Aminudin Ketua LSM KPK Nusantara Banten : Camat Kades Padarincang Saling lempar Soal Izin Tower

Aminudin Ketua LSM KPK Nusantara Banten : Camat Kades Padarincang Saling lempar Soal Izin Tower

MKO, Padarincang Serang Banten - Pembangunan menara tower di Desa Keramat Laban, Kecamatan Padarincang, Serang, menjadi perhatian khusus awak media. Saat ditemui, Senin 17/2/25. Masnur, leader pekerja PT. Centratama Menara Indonesia mengatakan bahwa mereka hanya pekerja saja dan telah menanyakan tentang ijin pembangunan kepada pimpinan mereka sebelum turun ke lapangan. Rabu (19/2/2024).

Tidak Ada Salinan Surat Perijinan

Masnur mengatakan bahwa mereka tidak memiliki salinan surat perijinan pembangunan menara tower. Sementara itu, pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan menara tower mengatakan bahwa semuanya sudah diurus dan ada rekomendasi dari Desa Keramat Laban ,kurang lebih ada 15 warga yang dekat dengan pembangunan tower tersebut.

Kepala Desa Keramat Laban, Sarmat, mengatakan bahwa awalnya sudah diadakan sosialisasi, namun warga banyak yang menolak sehingga musyawarah tersebut ditunda. Setelah warga tidak ada yang menolak, pemerintah desa memberikan rekomendasi untuk pembangunan tower tersebut. Namun, berkas rekomendasi dan nama-nama warga tidak diketahui karena berkasnya yang pegang pihak perusahaan.

Rekomendasi dari Kecamatan Padarincang

Camat Kecamatan Padarincang, Agus Saepudin, mengatakan bahwa sudah ada yang datang ke kantor kecamatan dari pihak perusahaan untuk meminta rekomendasi pendirian tower. Rekomendasi tersebut sudah diberikan, namun salinan surat rekomendasi tidak dapat ditunjukkan karena sudah jam pulang kantor.

Aminudin Ketua LSM KPK Nusantara perwakilan Banten saat di temui di Kantornya,” Kami minta kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang untuk melakukan pemeriksaan atau turun kelokasi Pembangunan Menara Tower yang dilaksanakan oleh PT. Centratama Menara Indonesia di Wilayah Kabupaten Serang yang sekarang sedang dilaksanakan, apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi Syarat Izinnya atau tidak.

“Pasalnya Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi tersebut yang terpasang berdekatan dengan Pemukiman Warga itu harus di perhatikan Dampak Radiasinya,”tutupnya.(bryand/suheli)

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL