DI DUGA PPAT KECAMATAN PASAR KEMIS IKUT TERLIBAT DALAM PENYEROBOTAN LAHAN
Mediakotaonline.Tangerang
Sidang penyerobotan lahan atas
nama Muslih bin Husen dengan Herawati Arifin masih belum ada ada titik
kejelasan di mana sudah lima kali sidang di Pengadilan Negri Tangerang Hakim
belum bisa memutuskan.
Saat MK ingin Konfirmasi
dengan JPU H.Muhlis Nurhakim SH masih
belum dapat di temui hingga berita ini di turunkan.
Pihak dari keluarga Muslih bin Husen sendiri merasa kecewa di mana setiap ada
panggilan sidang mereka selalu koperatif datang memenuhi panggilan dari
kejaksaan
Namun dari sidang pertama hingga
ke lima para saksi tidak dapat di hadirkan.
Dari hasil pantauan MK di
lapangan mendapat informasi bahwa kasus
pembelian lahan di lihat dari data yang ada Serifikat
Hak milik ( SHM) No.151 luas 37.485 M2 terbit tanggal 31 Desember 1974 No.231 D.III C.1436
atas nama Muslih bin Husein yang
terletak di Blok Cengkudu Desa Kuta jaya Kecamatan
Pasar Kemis Kabupaten Tangerang telah
di jual kepada Herawati Arifin berdasarkan akta
jual beli tanggal 9 April 1974 No.55/12/1974 yang di buat oleh Rachmat.As
selaku PPAT Kecamatan Pasar Kemis tersebut di duga merupakan rekayasa
dari beberapa oknum yang terlibat di dalamnya.
Adapun keterangan yang MK dapat Muslih
bin Husen tidak dapat membaca dan menulis adapun jika ada beberapa berkas atau
surat dia hanya memakai cap jempol , namun yang di temui di surat jual beli
tersebut terlihat adanya bubuhan tanda tangan a/n. Muslih bin Husen.
Saat keluarga dari Muslih bin
Husen ingin meminta coppy dari data lahan yanag telah di jual belikan ke PPAT
kecamatan Pasar Kemis selalu saja mendapat jawaban yang sama tunggu dan tunggu
hingga memakan waktu berbulan-bulan. nampak jelas kinerja PPAT patut di
pertanyakan.
( TIM.MK )
Komentar
Posting Komentar