PUTUSAN PENGADILAN BUKAN KERTAS KOSONG' Refleksi atas Eksekusi Perdata Terbesar Sepanjang Sejarah'
PUTUSAN PENGADILAN BUKAN KERTAS KOSONG' Refleksi atas Eksekusi Perdata Terbesar Sepanjang Sejarah' MKO, Jakarta,Rabu24 Juni 2026, Kamis pagi, 18Juni 2026. Jakarta masih berselimut kabut tipis ketika rombongan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiba di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno. Panitera Dr. Ahyar Parmika, S.H., M.H. beserta Tim Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersiap melaksanakan amanat hukum berdasarkan kewenangan eksekusi yang berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H. Di sisi lain, sekelompok massa berkumpul di depan lobi hotel, membentangkan spanduk, menyerukan penolakan. Hari itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan atas kawasan yang selama setengah abad dikenal sebagai Hotel Sultan — sebuah eksekusi atas lahan seluas 137.375 M² beserta 15 bangunan yang tercatat sebagai eksekusi perdata terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Dengan terlaksananya eksekusi ini, aset n...