna hitam berikut 1 butir peluru amunisi (38 SPL 1988), 1 pucuk senjata Airsoft gun jenis Revolver beserta 5 selongsong peluru, 1 tabung gas, dan 24 peluru gotri dari UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api
8.7 bungkus kantong plastik berisi serbuk bahan peledak (Handak) seberat ± 5 kg beserta sumbu mercon, sendok plastik, dan ember dari UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN
9.15 lembar kertas cetakan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM jenis Pertalite, 7 buah jerigen kosong kapasitas 35 liter, selang plastik, dan corong plastik dari UU RI No. 22 Tahun 2001
KEJAKSAAN NEGERI PANDEGLANG
tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Jl. Raya Serang Km.01 No.17 Curug-sawer Kabupaten Pandeglang 42211
Kerja
Telp. (0253) 201237 Fax. (0253) 201010 http://kejari.pandeglangkab.go.id
10.3.344 lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (terdiri dari 2.548 lembar emisi 1999 dan 796 lembar emisi 2016) beserta 1 buah koper merk Polo warna ungu dari UU RI Nomor 7 Tahun
11.8 Buah Handphone berbagai jenis merk (Vivo, Oppo, ZTE, Redmi, Realme, Techno) dari berbagai macam perkara
12.Tas, dompet, alat hisap shabu (bong), sedotan, pipa kaca (pipet), korek api gas, timbangan digital, plastik klip bening kosong, dan lakban dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
13.Pakaian lengkap berupa kaos, celana jeans, daster motif batik, jaket parasut, pakaian dalam (celana dalam/bra), kasur lantai motif bunga, sprei, dan bantal dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
14.Dan barang lainnya seperti flashdisk, bilah golok besi, berbagai macam anak kunci letter T, gagang kunci T, kunci letter L, obeng, kunci magnet modifikasi, kunci kontak duplikat, tang, kawat, cairan kimia perusak lubang kunci beserta suntikannya dari berbagai macam perkara (KUHP)
Total Perkara : 63 Perkara Pidum
Dengan rincian:
Narkotika dan Obat-obatan: 17 Perkara
TPUL & Kemnegtibum: 22 Perkara
Orhada: 24 Perkara
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
2011 tentang Mata Uang
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”


Komentar
Posting Komentar