Rekapitulasi Barang Yang Dimusnahkan Dari 63 Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap


Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

MKO, Kejaksaan Negeri Pandeglang Banten - Rekapitulasi Barang bukti yang dimusnahkan Dari 63 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diantaranya :

1.Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 783,0012 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

2.Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto seluruhnya 262,9928 gram dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

3.Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto seluruhnya 16,1295 gram dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

4.Obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah sebanyak 7.139 butir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

5.Obat tablet jenis Tramadol / Tramadol HCL dengan jumlah sebanyak 6.664 butir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

6.Obat tablet jenis Trihexyphenidyl, Mersi Reklona, Lorazepam dan obat kemasan putih/lainnya dengan jumlah sebanyak 2.660 butir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehata

7.1 pucuk Senjata Api rakitan warna hitam berikut 1 butir peluru amunisi (38 SPL 1988), 1 pucuk senjata Airsoft gun jenis Revolver beserta 5 selongsong peluru, 1 tabung gas, dan 24 peluru gotri dari UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api

8.7 bungkus kantong plastik berisi serbuk bahan peledak (Handak) seberat ± 5 kg beserta sumbu mercon, sendok plastik, dan ember dari UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak


KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

9.15 lembar kertas cetakan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM jenis Pertalite, 7 buah jerigen kosong kapasitas 35 liter, selang plastik, dan corong plastik dari UU RI No. 22 Tahun 2001

KEJAKSAAN NEGERI PANDEGLANG

tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta

Jl. Raya Serang Km.01 No.17 Curug-sawer Kabupaten Pandeglang 42211

Kerja

Telp. (0253) 201237 Fax. (0253) 201010 http://kejari.pandeglangkab.go.id

10.3.344 lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (terdiri dari 2.548 lembar emisi 1999 dan 796 lembar emisi 2016) beserta 1 buah koper merk Polo warna ungu dari UU RI Nomor 7 Tahun

11.8 Buah Handphone berbagai jenis merk (Vivo, Oppo, ZTE, Redmi, Realme, Techno) dari berbagai macam perkara

12.Tas, dompet, alat hisap shabu (bong), sedotan, pipa kaca (pipet), korek api gas, timbangan digital, plastik klip bening kosong, dan lakban dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

13.Pakaian lengkap berupa kaos, celana jeans, daster motif batik, jaket parasut, pakaian dalam (celana dalam/bra), kasur lantai motif bunga, sprei, dan bantal dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

14.Dan barang lainnya seperti flashdisk, bilah golok besi, berbagai macam anak kunci letter T, gagang kunci T, kunci letter L, obeng, kunci magnet modifikasi, kunci kontak duplikat, tang, kawat, cairan kimia perusak lubang kunci beserta suntikannya dari berbagai macam perkara (KUHP)

Total Perkara : 63 Perkara Pidum

Dengan rincian:

Narkotika dan Obat-obatan: 17 Perkara

TPUL & Kemnegtibum: 22 Perkara

Orhada: 24 Perkara

“ Demi Keadilan Dan Kebenaran

2011 tentang Mata Uang

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

Komentar

Halaman

ALIANSI ORMAS CINANGKA BERSATU POTONG 3 HEWAN KURBAN BAGIKAN KE WARGA DAN ANGGOTA

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

Revitalisasi Dua SMP IT di Kecamatan Picung Disorot, Penggunaan Bata Ringan dan Dugaan Kelemahan Konstruksi Tuai Pertanyaan Publik

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen' Dilaporkan KE Polda Banten

P2N Memverifikasi Objek Tanah Yang Akan Di Lepaskan Haknya Atas Dasar Permohonan Warga Yang Berada Di Wilayah Kecamatan Anyar